TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) diubah sebagai berikut:
1. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
Pasal 26B Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
Pasal 31B
Pasal 32
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
Pasal 34B Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:
Pasal 34C Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupaten/kota sebelum pemekaran provinsi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81A
Pasal 81B
Pasal 81C Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN
I. |
UMUM Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing. Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan/jabatan, untuk mendapatkan Upah di atas Upah minimum. Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut. Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala Upah. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan; 2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) Yang dimaksud dengan “kualifikasi tertentu”, antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “UM(t+1)” adalah Upah minimum yang akan ditetapkan. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “inflasi” adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan tenaga kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Huruf b Yang dimaksud dengan “rata-rata Upah” adalah rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 26A Ayat (1) Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 26B Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah, contohnya:
Angka 5 Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Angka 6 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 28A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum” adalah kabupaten/kota yang belum pernah menetapkan Upah minimum atau kabupaten/kota yang pada tahun-tahun sebelumnya pernah menetapkan Upah minimum akan tetapi pada tahun berikutnya tidak menetapkan Upah minimum akibat tidak memenuhi syarat tertentu, akan tetapi pada tahun berjalan kabupaten/kota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menetapkan Upah minimum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota hasil pemekaran” adalah kabupaten/kota yang dilakukan pemekaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf d Yang dimaksud dengan “kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran” adalah kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota pada provinsi induk, yang kemudian secjara administratif ikut tergabung ke dalam provinsi hasil pemekaran. Angka 10 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 31A Cukup jelas. Pasal 31B Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “tingkat penyerapan tenaga kerja” adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yàng tersedia. Huruf c Yang dimaksud dengan “median Upah” adalah median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja nasional pàda bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “UMK(F1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah minimum kabupaten/kota. Huruf b Yang dimaksud dengan “UMK(F2)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. Huruf c Yang dimaksud dengan “UMK(F3)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum provinsi tahun berjalan. Huruf d Yang dimaksud dengan “UMK(t+1)” adalah nilai Upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Angka 13 Pasal 33 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “rata-rata konsumsi rumah tangga” adalah perkalian antara rata-rata konsumsi per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 34A Cukup jelas. Pasal 34AB Cukup jelas. Pasal 34C Cukup jelas. Angka 16 Pasal 35 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 71 Ayat (1) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. Ayat (2) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait. jelas.
Ayat (3) Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Angka 18 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 81A Cukup jelas. Pasal 81B Cukup jelas. Pasal 81C Cukup jelas. Pasal IICukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899