Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 01/BC/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PIUTANG

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Piutang sebagai berikut:


1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWDJBC), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) harusmelakukan persiapan yang terdiri atas:
  1. membuat standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure/SOP) yang diperlukan agar proses penatausahaan piutang dapat terlaksana dengan baik (contoh prosedur proses kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran ini);
  2. mengoptimalkan dan menetapkan pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses penatausahaan piutang tersebut;
  3. menyiapkan infrastruktur berupa perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet untuk dapat menjalankan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP); dan
  4. membuat Surat Elektronik (Email) yang akan digunakan untuk komunikasi dan penyampaian laporan piutang.
2. Bahwa Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) dibuat oleh KPUBC dan KPPBC dengan ketentuan:
  1. data piutang diperoleh dari hasil invetarisasi yang dicatat setiap hari ke dalam Daftar Piutang (BD) (Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-47/BC/2010);
  2. data piutang yang tercantum dalam Daftar Piutang (BD) sebagaimana dimaksud pada huruf a direkapitulasi dengan menggunakan kertas kerja (Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-47/BC/2010);
  3. data piutang hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib direkonsiliasi dengan unit kerja di satuan kerjanya masing-masing (Rekonsiliasi Internal) dan unit kerja diluar satuan kerjanya masing-masing (Rekonsiliasi Eksternal), sehingga diperoleh data yang valid dan reliable; dan
  4. data yang valid dan reliable sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan pelaporannya ke dalam Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2).
3. KWDJBC melakukan kegiatan monitoring piutang KPPBC yang berada dibawah pengawasannya dengan ketentuan:
  1. menerima Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) setiap bulan dari KPPBC;
  2. laporan piutang dan daftar outstanding dari KPPBC sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan kertas kerja (Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-47/BC/2010) sehingga didapat saldo piutang dan rincian dari saldo piutang;
  3. saldo piutang dan rincian dari saldo piutang sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib direkonsiliasi dengan unit kerja dibawah wilayah kerja masing-masing (Rekonsiliasi Internal) dan unit kerja diluar wilayah kerja masing-masing (Rekonsiliasi Eksternal) sehingga didapat data yang valid dan reliable;
  4. data yang valid dan reliable sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) (Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010) setingkat KWDJBC; dan
  5. membina KPPBC yang berada dibawah pengawasan KWDJBC untuk secara teratur membuat Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) sesuai ketentuan.
4. Pelaksanaan Penatausahaan Piutang dilakukan oleh:
  1. Kepala Kantor untuk KPPBC Tipe B;
  2. Kepala Seksi Perbendaharaan untuk KPPBC Tipe A dan KPPBC Tipe Madya;
  3. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk KPUBC Tipe A dan B; dan
  4. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai untuk KWBC.
5. Penyampaian Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) oleh KPPBC (Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010) selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulannya.
6. Bahwa dalam rangka validasi data piutang tingkat pusat dibutuhkan data piutang tingkat wilayah, sehingga penyampaian rekapitulasi data piutang tingkat wilayah yang terdiri dari Laporan Piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2) oleh KWDJBC (Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010) selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
7. Pelaporan penagihan dan SP3DRI sebagaimana dimaksud dalam surat edaran nomor SE-05/BC/2009 tentang Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta SE-22/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) tetap disampaikan sampai dengan laporan bulan Desember 2011.
8. Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian sesuai SE-05/BC/2009 sebagaimana dimaksud pada angka 7, nilai saldo akhir dan rincian dari saldo akhir agar disesuaikan dengan laporan piutang (LP.1) dan Daftar Outstanding (LP.2).
9. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 s.d. 7 wajib disampaikan dengan cara pengiriman melalui:
a. surat elektronik (Email)
1) kepada Direktorat PPKC dengan alamat ppkc_penagihan@yahoo.com;
2) kepada KWBC dengan alamat yang ditentukan oleh Kantor Wilayah masing-masing; dan
b. surat ditujukan ke Direktorat PPKC dan KWBC.
10. Penerapan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) dalam rangka pelaksanaan penatausahaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 47/BC/2010 akan dilakukan secara bertahap dimulai awal tahun 2011.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.