TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 3
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Pasal 4
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi. |
(2) | Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
(2) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
(3) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. |
(4) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dolar Amerika) kepada:
|
(5) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
|
(6) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
|
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
(1) | Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Dalam keadaan tertentu terhadap Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Sekolah Negeri dan Swasta serta lembaga Pendidikan Pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten. |
(3) | Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya tahunan Paten. |
(4) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari permohonan perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dalam hal perubahan data dan perubahan nama dan/atau alamat pencipta, pemegang hak cipta, pemilik produk hak terkait, dan/atau penerima hak diajukan bukan karena kesalahan pemohon. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 7
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka V Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5541) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5940), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2Ol9
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 71
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2019
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan" meliputi penggunaan jasa tenaga warga binaan dan/atau penjualan produk atas hasil karya warga binaan pemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan pemerintahan" antara lain penyidikan, penyelidikan, perpajakan, dan kemanusiaan. Ayat (2)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "keadaan kahar (force majeure)" antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru hara. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas.
Cukup jelas. Ayat (6)Cukup jelas. Ayat (7)Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain dikenakan terhadap kewajiban biaya tahunan paten sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan/atau paten tersebut belum komersial. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (5)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 8Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat tertentu" antara lain masyarakat miskin, masyarakat tidak mampu, dan masyarakat korban bencana alam. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6335