TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.03/2013
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA
AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI
TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau Tentang Wajib Pajak;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain. |
(3) | Permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
|
(4) | Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan. |
Pasal 3
(1) | Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat yang bersangkutan. |
(3) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan:
|
Pasal 4
(1) | Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. |
(3) | Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Menteri Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). |
(2) | Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk. |
(3) | Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada hakim. |
(4) | Penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan. |
(5) | Izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
|
(6) | Dalam hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan permintaan. |
Pasal 6
(1) | Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib :
|
(2) | Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). |
Pasal 7
Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk:
Pasal 8
(1) | Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pihak Yang Ditunjuk yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 623