Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.08/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69/PMK.08/2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
199/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING
DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                   

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri;
  2. bahwa untuk meningkatkan investasi dengan skema investasi sosial pada Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri;

     

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1257);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI.

 


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1257), diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:    
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.    
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.    
3. Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.    
4. Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.  
5. Agen Penjual, atau dapat disebut Mitra Distribusi, adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding.  
6. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.    
7. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN oleh investor kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
8. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN yang disampaikan kepada Pihak.    
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.    
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.    
11. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    
12. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.    
13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pasar Modal, yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.    
14. Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.    
15. Perusahaan Finansial Teknologi yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintek adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Jasa keuangan berbasis teknologi informasi.  
16. Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja unit layanan pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon konsultan hukum.    
17. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.    
18. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.    
19. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.    
20. Harga Setelmen adalah nilai Setelmen yang harus dibayarkan oleh investor yang pemesanan pembeliannya telah mendapatkan penjatahan.    
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 4

(1) Setiap Pihak dapat membeli SBSN di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding.    
(2) Pemesanan Pembelian di Pasar Perdana dalam negeri dengan cara Bookbuilding dapat dilakukan:  
a. secara langsung kepada Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual; dan/atau    
b. secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Agen Penjual.    
(3) Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).    
(4) Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh investor melalui sistem elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.    
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 6

Sebelum pelaksanaan penjualan SBSN di Pasar Perdana dalam negen dengan cara Bookbuilding, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan:    
a. seri SBSN;    
b. target indikatif penerbitan SBSN    
c. struktur Akad SBSN;    
d. tanggal penerbitan;.    
e. denominasi;    
f. tanggal jatuh tempo; dan    
g. objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.    
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 7

(1) Agen Penjual paling kurang memiliki kriteria sebagai berikut:    
a. izin usaha dari otoritas terkait;    
b. izin usaha dari otoritas pasar modal Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek;    
c. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk;    
d. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;    
e. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN;    
f. sistem informasi dan teknologi memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN; dan    
g. terdaftar sebagai dealer utama SBSN.    
(2) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:    
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;    
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan    
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.    
5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 7A

(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, c, dan g, dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).  
(2) SBSN dengan skema investasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:    
a. sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan    
b. sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.    
(3) Perusahaan Fintek hanya dapat melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).    
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 8

(1) Agen Penjual mempunyai tugas meliputi namun tidak terbatas pada:    
a. mengumumkan rencana penjualan SBSN kepada calon investor;    
b. melaksanakan penjualan SBSN;    
c. melakukan fungsi penjaminan emisi dalam penjualan SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan;    
d. menyampaikan seluruh data penawaran penjualan SBSN, termasuk buku pemesanan (bookorder) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal; dan    
e. mengumumkan hasil ketetapan penjualan SBSN kepada Pihak yang Pemesanan Pembeliannya mendapatkan penjatahan.    
(2) Tugas Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikecualikan dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).    
 
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 10

(1) Penunjukan Agen Penjual didasarkan pada penetapan pemenang seleksi oleh Panitia Pengadaan.    
(2) Dalam hal Pemerintah telah menunjuk agen penjual untuk penerbitan SBSN pada tahun anggaran berjalan maka agen penjual yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditunjuk sebagai Agen Penjual.    
(3) Bank, Perusahaan Efek dan Perusahaan Fintek yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai anggota mitra distribusi untuk penjualan SBSN ritel di pasar dalam negeri dapat ditunjuk sebagai Agen Penjual dalam hal penerbitan dan penjualan SBSN dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment).    
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:    
 



Pasal 11

(1) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Direktur Jenderal.    
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.    
(3) Penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan direktur utama Agen Penjual atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.    
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:    
a. hak dan kewajiban;    
b. jangka waktu perjanjian;    
c. besaran imbal jasa/fee;    
d. keadaan kahar; dan    
e. sanksi.    
(5) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Agen Penjual.    
(6) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal Agen Penjual direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN.    
(7) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.    

                             

               

Pasal II

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut "Direktur Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca menjadi "Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko".  
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.    

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.    





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA



 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 630