Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perekonomian global, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011, Batam berikut dengan batas-batas yang telah ditentukan, telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  3. bahwa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu diatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  4. bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya untuk mendorong kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan dan dapat mengantisipasi tantangan persaingan global;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
  5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  6. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.
  7. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.


Pasal 3

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 4

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 5

Badan Pengusahaan dibentuk oleh/dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.



Pasal 6

(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling sedikit:
  1. menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada Menteri Keuangan;
  2. mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
  3. mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
  4. mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan Kawasan; dan
  5. menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama Dewan Kawasan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.


Pasal 7

Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.



Pasal 8

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.


BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pendapatan

Pasal 9

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:
  1. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
  2. hasil kerjasama dengan pihak lain;
  3. hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundangan;
  4. Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
  5. hasil usaha lainnya.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.
(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan.
(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.
(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 11

(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.
(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan,
dan Akuntabilitas Kinerja

Pasal 12

Badan Pengusahaan menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat.



Pasal 13

(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 14

(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
  1. laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
  2. neraca;
  3. laporan arus kas; dan
  4. catatan atas laporan keuangan,
disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.
(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.
(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.
(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15

(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan.
(2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.
(4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 16

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.
(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 18

Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.



Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 17



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG

PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

  1. UMUM

Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 menyatakan bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam wajib mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan lembaga yang dibentuk oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan diberikan keleluasaan dalam mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya, serta dapat memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, keharusan untuk mengikuti pengaturan pengelolaan keuangan negara yang bersifat umum pada satuan kerja/instansi pemerintah disadari akan menghambat pelaksanaan tugasnya.

Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor bagi instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Pengaturan secara khusus ini disediakan bagi satuan-satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, dan lisensi), untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan. Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.

Instansi tersebut di atas, dengan sebutan Badan Layanan Umum (BLU) diharapkan menjadi contoh konkrit dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur mengenai implementasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum belum mengakomodasi karakteristik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, karena adanya perbedaan karakteristik kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam jika dibandingkan dengan karakteristik kelembagaan satuan kerja/instansi pemerintah pada umumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Oleh karena itu, penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri yang merupakan pelengkap dari pengaturan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Salah satu tujuan yang ingin dicapai dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyelaraskan pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, disamping tujuan pengamanan aset negara, meningkatkan transparansi dan akuntablitas pengelolaan keuangan negara, dan memberikan dasar hukum bagi penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum kepada instansi pemerintah yang tidak berada di bawah suatu kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.


  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Cukup jelas.

Pasal 3


Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemberian fleksibilitas pengelolaan keuangan ditujukan untuk mendorong kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan agar dapat mengantisipasi tantangan persaingan global.


Ayat (3)


Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 4


Cukup jelas.

Pasal 5


Badan Pengusahaan merupakan instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Dewan Kawasan.

Dewan Kawasan bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Pengusahaan sehingga Dewan Kawasan harus menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja layanan dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan.

Pasal 6


Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "standar pelayanan minimum" adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.

standar pelayanan minimum dalam ketentuan ini termasuk prognosanya.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d


Cukup jelas.

Huruf e


Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7



Cukup jelas.


Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pengguna Anggaran/Pengguna Barang" adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran/Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9



Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)

huruf a

Cukup jelas.

huruf b

Cukup jelas.

huruf c


Cukup jelas.

huruf d


Cukup jelas.

huruf e



Yang dimaksud dengan "hasil usaha lainnya" adalah termasuk usaha yang tidak berhubungan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pengusahaan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)


Cukup jelas.

Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 10


Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)


RBA memuat rencana kinerja Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) tahun yang direncanakan termasuk indikasi kebutuhan anggaran dan rencana pendapatan.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Menteri Keuangan dapat mengatur format RKA-KL untuk Badan Pengusahaan secara khusus dalam rangka memberikan fleksibilitas dengan tetap memperhatikan akuntabilitas.

Ayat (6)


Cukup jelas.

Pasal 11


Cukup jelas.

Pasal 12


Cukup jelas.

Pasal 13


Cukup jelas.

Pasal 14


Ayat (1)

Laporan realisasi anggaran/laporan operasional disesuaikan dengan ketentuan pada standar akuntansi.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Yang dimaksud dengan lembar muka laporan keuangan (face of financial statements) adalah lembar laporan realisasi anggaran/operasional, lembar neraca, dan lembar laporan arus kas.

Ayat (4)


Laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disampaikan setiap triwulan. Laporan keuangan yang lengkap disampaikan untuk masa semester dan tahunan.

Ayat (5)


Cukup jelas.

Ayat (6)


Cukup jelas.

Ayat (7)


Cukup jelas.

Ayat (8)


Cukup jelas.


Pasal 15


Cukup jelas.

Pasal 16


Cukup jelas.

Pasal 17


Cukup jelas.

Pasal 18


Cukup jelas.

Pasal 19


Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5196