Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                   

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
  1. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
  2. pelabuhan perikanan;
  3. pengembangan penangkapan ikan;
  4. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
  6. pendidikan kelautan dan perikanan;
  7. pelatihan kelautan dan perikanan;
  8. analisis data kelautan dan perikanan;
  9. sertifikasi;
  10. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
  11. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
  12. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
  13. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
  14. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  15. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
  16. denda administratif; dan
  17. ganti kerugian.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
  1. pungutan pengusahaan perikanan; dan
  2. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
  1. pungutan pengusahaan perikanan bagi Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;
  2. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;
  3. pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a. Penarikan Pra Produksi:
Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;
b. Penarikan Pasca Produksi:
Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau
c. Penarikan dengan sistem kontrak.
(5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.
(7) Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.
(9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    


Pasal 3

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya:

  1. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara;
  2. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan.
(4) Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa:
  1. pelayanan pelaksanaan ujian profesi;
  2. pendidikan dan pelatihan teknis;
  3. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
  4. konsultasi dan bimbingan teknis;
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen.
(2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n untuk:
  1. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
  2. kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
  3. pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
  4. pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata alam dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
  5. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
  6. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S;
  7. kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan;
  8. kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan.
(2) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n berupa:
  1. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); dan
  2. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing,
tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan nilai konservasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
  1. pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan; dan
  2. pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya,
dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan.
(3) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.


Pasal 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk:
  1. Penyimpangan Dokumen/Kegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan;
  2. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan;
  3. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan;
  4. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaran/kerusakan dengan faktor E.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Pasal 12

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi:
  1. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha;
  2. pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan;
  3. pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  4. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
  5. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;
  6. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
  7. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha;
  8. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
  9. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha;
  10. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;
  11. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal;
  12. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.


Pasal 13

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi:
  1. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
  2. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan;
  3. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang ditetapkan oleh pengadilan perikanan; dan
  4. uang paksa (dwangsom) keterlambatan pembayaran ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam penetapan hakim.


Pasal 14

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.



Pasal 15

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi juga alih teknologi kekayaan intelektual berupa:
  1. royalti atas lisensi hasil riset di bidang kelautan dan perikanan;
  2. kerja sama riset di bidang kelautan dan perikanan; dan
  3. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi,
dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 16

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi pegawai negeri sipil, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 17

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana imaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 18

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terhadap Harga Patokan Ikan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Patokan Ikan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pra Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022.



Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5745), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Agustus 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 188

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANANN

I.  UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.


Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Huruf a

Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut:
            

Tarif = Tarif Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Huruf b

Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui instalasi milik pelabuhan adalah sebagai berikut:

Tarif = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN).



Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “faktor X” adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain garam, air, bahan kimia atau pendingin, listrik, pelumas, tenaga kerja dan pemeliharaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.


Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan.

Huruf f

Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing adalah sebagai berikut:


Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x Faktor S

Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut:

pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing

Tarif = 5% x Faktor S


Yang dimaksud dengan “faktor S” adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis yang terganggu dan/atau terdampak akibat kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya.


Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

 
Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem sebaran yang terdampak dari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ekosistem terdampak dimaksud meliputi luasan perairan, mangrove, terumbu karang, lamun, populasi ikan dan sumber daya hayati yang terdampak.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain:

  1. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan;
  2. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
  3. masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  4. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6710