Peraturan Pemerintah Nomor 54 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:
  1. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. pembayaran biaya perkara;
  7. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Pasal 2

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.



Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.



Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 140





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2019

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

I. UMUM

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Peraturan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pajak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan penerimaan dari tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penegakan hukum termasuk yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)


Huruf a

Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.

Huruf b

Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan uang sitaan/barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama uang sitaan/barang bukti tersebut dikelola.

Huruf c

Uang pengganti tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh terpidana korupsi, termasuk uang dan/atau barang yang berasal dari hasil gugatan perdata dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (nonlitigasi) oleh jaksa pengacara negara dalam perkara tindak pidana korupsi untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Huruf d

Denda tindak pidana korupsi merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana korupsi dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Huruf e

Denda tindak pidana pencucian uang merupakan pidana pokok yang harus dibayar oleh terpidana pencucian uang dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang ditentukan serta ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Huruf f

Biaya perkara merupakan pembebanan dan penentuan biaya yang harus dibayar sebesar yang ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Huruf g

Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.

Huruf h

Barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk hasil pendapatan selama barang bukti tersebut dikelola.

Huruf i

Uang gratifikasi merupakan uang hasil penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditetapkan menjadi milik negara berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Huruf j

Yang dimaksud dengan “kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi” adalah uang sebagai pengganti atas barang atau fasilitas gratifikasi sebesar nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

   

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6370