Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 86/PMK.03/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA
AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI
TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau Tentang Wajib Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);


MEMUTUSKAN :

    

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK.

 


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan.
  3. Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.


Pasal 2

(1) Untuk kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan.
(2) Kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain.
(3) Permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta; dan
  3. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan.


Pasal 3

(1) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan.
(2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat yang bersangkutan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta;
  3. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
  4. nama tersangka, nama terdakwa atau nama tergugat serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta.


Pasal 4

(1) Permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(3) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan.


Pasal 5

(1) Menteri Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk.
(3) Dalam hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada hakim.
(4) Penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan.
(5) Izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nama pejabat dan/atau jabatan dari Pejabat yang ditunjuk, dan/atau nama Tenaga Ahli yang ditunjuk;
  2. Nama Wajib Pajak;
  3. Jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
  4. Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(6) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan permintaan.


Pasal 6

(1) Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib :
  1. memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim; dan
  2. menjaga kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak selain kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(2) Keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).


Pasal 7

Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk:

  1. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
  2. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
  3. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli.


Pasal 8

  

(1) Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak Yang Ditunjuk yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                          

                                          




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.                                    

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                                          


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 623