TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN.
BAB I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan terdiri atas:
a. | Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan |
b. | Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. |
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pasal 2
a. | Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
b. | Balai Diklat Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 3
Balai Diklat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. | pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; |
b. | penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara; |
c. | pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; |
d. | pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi; |
e. | penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
f. | pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan; |
g. | penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan; |
h. | pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
i. | pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
j. | pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
k. | pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
l. | pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan; |
m. | pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan |
n. | pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Balai Diklat Keuangan terdiri atas:
|
||||||
(2) | Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
(1) | Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara, fasilitasi implementasi sistem pembelajaran, dan fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, sertifikasi, dan uji kompetensi, serta penyelenggaraan layanan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan. |
(2) | Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, fasilitasi dukungan teknis layanan pembelajaran, penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pelaksanaan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan. |
Bagian Kedua
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Pasal 7
(1) | Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Balai Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Balai Diklat Kepemimpinan dipimpin oleh seorang Kepala. |
Pasal 8
Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. | pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
b. | penyusunan program pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
c. | pemberian dukungan teknis perumusan desain pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
d. | pemberian dukungan teknis penyusunan dan pengembangan media, model, dan teknologi pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
e. | penyiapan tenaga pengajar dan pengelolaan direktori ahli, serta penyusunan aset intelektual/dokumen pengetahuan di bidang kepemimpinan; |
f. | penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
g. | pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi; |
h. | pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembelajaran di bidang kepemimpinan; |
i. | penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
j. | pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan; |
k. | penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Kepemimpinan; |
l. | pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko Balai Diklat Kepemimpinan; |
m. | pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
n. | pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
o. | pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
p. | pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan; |
q. | pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Kepemimpinan; dan |
r. | pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan. |
Pasal 10
(1) | Balai Diklat Kepemimpinan terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Susunan organisasi Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 11
(1) | Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan serta pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan. |
(3) | Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan. |
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 12
(1) | Pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sesuai bidang keahlian dan keterampilan. |
(3) | Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat Pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. |
(5) | Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. |
(7) | Tugas, jenis, jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
TATA KERJA
Pasal 13
(1) | Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. |
(2) | Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 14
(1) | Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan. |
(2) | Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 15
(1) | Para Kepala Balai Diklat Keuangan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. |
(2) | Kepala Balai Diklat Kepemimpinan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial. |
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 18
(1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) | Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 20
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dalam pelaksanaan tugasnya:
|
||||
(2) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dalam pelaksanaan tugasnya:
|
Pasal 21
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan balai yang bersangkutan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
BAB IV
JUMLAH, NAMA, LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 22
(1) | Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan dan 1 ( satu) Balai Diklat Kepemimpinan. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Balai Diklat Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||
(3) | Lokasi dan Wilayah Kerja masing-masing Balai Diklat Keuangan dan Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
JABATAN
Pasal 23
(1) | Kepala Balai merupakan jabatan Administrator atau merupakan jabatan struktural Eselon III.a. |
(2) | Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan Pengawas atau merupakan jabatan struktural Eselon IV.a. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 26
Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1103), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 418