TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN ASET KRIPTO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Atas penyerahan:
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) | Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(2) | Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
Bagian Kedua
Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
Pasal 4
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(2) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
|
Pasal 5
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. |
(2) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
|
(3) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
(4) | Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka jual beli Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. |
(5) | Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan dalam rangka tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
yang diterapkan secara konsisten. |
Pasal 6
(1) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada saat:
|
(2) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. |
(3) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. |
(4) | Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 7
(1) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. |
(3) | Tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 8
Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan pemindahbukuan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Dalam hal Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 10
(1) | Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik. |
(2) | Tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik. |
Pasal 11
Ketentuan mengenai contoh Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Penyerahan Jasa Penyediaan Sarana Elektronik yang
Digunakan untuk Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Pasal 12
Jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
Pasal 13
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(2) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 14
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. | ||||
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteruskan kepada Penambang Aset Kripto. | ||||
(3) | Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 15
(1) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Bukti tagihan atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Bagian Keempat
Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto
oleh Penambang Aset Kripto
Pasal 16
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipungut oleh Penambang Aset Kripto. |
(2) | Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 17
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. | ||||
(2) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward). | ||||
(3) | Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
|
Pasal 18
(1) | Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. |
(2) | Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir. |
(4) | Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
|
BAB III
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN ASET KRIPTO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi
Aset Kripto
Pasal 20
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
|
Pasal 21
(1) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. |
(3) | Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(4) | Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto. |
(5) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan:
|
(6) | Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran. |
(7) | Dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan:
|
(8) | Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan. |
(9) | Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dipungut pada saat:
|
(10) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membnat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (9). |
(11) | Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. |
(12) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(13) | Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. |
(14) | Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 22
(1) | Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:
|
(2) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari transaksi Aset Kripto melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar:
|
(3) | Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto. |
(4) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi. |
Pasal 23
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dalam hal Penjual Aset Kripto:
Pasal 24
Penghasilan dari transaksi Aset Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 25
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9), ayat (12), dan ayat (14) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan mengenai contoh pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9).
Bagian Ketiga
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh dari Penyediaan Sarana Elektronik dan/atau
Transaksi Perdagangan Aset Kripto, dan Pemungutan Pajak
Penghasilan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik
Pasal 28
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
|
(3) | Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
Bagian Keempat
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Penambang Aset Kripto Sehubungan dengan Aset
Kripto
Pasal 29
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:
|
Pasal 30
(1) | Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto. |
(3) | Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Aset Kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan:
|
Pasal 31
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
(1) | Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (11) paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi pihak lain sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak, sepanjang bukti transaksi (statement of account/transaction) Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) telah disampaikan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 368