Peraturan Pemerintah Nomor 8 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
  1. jasa kalibrasi;
  2. jasa sertifikasi;
  3. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
  4. jasa iradiasi;
  5. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
  6. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
  7. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
  8. jasa penyiapan sampel dan analisis;
  9. jasa konsultasi;
  10. jasa teknis uji tidak merusak;
  11. jasa keahlian ketenaganukliran;
  12. penjualan produk teknologi nuklir;
  13. jasa pendidikan dan pelatihan;
  14. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
  15. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:
  1. menerima royalti atas kekayaan intelektual;
  2. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
  3. melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
  4. melaksanakan jasa keahlian di bidang ketenaganukliran,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, dan Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
  1. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
  2. kuliah;
  3. praktikum;
  4. ujian semester;
  5. peningkatan sarana dan prasarana; dan
  6. wisuda mahasiswa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5

(1) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;
  2. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  3. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 36



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta pendidikan dan pelatihan, pengguna jasa, dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional dari kantor asal ke lokasi kegiatan (pulang-pergi).

Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah:

  1. biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan bagi peserta pendidikan dan pelatihan; dan
  2. biaya konsumsi serta biaya penginapan pengguna jasa dan/atau petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi.
Yang dimaksud dengan "biaya asuransi" adalah biaya untuk mengasuransikan alat dan petugas layanan Badan Tenaga Nuklir Nasional selama melakukan kegiatan di lokasi.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "beasiswa dari pihak tertentu" adalah beasiswa yang diterima oleh mahasiswa baik yang berasal dari Badan Tenaga Nuklir Nasional maupun dari luar Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6318