Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88C dan Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan Upah minimum;
  2. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) diubah sebagai berikut:


1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

 

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
   
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Upah minimum terdiri atas:
  1. Upah minimum provinsi; dan
  2. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
  1. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
  2. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau
  3. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
   
3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

 

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan dengan a merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t)

(6) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(7) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
  1. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
  2. rata-rata atau median Upah.
(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
   
4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26A

 

(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x a x UM(t)

(2) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(3) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
  1. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
  2. rata-rata atau median Upah.
(4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26B

Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
   
5. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

 

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
   
6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

 

(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan ketentuan:
  1. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
  2. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
   
7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A

(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
  1. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
  2. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan
  3. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berikutnya.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
   
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

 

(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(2) Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
   
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

 

(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bagi:
  1. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;
  2. kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum;
  3. kabupaten/kota hasil pemekaran; atau
  4. kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran.
   
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

 

(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
   
11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31A

 

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
  1. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. b.  nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 31B

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
  1. paritas daya beli;
  2. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
  3. median Upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut:
    UMK(F1) = PPP Kab/Kota x UMP(t)
    PPP Provinsi
  2. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
    UMK(F2) = (1 - TPT Kab/Kota) x UMP(t)
    (1 - TPT Provinsi)
  3. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
    UMK(F3) = Median Upah Kab/Kota x UMP(t)
    Median Upah Provinsi
  4. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
    UMK(t+1) =  (UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3))   
    3
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
   
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

 

(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
   
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

 

(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).
(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
   
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A

(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
(2) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur:
  1. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan; atau
  2. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
    1) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten/kota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
    2) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupaten/kota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1).

Pasal 34B

Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:
  1. Upah minimum kabupaten/kota induk; atau
  2. Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten/kota induk.

Pasal 34C

Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupaten/kota sebelum pemekaran provinsi.
   
16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Dihapus.
(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
   
17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

 

(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
  1. perumusan kebijakan pengupahan; dan
  2. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
  1. penetapan Upah minimum provinsi;
  2. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;
  3. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; dan
  4. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
  1. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
  2. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; dan
  3. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
   
18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB XIIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN

   
19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81A

 

(1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(2) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

Pasal 81B

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal belum tersedianya:
  1. data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian Upah minimum; dan/atau
  2. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian Upah minimum.
(3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
(4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 81C

Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


PRATIKNO




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146




 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN

I. UMUM

Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan/jabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum.

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.

Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan; 2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Yang dimaksud dengan “kualifikasi tertentu”, antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 25

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “UM(t+1)” adalah Upah minimum yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “UM(t)” adalah Upah minimum tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan “Nilai Penyesuaian UM(t+1)” adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “inflasi” adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Yang dimaksud dengan “PE” adalah pertumbuhan ekonomi yaitu:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
  2. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan tenaga kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “rata-rata Upah” adalah rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 26A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota” adalah rata-rata banyaknya orang yang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi.

Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 26B

Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah, contohnya:

  1. Rp2.950.935,56 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh enam sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
  2. Rp2.950.935,12 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah dua belas sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Angka 5

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi” adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan Upah minimum provinsi.

Angka 6

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 28A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum” adalah kabupaten/kota yang belum pernah menetapkan Upah minimum atau kabupaten/kota yang pada tahun-tahun sebelumnya pernah menetapkan Upah minimum akan tetapi pada tahun berikutnya tidak menetapkan Upah minimum akibat tidak memenuhi syarat tertentu, akan tetapi pada tahun berjalan kabupaten/kota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menetapkan Upah minimum.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota hasil pemekaran” adalah kabupaten/kota yang dilakukan pemekaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran” adalah kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota pada provinsi induk, yang kemudian secjara administratif ikut tergabung ke dalam provinsi hasil pemekaran.

Angka 10

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 31A

Cukup jelas.

Pasal 31B

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan tenaga kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yàng tersedia.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pàda bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 32

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “UMK(F1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah minimum kabupaten/kota.

Yang dimaksud dengan “PPP Kab/Kota” adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari purchasing power parity.

Yang dimaksud dengan “PPP Provinsi” adalah rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “UMK(F2)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
Yang dimaksud dengan “1-TPT Kab/Kota” adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka.
Yang dimaksud dengan “1-TPT Provinsi” adalah rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “UMK(F3)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
Yang dimaksud dengan “Median Upah Kab/Kota” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “Median Upah Provinsi” adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “UMK(t+1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “UMK(F1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli.
Yang dimaksud dengan “UMK(F2)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
Yang dimaksud dengan “UMK(F3)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dihapus.

Angka 13

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Yang dimaksud dengan “rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota” adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.

Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 34A

Cukup jelas.

Pasal 34AB

Cukup jelas.

Pasal 34C

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 71

Ayat (1)

Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.

Ayat (2)

Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. jelas.

 

Ayat (3)

Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.

 

Angka 18

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 81A

Cukup jelas.

Pasal 81B

Cukup jelas.

Pasal 81C

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899