TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.04/2022
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 2
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. | ||||||
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
Pasal 3
(1) | Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(2) | Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri. |
Pasal 4
Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Pasal 5
Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) | Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
|
Pasal 7
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. | ||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan;
|
||||
(3) | Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
BAB III
PENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN
JAMINAN
Pasal 8
Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan.
Pasal 9
(1) | Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa;
|
(2) | Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh:
|
(3) | Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah. |
(4) | Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik. |
Pasal 10
(1) | Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan. | ||||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. | ||||||
(4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai:
|
||||||
(5) | Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan;
|
Pasal 11
(1) | Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(2) | Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan:
|
||||||
(3) | Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. | ||||||
(4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai:
|
||||||
(5) | Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan:
|
Pasal 12
Ketentuan mengenai jaminan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jaminan.
BAB IV
PERUBAHAN PAGU PENUNDAAN
Pasal 13
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal terjadi:
|
||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan:
|
||||||||
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir. | ||||||||
(5) | Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. | ||||||||
(6) | Atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
|
||||||||
(7) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan:
|
||||||||
(8) | Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
BAB V
PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN
Pasal 14
(1) | Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 (sembilan puluh) hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal:
|
(2) | Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBARUAN JAMINAN
Pasal 15
(1) | Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pembahan bentuk jaminan dengan mempertimbangkan persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bentuk jaminan yang akan digunakan. |
(3) | Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pembahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 16
(1) | Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan pembahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau pembahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14:
|
||||
(2) | Dalam hal jaminan telah habis masa berlaku, Pengusaha Pabrik atau Importir hams melakukan pembaman jaminan. | ||||
(3) | Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembaman jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
Pasal 17
Atas pembahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pembaman jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, besaran nilai jaminan harus mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo.
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
Pasal 18
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat Jatuh Tempo. |
(2) | Dalam hal Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja sebelum Jatuh Tempo. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pengusaha Pabrik atau Importir:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo. |
Pasal 19
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. |
(2) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:
|
Pasal 20
(1) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan jaminan di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan di bidang cukai. |
BAB VIII
PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 21
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan:
|
(2) | Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dicabut, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) , sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 22
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(3) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB X
MEKANISME PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 23
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan:
|
||||||||||||
(2) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir dalam hal:
|
BAB XI
PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 24
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (1):
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
BAB XII
PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 25
Petunjuk teknis mengenai:
a. | perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; |
b. | tata cara pemberian Penundaan; |
c. | tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan; dan |
d. | perubahan contoh format dalam rangka Penundaan; |
dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
(1) | Ketentuan mengenai jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022. |
(2) | Terhadap Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah:
|
(3) | Perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir. |
(4) | Atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Jatuh Tempo melewati tanggal 31 Desember 2022, Jatuh Tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022. |
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
2. | Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dalam hal terdapat keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
3. | Permohonan pemberian Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 407