Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-47/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR : P - 47/BC/2010

TENTANG

PEDOMAN PENATAUSAHAAN PIUTANG DI DIREKTORAT JENDERAL
BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dan mewujudkan keseragaman akuntansi piutang pajak di Direktorat Jenderal bea dan Cukai serta dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, perlu mengatur mengenai pedoman penatausahaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PIUTANG DI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
3. Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu:
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya; atau
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Arsip Data Elektronik yang selanjutnya disingkat ADE adalah Arsip dalam bentuk Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
9. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah Arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
10. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
11. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
12. Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
13. Debitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
14. Penatausahaan Piutang adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi mengadministrasikan Dokumen Sumber, melakukan proses akuntansi, rekonsiliasi data dan pelaporan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15. Formulir Jurnal Aset adalah formulir yang dibuat untuk membukukan data aset ke buku besar dan memperbaiki atau menyesuaikan data aset yang telah diposting ke buku besar.
16. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
18. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


BAB II
PENATAUSAHAAN PIUTANG

Pasal 2

(1) Penatausahaan Piutang terdiri dari piutang atas Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, PPN, PPnBM, dan PPh Ps 22.
(2) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh Dokumen Sumber.
(3) Dokumen Sumber diadministrasikan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan
(4) Proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencatat Dokumen Sumber ke dalam daftar piutang, melakukan validasi dan mengarsipkannya


Pasal 3

(1) Pencatatan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP).
(2) Pencatatan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan.
(3) Dalam hal Dokumen Sumber tidak diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai di Kantor Pelayanan, maka pencatatan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
  1. pejabat bea dan cukai di unit kerja yang melakukan penetapan di Kantor Wilayah untuk Dokumen Sumber yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai di Kantor Wilayah; atau
  2. pejabat bea dan cukai di unit kerja yang melakukan penetapan di Kantor Pusat untuk Dokumen Sumber yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai di Kantor Pusat.
(4) Hasil pencatatan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), setiap bulan direkapitulasi dan dimonitor oleh pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan dan pejabat bea dan cukai yang menangani kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah.
(5) Dalam hal proses pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara otomatis dengan dukungan aplikasi kepabeanan atau cukai lainnya, maka proses pencatatan ke dalam Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) tidak dilakukan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).


Pasal 4

(1) Validasi data piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan.
(2) Proses validasi dilakukan dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa data piutang yang dicatat telah sesuai.
(3) Proses validasi dilakukan dengan cara meneliti data detil dari daftar piutang dan membandingkan dengan Dokumen Sumber dan/atau data lainnya.
(4) Dalam hal hasil validasi meragukan data yang telah dicatat, maka pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan melakukan konfirmasi kepada pejabat bea dan cukai yang melakukan penetapan/menerbitkan Dokumen Sumber dan/atau yang melakukan pencatatan Dokumen Sumber.
(5) Proses validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP).


Pasal 5

(1) Dokumen Sumber dan ADE diarsipkan/disimpan oleh pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan dalam tempat penyimpan khusus sehingga terlindung dan aman.
(2) Pengarsipan dilakukan dengan mengelompokkan arsip sesuai dengan jenis dokumen sumber, dan tanggal penerbitan dokumen sumber.
(3) Dokumen hasil cetak ADE merupakan dokumen yang sah sebagai Dokumen Sumber.


BAB III
AKUNTANSI PIUTANG

Pasal 6

(1) Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat merupakan unit akuntansi yang wajib menjalankan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK).
(2) Sistem Akuntansi Keuangan merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI).


Pasal 7

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani keuangan bertanggung jawab atas kegiatan akuntansi piutang.
(2) Kegiatan akuntansi piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari membuat Formulir Jurnal Aset, merekam, melakukan posting, membuat penjelasan atas akun piutang dalam catatan atas laporan keuangan, serta melaporkan kepada unit akuntansi yang lebih tinggi.
(3) Perekaman data saldo piutang ke dalam sistem akuntansi keuangan dilakukan pada saat pencatatan saldo awal piutang, dan pada saat terjadi penambahan atau pengurangan saldo piutang pada akhir periode akuntansi.
(4) Perekaman data saldo piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Formulir Jurnal Aset.
(5) Bentuk, isi dan petunjuk pengisian Formulir Jurnal Aset ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8

(1) Basis akuntansi yang digunakan untuk pengakuan aset berupa piutang adalah Basis Akrual.
(2) Piutang diakui saat diterbitkan Dokumen Sumber.
(3) Piutang dicatat sebesar nilai yang tercantum pada Dokumen Sumber.
(4) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a Kegiatan impor:
  1. Pemberitahuan pabean impor dengan penundaan pembayaran pungutan negara;
  2. Dokumen pelengkap pabean dengan penundaan pembayaran pungutan negara;
  3. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM);
  4. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP);
  5. Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP);
  6. Surat Penetapan Pabean (SPP); dan/atau
  7. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
b. Kegiatan ekspor:
  1. Pemberitahuan pabean ekspor dengan mendapatkan penundaan pembayaran pungutan negara;
  2. Surat Tagihan;
  3. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); dan/atau
  4. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).
c. Kegiatan cukai;
  1. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) dengan fasilitas penundaan pembayaran;
  2. Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA Impor (CK-1A) dengan fasilitas pembayaran berkala;
  3. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dengan fasilitas pembayaran berkala;
  4. Surat Tagihan Cukai (STCK-1);
  5. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP); dan/atau
  6. Surat Pemberitahuan Penetapan Sanksi Administrasi (SPPSA).


