TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.03/2010
TENTANG PENETAPAN KONTRAKTOR
KONTRAK
KERJA SAMA UNTUK USAHA BUMI MINYAK DAN GAS
BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KUASA/PEMEGANG USAHA SUMBER DAYA
PANAS BUMI UNTUK MEMUNGUT, MENYIMPAN, DAN MELAPORKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK ATAS PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA CARA
PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN PELAPORANNYA
ATAS RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak atas Kenaikan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu dibentuk peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kontraktor Dari Kontrak Kerja yang Sama dengan Usaha Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor atau pemegangnya Kuasa/Otorisasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pelaporan Pajak dengan Nilai Yang Lebih Tinggi atau Pajak atas Peningkatan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Kode Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pelaporannya;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
SETTING:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK BUMI DAN KONTRAKTOR ATAU PEMEGANG KEKUASAAN/IZIN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK MENGUMPULKAN, MENYIMPAN, DAN MELAPORKAN PAJAK KENAIKAN NILAI ATAU PAJAK ATAS KENAIKAN NILAI DAN PAJAK ATAS KENAIKAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KODE PENGUMPULAN, PENYIMPANAN, DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. | Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:
|
2. | Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. |
3. | Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. |
Pasal 2
Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
Pasal 4
(1) | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
Pasal 5
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
(1) | Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. |
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
|
Pasal 7
(1) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:
|
(2) | Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) | Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. |
(4) | Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 8
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebelum tanggal 1 April 2010 dan Faktur Pajaknya diterbitkan pada tanggal 1 April 2010 atau sesudahnya, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundang di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 156