PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79 TAHUN 2025TENTANGSTANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Struktur Biaya adalah batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam 1 (satu) keluaran.
- Keluaran adalah barang atau jasa hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
- Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja kementerian negara/lembaga yang berfokus pada isu tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
- Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan muatan rincian output yang sejenis atau serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
- Grup Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disebut Grup KRO adalah kumpulan KRO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan KRO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu.
- Komponen Gaji dan Tunjangan yang selanjutnya disebut Komponen 001 adalah anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur/uang makan lembur, uang lauk pauk prajurit TNI/anggota Polri, dan lain-lain belanja pegawai.
- Komponen Operasional dan Pemeliharaan yang selanjutnya disebut Komponen 002 adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan dalam rangka beroperasionalnya suatu kantor.
- Komponen Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Komponen 003 adalah anggaran yang dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan untuk gedung peralatan di bidang pertahanan dan keamanan yang hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.
- Komponen Dukungan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan yang selanjutnya disebut Komponen 004 adalah anggaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional pendidikan yang hanya dimiliki oleh kementerian negara/lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan.
- Komponen Dukungan Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Unit yang selanjutnya disebut Komponen 005 adalah anggaran yang dialokasikan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada peraturan struktur organisasi dan tata kerja sehingga harus dilaksanakan agar tidak timbul kekacauan dalam aspek sosial dan politik.
Pasal 2Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga untuk menetapkan komposisi biaya tertentu atas suatu RO dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.
Pasal 3
| (1) |
Standar Struktur Biaya terdiri atas:
| a. |
biaya utama; dan |
| b. |
biaya pendukung. |
|
| (2) |
Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan komponen biaya yang berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. |
| (3) |
Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan komponen biaya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. |
| (4) |
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh kementerian negara/lembaga. |
Pasal 4Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk seluruh penyusunan perhitungan biaya yang dananya bersumber dari:
- rupiah murni;
- pendapatan negara bukan pajak;
- pendapatan negara bukan pajak satker badan layanan umum;
- surat berharga syariah negara; dan/atau
- pinjaman/hibah, kecuali diatur tersendiri dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
Pasal 5
| (1) |
Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk seluruh RO. |
| (2) |
Setiap RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa komponen. |
| (3) |
Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
| a. |
biaya utama; dan |
| b. |
biaya pendukung. |
|
| (4) |
Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya utama terdiri atas:
| a. |
komponen 001; |
| b. |
komponen 002; |
| c. |
komponen 003; |
| d. |
komponen 004; |
| e. |
komponen 005; dan |
| f. |
komponen lain sepanjang substansinya berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. |
|
| (5) |
Komponen yang diklasifikasikan sebagai biaya pendukung terdiri atas:
| a. |
komponen selain komponen 001, komponen 002, komponen 003, komponen 004, dan komponen 005 yang memuat belanja:
| 1. |
honorarium tim kegiatan; |
| 2. |
biaya konsumsi rapat dalam kantor; |
| 3. |
biaya kegiatan seremonial; |
| 4. |
biaya percetakan; |
| 5. |
pengadaan souvenir; dan/atau |
| 6. |
pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk kegiatan; dan/atau |
|
| b. |
komponen yang substansinya tidak berpengaruh secara langsung terhadap Keluaran. |
|
| (6) |
Penggunaan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Pasal 6
| (1) |
Besaran biaya pendukung terhadap total biaya RO ditetapkan paling tinggi berdasarkan Grup KRO. |
| (2) |
Besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| a. |
kerangka regulasi sebesar 7% (tujuh persen); |
| b. |
kerangka pelayanan umum sebesar 9% (sembilan persen); |
| c. |
kerangka investasi fisik sebesar 6% (enam persen); |
| d. |
kerangka investasi sumber daya manusia dan sosial ekonomi sebesar 9% (sembilan persen); |
| e. |
administrasi pemerintahan internal kementerian negara/lembaga sebesar 9% (sembilan persen); dan |
| f.. |
administrasi pemerintahan internal pemerintahan (antar kementerian negara/lembaga dan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) sebesar 9% (sembilan persen). |
|
| (3) |
Grup KRO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman penyusunan dan pemanfaatan klasifikasi rincian output dan rincian output dalam perencanaan dan penganggaran. |
Pasal 7
| (1) |
Penggunaan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bersifat batas tertinggi baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. |
| (2) |
Dalam hal terdapat kebutuhan kementerian negara/lembaga untuk melampaui besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), kementerian negara/lembaga mengajukan permintaan pelampauan besaran biaya pendukung kepada Menteri Keuangan. |
| (3) |
Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menindaklanjuti permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) |
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan pertimbangan sebagai berikut:
| a. |
anggaran untuk membiayai kegiatan prioritas Presiden; |
| b. |
anggaran untuk membiayai belanja penyelenggaraan program/kegiatan/proyek/prioritas kementerian negara/lembaga; dan/atau |
| c. |
anggaran untuk kegiatan kontrak tahun jamak. |
|
| (5) |
Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat persetujuan kepada kementerian negara/lembaga untuk melakukan revisi anggaran. |
| (6) |
Dalam hal permintaan pelampauan besaran biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada kementerian negara/lembaga pengusul. |
Pasal 8Pengawasan atas penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar struktur biaya untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1138).
Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1475) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 978