Pasal 9

(1) Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat bertambah atau berkurang dalam hal terdapat:
  1. pembayaran/pelunasan;
  2. penundaan pelunasan piutang;
  3. pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai;
  4. pengalihan piutang pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  5. penggunaan kompensasi cukai;
  6. penggunaan kompensasi PPN;
  7. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan;
  8. pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;
  9. pembatalan surat penetapan tagihan karena adanya persetujuan Direktur Jenderal untuk menambah, mengurangi dan menghapus tagihan dalam surat penetapan; atau
  10. pembatalan surat penetapan tagihan karena adanya persetujuan Direktur Jenderal untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda.
(2) Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan piutang, pencatatan dilakukan dengan cara menambah atau mengurangi jumlah akun piutang sebesar selisihnya.
(3) Penambahan atau pengurangan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh Dokumen Sumber.
(4) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
  1. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP);
  2. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI);
  3. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N);
  4. Penagihan Cukai/Denda Administrasi (STCK-1);
  5. Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3);
  6. Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC)
  7. Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai (CK-2);
  8. Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai (CK-3);
  9. Surat dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kompensasi PPN;
  10. Surat Keputusan Direktur Jenderal atas keberatan;
  11. Surat Keputusan Direktur Jenderal atas penundaan pelunasan;
  12. Surat Keputusan Direktur Jenderal atas pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai;
  13. Putusan Pengadilan Pajak;
  14. Surat Persetujuan Direktur Jenderal untuk membatalkan surat penetapan;
  15. Surat Teguran;
  16. Surat Peringatan; dan
  17. Surat Paksa.
(5) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, g, h dan i diperhitungkan sebagai penambah atau pengurang piutang bila digunakan untuk mengurangi piutang dari:
  1. Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1) dengan fasilitas penundaan pembayaran;
  2. Pemesanan Pita Cukai MMEA Impor (CK-1A) dengan fasilitas pembayaran berkala; dan
  3. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dengan fasilitas pembayaran berkala.
(6) Kantor Pelayanan wajib memproses Dokumen Sumber dan ADE untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.


Pasal 10

(1) Piutang disajikan di neraca sebagai aset lancar serta diungkapkan dan disajikan secara memadai.
(2) Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam catatan atas laporan keuangan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
  1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang yaitu dasar pengakuan timbulnya masing-masing piutang, dasar yang dijadikan nilai piutang, penyisihan, pelimpahan piutang, pelimpahan penagihan dan penghapusan;
  2. Rincian saldo piutang berdasarkan jenis pajak, status penagihan, jenis dokumen sumber piutang, status importir/ pengusaha (aktif/blokir/tidak aktif), umur piutang dan kualitas piutang untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
  3. Penjelasan atas penyelesaian piutang (tindakan penagihan) atau sudah diserahkan penagihannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  4. Jenis jaminan atau sita jaminan jika ada; dan
  5. Informasi tentang terjadinya perselisihan (sengketa) Piutang seperti piutang dengan nilai signifikan yang masih dalam proses banding sampai dengan periode pelaporan.


BAB IV
AKUNTANSI PENYISIHAN DAN PELIMPAHAN PIUTANG

Pasal 11

(1) Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan untuk menjaga nilai piutang di neraca sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
(2) Penyisihan piutang tidak tertagih di Kantor Pelayanan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan:
  1. menilai kualitas piutang; dan
  2. memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
(3) Penilaian dan penetapan kualitas piutang tidak tertagih harus mempertimbangkan umur piutang.
(4) Umur piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak timbulnya piutang sampai dengan akhir periode pelaporan.
(5) Kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu:
  1. lancar;
  2. kurang lancar;
  3. diragukan; dan
  4. macet.


Pasal 12

(1) Kualitas piutang lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a ditetapkan apabila umur piutang belum lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Kualitas piutang kurang lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b ditetapkan apabila umur piutang lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
(3) Kualitas piutang diragukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c ditetapkan apabila umur piutang lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
(4) Kualitas piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d ditetapkan apabila umur piutang lebih dari 3 (tiga) tahun.


