Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di    luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
  3. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
  4. Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
  5. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
  6. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
  8. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  9. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
  12. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


BAB II
INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
ATAU WAJIB BAYAR YANG DIPERIKSA

Pasal 2

(1) Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat setingkat di bawah Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 3

Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap:

  1. Wajib Bayar;
  2. Instansi Pengelola PNBP; atau
  3. Mitra Instansi Pengelola PNBP.


BAB III
PEMERIKSAAN PNBP

Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Menteri Terhadap Wajib Bayar

Pasal 4

(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
  1. Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang; dan
  2. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan PNBP oleh Instansi Pemeriksa.
(3) Permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
  1. hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
  2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP; dan/atau
  3. permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 5

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
  1. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
  3. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 6

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
  1. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP;
  2. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
  3. adanya permohonan keringanan PNBP.
(3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan:
  1. nilai tertentu; dan/atau
  2. kriteria tertentu.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 7

Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.



Paragraf 2
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri
Terhadap Instansi Pengelola PNBP

Pasal 8

(1) Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana;
  3. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
  4. hasil pengawasan Menteri.


Paragraf 3
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau
Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP

Pasal 9

(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
  2. indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
  3. hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.


Paragraf 4
Hasil Pengawasan

Pasal 10

(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) huruf c dan  huruf d, dan Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 5
Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan

Pasal 11

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:

  1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
  2. permohonan keringanan PNBP Terutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
  3. permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP setelah dokumen diterima lengkap dan benar.


Paragraf 6
Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara
Permintaan Pemeriksaan

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola PNBP kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.



Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan PNBP

Pasal 13

(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a termasuk pemeriksaan atas:
  1. laporan keuangan serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
  2. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan atas:
  1. dokumen terkait pemenuhan kewajiban PNBP; dan
  2. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP termasuk Pemeriksaan atas:
  1. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan PNBP;
  2. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP termasuk pemeriksaan atas:
  1. sistem pengendalian intern terkait pemungutan, penagihan, penyetoran dan pelaporan PNBP;
  2. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan PNBP; dan
  3. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup pemeriksaan terhadap Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup pemeriksaan terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Tugas dan Wewenang Instansi Pemeriksa

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa mempunyai tugas paling sedikit:
  1. menyerahkan surat tugas kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang akan diperiksa;
  2. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
  3. memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
  4. memberitahukan secara tertulis kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
  5. mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
  6. mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
  7. menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan berita acara pembahasan serta membuat laporan hasil pemeriksaan; dan
  8. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan paling sedikit:
  1. memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan dokumen pendukung lainnya;
  2. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
  3. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
  4. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  5. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Keikutsertaan Pihak Lain

Pasal 15

(1) Dalam kondisi tertentu, Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pihak lain dan kepada Pemeriksa mengenai data Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh perataran perundang-undangan.


Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.



Paragraf 3
Hak Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka Waktu Pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP

Pasal 17

Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling sedikit untuk:

  1. meminta surat tugas Instansi Pemeriksa;
  2. meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
  3. meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama dan setelah kegiatan pemeriksaan;
  4. meminta pengembalian barang bukti dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan;
  5. mengetahui tentang temuan hasil pemeriksaan; dan
  6. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.


Pasal 18

Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.



Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain diterima dari Instansi Pemeriksa.
(3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan pertama.
(4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.
(6) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra. Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.
(8) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi Pemeriksa.

  


Pasal 20

(1) Dalam hal Wajib Bayar yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, Instansi Pemeriksa melakukan penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperoleh dari pihak selain Wajib Bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang telah mendapatkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian/kontrak antara Instansi Pengelola PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.



Paragraf 4
Permintaan Kepada Pihak Lain

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan PNBP, Instansi Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi Pemeriksa.
(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan kedua.
(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pemeriksa menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga dari Instansi Pemeriksa.
(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 5
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBP

Pasal 23

(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dimaksud pada ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.


Bagian Keempat
Hasil Pemeriksaan PNBP

Paragraf 1
Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP

Pasal 24

(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
(2) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pemeriksaan.


Paragraf 2
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP

Pasal 25

(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima.
(2) Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara tertulis kepada Instansi Pemeriksa, sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi Pemeriksa atau kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Instansi Pemeriksa memberitahukan secara tertulis konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.


Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.



Paragraf 3
Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 27

(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dari Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2) Pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
(3) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP berkoordinasi dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Instansi Pemeriksa menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan.
(7) Penjadwalan kembali pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk 1 (satu) kali kesempatan dan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan, Instansi Pemeriksa, dan Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.


Pasal 28

(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBP.
(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Wajib Bayar dapat mewakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam pembahasan temuan hasil Pemeriksaan PNBP yang ditandai dengan surat penunjukan.


Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan atas konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.



Paragraf 4
Laporan Hasil Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8) dan menyampaikannya kepada Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan, laporan hasil pemeriksaan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(6) Menteri, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Pimpinan Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB IV
TINDAK LANJUT
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 31

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP.
(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.


