Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 TAHUN 2025

  • 28 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2025

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian;

Mengingat  :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 948);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.



Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna layanan.



Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

  1. tarif layanan akademik; dan
  2. tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif seleksi penerimaan;
b. tarif uang kuliah pendidikan; dan
c. tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan:
a. rumpun ilmu; dan
b. zona.
(5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek- aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. akreditasi;
b. kurikulum;
c. durasi pemberian layanan;
d. jenis pengguna; dan
e. minat.


Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

  1. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
  2. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
  3. tarif penggunaan sarana transportasi;
  4. tarif poliklinik dan apotek;
  5. tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
  6. tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
  7. tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
  8. tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
  9. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
  10. tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
  11. tarif pengembangan bahasa;
  12. tarif perpustakaan;
  13. tarif kekayaan intelektual; dan
  14. tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. durasi/jangka waktu pemakaian;
  2. pemilihan waktu dan fasilitas; dan/atau
  3. harga pasar setempat.
Pasal 6

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan bakar;
  2. penyusutan alat transportasi;
  3. jumlah dan jenis alat transportasi;
  4. tenaga kerja; dan/atau
  5. harga pasar setempat.
Pasal 7

Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan medis;
  2. alat medis; dan/atau
  3. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8

Tarif laboratorium, simulator, dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan pengujian;
  2. bahan habis pakai;
  3. alat laboratorium/simulator; dan/atau
  4. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9

Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan habis pakai;
  2. peralatan;
  3. akomodasi;
  4. transportasi; dan/atau
  5. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan habis pakai;
  2. peralatan;
  3. akomodasi;
  4. transportasi; dan/atau
  5. tenaga kerja/tenaga ahli.
Pasal 11

Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:

  1. bahan habis pakai;
  2. peralatan; dan/atau
  3. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12

Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan minimal berupa nilai ekonomis.



Pasal 13
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian untuk menghasilkan produk.


Pasal 14

Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:

  1. layanan barang dan/atau jasa di bidang pendidikan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
  2. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan.
Pasal 15
(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16

Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 17
(1) Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan;
b. peserta didik dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional;
c. peserta didik dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin atau tidak mampu;
d. peserta didik dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar;
e. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
f. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah;
g, peserta didik yang sedang melaksanakan cuti akademik; dan/atau
h, peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian.


Pasal 18

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
  2. tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik APP Jakarta, Politeknik STMI Jakarta, dan Politeknik STTT Bandung sebelum angkatan tahun akademik 2026/2027, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 TAHUN 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6666) sampai dengan peserta didik menyelesaikan masa studinya; dan
  3. tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik AKA Bogor sebelum angkatan tahun akademik 2026/2027, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 933) sampai dengan peserta didik menyelesaikan masa studinya.


Pasal 20

Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik 2026/2027.



Pasal 21
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan badan layanan umum.


Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 933), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

tttd

PURBAYA YUDHI SADEWA


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 November 2025

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,


ttd


DHAHANA PUTRA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 994