TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:
|
(3) | Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama. |
Pasal 5
(1) | Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. |
(2) | Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama. |
Pasal 7
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:
|
(2) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). |
(3) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:
|
(4) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur’an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(5) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5689) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 268
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Agama telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, namun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Ayat (1) Yang dimaksud dengan “zona” adalah pembagian wilayah pengelolaan kawasan Asrama Haji ke dalam unit pengelolaan berdasarkan lokasi Asrama Haji, tingkat kualitas layanan, fasilitas, dan pendapatan masyarakat. Ayat (2)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 8Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” antara lain pemberontakan, huru-hara, atau bencana alam yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6292