Pasal 32

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan.
(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(8) Dalam bal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan PNBP dari Wajib Bayar merupakan suatu rekomendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau penolakan.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya, atau dapat dibayarkan secara langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  


Pasal 33

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri dan Instansi Pemeriksa.


Pasal 34

(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh data dan informasi tentang:
  1. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
  2. indikasi kerugian negara; dan/atau
  3. indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa,
Instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri.



BAB V
MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 36

(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

I. UMUM

Kontribusi PNBP memiliki arti penting dalam menunjang pendanaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengelolaan PNBP yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga PNBP dapat memberikan manfaat optimal untuk kemakmuran masyarakat.

Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah. Sementara itu, Menteri selaku pengelola fiskal, di samping memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan di bidang PNBP, sesuai undang-undang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Karenanya, Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP berkewajiban mengoptimalkan fungsi pengawasan PNBP dalam lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing, yang selanjutnya dapat didukung melalui kegiatan Pemeriksaan PNBP.

Pemeriksaan PNBP bertujuan untuk menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Untuk mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Pemeriksaan PNBP yang meliputi:
  1. Instansi Pemeriksa, Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang diperiksa;
  2. Dasar Pemeriksaaan PNBP;
  3. Ruang lingkup Pemeriksaan PNBP;
  4. Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP, yang mencakup tugas dan wewenang Instansi Pemeriksa, keikutsertaan pihak lain dalam Pemeriksaan PNBP, hak dari pihak yang diperiksa, dan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan;
  5. Hasil Pemeriksaan PNBP, yang terdiri dari temuan hasil pemeriksaan PNBP, tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan PNBP, pembahasan akhir atas laporan temuan hasil pemeriksaan PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan;
  6. Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; serta
  7. Monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan.
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban PNBP, dalam rangka mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karenanya, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

 
Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar berdasarkan hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap dokumen pembayaran PNBP dan laporan realisasi PNBP.

Huruf b

Instansi Pengelola PNBP dapat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP, untuk meyakinkan penghitungan yang telah dilakukan oleh Wajib Bayar.

Huruf c

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.


Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" antara lain untuk mengumpulkan informasi awal Pemeriksaan PNBP, termasuk hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.


Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" antara lain formula penghitungan PNBP terutang tidak sederhana dan/atau berdimensi luas terhadap perhitungan kewajiban Wajib Bayar kepada negara di luar kewajiban PNBP dan/atau berdimensi hukum.


Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dalam kondisi tertentu" antara lain:

  1. kondisi pemeriksaan yang membutuhkan sinergi, pertukaran data dan/atau keahlian tertentu.
  2. adanya permintaan Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP meminta Instansi Pemeriksa untuk mengikutsertakan pihak lain dalam proses pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain Pemeriksa Pajak, Auditor Bea Cukai, PPNS, unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNBP dan/atau tenaga ahli tertentu yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Yang dimaksud "bukti lain" antara lain berupa dokumen elektronik, dan bukti audio/visual yang terkait pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.


Pasal 20

Ayat (1)

Contoh perhitungan PNBP Terutang:

PNBP Terutang pokok yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Atas hal tersebut Instansi Pengelola dapat menetapkan:

  1. PNBP Terutang secara jabatan = Rp 150 juta.
  2. Sanksi administratif berupa denda karena penetapan secara jabatan = 2 x Rp 150 juta = Rp 300 juta
Jadi, total PNBP Terutang secara jabatan yang harus dibayar
= a + b
= Rp 150 juta + Rp 300 juta = Rp 450 juta


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan "pihak selain Wajib Bayar" antara lain dapat bersumber dari:
a.    Menteri;
b.    Mitra Instansi Pengelola PNBP;
c.    Badan Usaha lain.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain bank, akuntan publik, dan notaris atau pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Bayar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.


Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain kesulitan memperoleh data, kondisi geografis, lokasi pemeriksaan yang tersebar di berbagai wilayah, dan bertambahnya lokus pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan diperlukan antara lain sumber data yang tersebar atau kondisi kahar.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "konsep laporan hasil pemeriksaan" termasuk di dalamnya tanggapan dari Wajib Bayar/Instansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.


Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan" dapat disampaikan antara lain dalam bentuk surat elektronik.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.


Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "laporan hasil pemeriksaan" antara lain memuat kewajiban pembayaran PNBP Terutang dan/atau rekomendasi terkait Pengelolaan PNBP.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.


Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar" adalah surat yang menetapkan besarnya jumlah pokok PNBP Terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok PNBP, besarnya sanksi administratif, dan jumlah PNBP yang masih harus dibayar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar" adalah surat yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran PNBP karena jumlah PNBP yang telah dibayarkan lebih besar daripada PNBP Terutang.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "Surat Ketetapan PNBP Nihil" adalah surat yang menetapkan tidak adanya kelebihan pembayaran PNBP dan/atau kekurangan pembayaran PNBP Terutang.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.


Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 661