Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025

  • 31 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
  1. bahwa ketentuan mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan dalam penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1456);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI.


Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1456), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Dalam hal:
a. hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai; dan
b. perhitungan nilai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar telah dapat ditentukan,
Tim Peneliti memberitahukan kepada orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dalam hal:
a. selain dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat:
1. dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, dan/atau Pasal 58A Undang-Undang Cukai; dan/atau
2. dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan,
dan/atau
b. pelanggar tidak kooperatif mengungkapkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan dan/atau terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif berupa denda yang seharusnya dibayar tidak dapat ditentukan.
(2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 2, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana;
b. dalam hal barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai dengan golongan yang berlaku saat terjadinya tindak pidana;
c. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana;
d. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana;
e. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana;
f. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; atau
g. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Cukai telah dilekatkan pada hasil tembakau, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf c.
(2a) Perhitungan besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir perhitungan sanksi administratif.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dituangkan dalam berita acara wawancara.
(4) Formulir perhitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disampaikan oleh Tim Peneliti kepada pelanggar saat berita acara wawancara ditandatangani oleh pelanggar.
(5) Formulir perhitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15ADalam hal dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) pelanggar, berlaku ketentuan:
a. pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar;
b. surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dibuat dan diajukan oleh seluruh pelanggar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
c. surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dari pelanggar lainnya harus dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam hal surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan diajukan secara sendiri-sendiri; dan
d. surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dalam hal surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan diajukan secara bersama-sama.


3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk memastikan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC.
(2) Dalam hal jumlah penyetoran dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah memenuhi jumlah sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) membuat tanda terima atas penyampaian bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 untuk pelanggar; dan
b. lembar ke-2 sebagai arsip.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pelanggar.


4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk melakukan penelitian.
(2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti melakukan gelar perkara.
(3) Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis yang memuat:
a. identitas pelanggar;
b. dugaan tindak pidana di bidang cukai yang dilanggar;
c. penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC;
d. pemenuhan ketentuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b;
e. penyelesaian barang hasil penindakan baik berupa barang kena cukai maupun barang lain; dan
f. simpulan dan usulan penyelesaian perkara.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian.


5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Dalam hal simpulan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) tidak dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai:
a. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan; dan
b. menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak batas akhir pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 15A huruf c, atau Pasal 15A huruf d.
(3) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan.
(4) Dalam hal sesuai simpulan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis:
a. memberikan persetujuan terhadap perkara tidak dilakukan Penyidikan kepada Tim Peneliti; dan
b. memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak menerima perintah dari Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Tata cara penyetoran dana titipan atas nama pelanggar ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


6. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A
(1) Dalam hal penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan telah disetujui dan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah disetor ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran dana titipan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), dan ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(1) Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1), ditetapkan menjadi barang milik negara.
(2) Barang lain terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1), dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sarana pengangkut;
b. peralatan komunikasi;
c. media atau tempat penyimpanan;
d. dokumen dan surat; dan
e. benda lain yang tersangkut dugaan Pelanggaran.
(3a) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.
(3b) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengembalikan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak untuk mengambil barang lain di Kantor Pusat DJBC atau Kantor Bea Cukai tempat barang lain berada.
(3c) Pengembalian barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dituangkan dalam berita acara serah terima.
(4) Dihapus.


8. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A
(1) Dalam hal orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak tidak ditemukan alamat atau keberadaannya, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan pengembalian barang lain tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan/desa tempat tinggal terakhir orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, dan/atau melalui media massa atau media elektronik.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3b).
(3) Dalam hal orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak tidak datang mengambil barang lain sampai batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan kembali pengembalian barang lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Pengumuman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 22BBarang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan menjadi barang milik negara dalam hal telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan:
a. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; atau
b. tidak diambil oleh orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak sampai dengan batas waktu pengumuman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3) berakhir.


9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menetapkan status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggal keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf a; atau
b. tanggal berakhirnya pengumuman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3) terhadap barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf b.
(3) Keputusan terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf a disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


10. Pasal 25 dihapus.


11. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses penyelesaian atas barang kena cukai dan/atau barang lain atas penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan yang sudah diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian atas barang kena cukai dan/atau barang lain dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan yang belum diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyelesaiannya hingga terbit keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1456).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.











Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1218