Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 59 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:
  1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  2. Kantor Urusan Agama Kecamatan;
  3. Asrama Haji;
  4. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an; dan
  5. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:
  1. menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;
  2. melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;
  3. melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;
  4. menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur’an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an berdasarkan kontrak kerja sama;
  5. menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an berdasarkan kontrak kerja sama; dan
  6. melaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;
  2. Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; dan
  3. Biaya Pendidikan lainnya,
dikelompokkan berdasarkan kategori.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
  1. Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; dan
  2. Jasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen,
dikelompokkan berdasarkan kelas.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.


Pasal 5

(1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
(2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
  1. Zona A;
  2. Zona B; dan/atau
  3. Zona C.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.


Pasal 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
  1. Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; dan
  2. paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi.
(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
  1. jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); atau
  2. kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur’an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. keadaan kahar; dan/atau
  2. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 268



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2018

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Agama telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, namun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “zona” adalah pembagian wilayah pengelolaan kawasan Asrama Haji ke dalam unit pengelolaan berdasarkan lokasi Asrama Haji, tingkat kualitas layanan, fasilitas, dan pendapatan masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” antara lain pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6292