Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.03/2010

TENTANG PENETAPAN KONTRAKTOR
KONTRAK
KERJA SAMA UNTUK USAHA BUMI MINYAK DAN GAS
BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG USAHA SUMBER DAYA
PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYIMPAN, DAN MELAPORKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK ATAS PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA CARA
PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN PELAPORANNYA

ATAS RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak atas Kenaikan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu dibentuk peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kontraktor Dari Kontrak Kerja yang Sama dengan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor atau pemegangnya Kuasa/Otorisasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pelaporan Pajak dengan Nilai Yang Lebih Tinggi atau Pajak atas Peningkatan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Kode Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pelaporannya;


Mengingat:


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Kode Kena Pajak (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 49, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Atas Kenaikan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 51, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembar Nasional Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


MEMUTUSKAN:

SETTING:


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KEKUASAAN/IZIN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MENGUMPULKAN, MENYIMPAN, DAN MELAPORKAN PAJAK KENAIKAN NILAI ATAU PAJAK ATAS KENAIKAN NILAI DAN PAJAK ATAS KENAIKAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KODE PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN PELAPORANNYA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:
  1. kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
  2. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, 
yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.
2. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.


Pasal 2

Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.



Pasal 4

(1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.


Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 6

(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

 

 

Pasal 7

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
  3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 8

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebelum tanggal 1 April 2010 dan Faktur Pajaknya diterbitkan pada tanggal 1 April 2010 atau sesudahnya, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 9

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundang di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd


PATRIALIS AKBAR



BERITA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 156