Pasal 13

(1) Penyisihan piutang tidak tertagih ditetapkan sebesar:
  1. 5‰ (lima permil) dari piutang dengan kualitas lancar;
  2. 10% (sepuluh perseratus) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan;
  3. 50% (lima puluh perseratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan
  4. 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.
(2) Tatacara penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai kualitas piutang kementerian negara/lembaga dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih.


Pasal 14

(1) Penyisihan piutang tidak tertagih bukan merupakan penghapusan piutang, tetapi merupakan koreksi agar nilai piutang dapat disajikan di neraca sesuai dengan nilai yang diharapkan dapat ditagih.
(2) Penyajian penyisihan piutang tidak tertagih di neraca merupakan unsur pengurang dari piutang yang bersangkutan.
(3) Informasi mengenai akun penyisihan piutang tidak tertagih harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rincian saldo penyisihan piutang yang terdiri dari:
  1. jumlah piutang awal;
  2. jumlah penyisihan;
  3. dasar penyisihan; dan
  4. informasi lainnya.


Pasal 15

(1) Piutang yang tidak dapat ditagih oleh Kantor Pelayanan, proses penagihannya dapat dilimpahkan ke:
  1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
(2) Piutang yang proses penagihannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas piutang bea keluar dan cukai.
(3) Piutang yang proses penagihannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas piutang PPN, PPnBM dan PPH Ps 22.


Pasal 16

(1) Piutang yang proses penagihannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat dalam neraca laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai aset lain-lain.
(2) Piutang yang proses penagihannya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dicatat dalam neraca laporan keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


BAB V
PELAPORAN DAN REKONSILIASI PIUTANG

Pasal 17

(1) Pelaporan piutang dilakukan untuk tujuan:
  1. monitoring proses penagihan; dan
  2. penyusunan laporan keuangan.
(2) Pelaporan piutang untuk kepentingan monitoring proses penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan, paling lambat tanggal 5 setiap bulan menyampaikan Laporan Piutang, Daftar Outstanding Piutang bulan sebelumnya beserta ADE kepada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai dan Kantor Wilayah.
(3) Penyampaian Laporan Piutang dan Daftar Outstanding Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui:
  1. Jasa kiriman pos dan/atau surat elektronik (e-mail); dan
  2. Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian.
(4) Pelaporan piutang untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan di Kantor Pelayanan, paling lambat tanggal 5 setiap bulan mengirim Laporan Piutang dan Daftar Outstanding Piutang bulan sebelumnya beserta ADE kepada pejabat bea dan cukai yang menangani keuangan di Kantor Pelayanan.


Pasal 18

(1) Untuk menjaga validitas laporan piutang, minimal setiap semester, dilakukan rekonsiliasi piutang.
(2) Rekonsiliasi piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. rekonsiliasi internal, yaitu rekonsiliasi data piutang yang dilakukan dengan unit-unit dalam Satuan Kerja; dan
  2. rekonsiliasi eksternal, yaitu rekonsiliasi data piutang yang dilakukan dengan Satuan Kerja lainnya.
(3) Rekonsiliasi piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan data piutang yang tersaji dalam Laporan Piutang, Daftar Outstanding Piutang serta dokumen pendukungnya berupa Dokumen Sumber, ADE dan data lainnya yang mendukung.
(4) Dalam rangka melaksanakan rekonsiliasi piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta menghitung dan menguji penghitungan saldo akhir piutang, maka digunakan suatu kertas kerja.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) Bentuk dan isi kertas kerja dan Berita Acara Rekonsiliasi ditetapkan dalam lampiran II dan III Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 19

Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan piutang dan tata cara rekonsiliasi data piutang tingkat nasional ditetapkan sesuai Lampiran IV dan V Peraturan Direktur Jenderal ini.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1) Data piutang hasil Penatausahaan Piutang yang digunakan sebelum berlakunya Peraturan Direktorat Jenderal ini, tetap disimpan dan dimonitor proses penagihannya.
(2) Dalam hal Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) belum tersedia, maka
  1. pencatatan Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan Kantor Pelayanan mencatat ke dalam suatu daftar piutang dengan Bentuk, isi dan petunjuk pengisian yang ditetapkan dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan membuat suatu laporan piutang dengan Bentuk dan isi yang ditetapkan dalam lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pelaksanaan penatausahaan piutang dengan menggunakan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) dilaksanakan secara bertahap.
(4) Pelaporan piutang sebagaimana diatur dalam:
  1. surat edaran Direktur Jenderal nomor SE-05/BC/2009 tentang Laporan Bulanan Penagihan dan Pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  2. surat edaran Direktur Jenderal nomor SE-22/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)
tetap diberlakukan sampai dengan laporan bulan Desember 2011.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 21

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kepala KPU BC dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang penatausahaan piutang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 22

Dengan mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka semua ketentuan mengenai pelaporan bulanan penagihan dan pengembalian pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 Januari 2011.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,-


THOMAS SUGIJATA

NIP 195106211979031001