Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam melaksanakan tugas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengalami kendala dalam pengalihan aset dan pegawai dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  2. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu memperluas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi pula Pulau Janda Berias dan gugusannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat :    


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2000 Nomor 1 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757), diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, dan Pulau Janda Berias dan gugusannya;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(3) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 2B

(1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(5) Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(6) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun.
(7) Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan status kepegawaian sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2C

(1) Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan aset negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2D

(1) Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2E

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
3. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
(4) Masa kerja pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diperkerjakan atau diperbantukan pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
  1. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dapat digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 16



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM


  1. UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kawasan Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Kawasan dimaksud meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di antara pulau-pulau tersebut di atas terdapat Pulau Batam yang sebelumnya merupakan lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam yang dikelola oleh Otorita Batam. Dalam pengalihan aset dan kepegawaian dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimaksud ternyata terdapat hambatan karena aset pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam merupakan barang milik negara, sedangkan belum ada pengaturan mengenai status aset atau barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Selain itu, belum ada pengaturan mengenai kepegawaian pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Demikian pula pengaturan mengenai pengelolaan keuangan mengingat pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berbeda dengan pengelolaan keuangan untuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.

Selain itu, dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu memperluas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi pula Pulau Janda Berias dan gugusannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1


Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2


Pasal 2A


Cukup jelas.

Pasal 2B


Ayat (1)


Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak termasuk Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Cukup jelas.

Ayat (6)


Cukup jelas.

Ayat (7)


Yang dimaksud dengan "jabatan tertentu" adalah jabatan satu tingkat di bawah anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 2C


Ayat (1)


Yang dimaksud dengan "aset" adalah Barang Milik Negara.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Pasal 2D


Cukup jelas.

Pasal 2E


Cukup jelas.

Angka 3


Pasal 3


Cukup jelas.

Angka 4


Pasal 5A


Cukup jelas.

Pasal II


Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5195