Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
  1. jasa penyiaran;
  2. jasa pendidikan dan pelatihan;
  3. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;
  4. jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. jasa digitalisasi penyiaran;
  6. jasa produksi program; dan
  7. royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, berupa penempatan alat pada menara siaran dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
  1. jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
  2. jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan layanan.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
  1. jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
  2. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(4) Biaya:
  1. akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
  2. konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas dan kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 258



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2020

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
RADIO REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas Penyiaran. Sehubungan dengan hal tersebut dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “jasa penyiaran” adalah penyampaian pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak melalui sistem penyiaran multiplatform, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “jasa pendidikan dan pelatihan” adalah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukan bagi masyarakat umum atau instansi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio” adalah penetapan kemampuan Standar kompetensi Wartawan Radio yang diberikan melekat kepada seorang yang berprofesi sebagai wartawan radio yang dinilai kompeten atau layak disebut sebagai wartawan radio profesional.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi” adalah sarana dan prasarana yang digunakan dalam mendukung operasional penyiaran.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jasa digitalisasi penyiaran” adalah segala jenis layanan yang menggunakan fasilitas Digital antara lain RRI Net, Be Young, RRI Magz, Podcast RRI, dan RRI Online, termasuk media sosial.

Huruf f

Yang dimaksud “jasa produksi program” adalah pembuatan materi berupa teks, suara, suara dan gambar dalam kemasan untuk keperluan on air maupun off air.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran” adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan Hak Cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup, sandiwara, drama, aransemen musik, arsip siaran (naskah sandiwara, drama, berita, teks, dan audiovisual).


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “dukungan layanan” antara lain berupa barang dan jasa yang diberikan mitra kerja untuk mendukung kegiatan dan program penyiaran.


Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan fasilitas penginapan.

Yang dimaksud dengan “biaya konsumsi” adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan konsumsi.

Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya yang timbul dari kerjasama yang memerlukan transportasi.

Yang dimaksud dengan “jasa profesi” adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang atas keahlian dan keterampilannya.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain strategi bisnis, persaingan usaha, wilayah kerja satuan kerja, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6578