Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 TAHUN 2025

  • 20 Nov 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk menyesuaikan perubahan kebijakan nasional mengenai tata kelola jabatan fungsional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, perlu disusun ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional yang baru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 603);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 TAHUN 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 975);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN  PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut JF di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok JF yang mempunyai tugas danruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
5. Kebutuhan JF adalah jumlah dan susunan yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik,efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
6. Lowongan Kebutuhan JF yang selanjutnya disingkat LKJF adalah Kebutuhan JF yang belum terisi karena adanya Pejabat Fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatanvolume kerja, serta pembentukan organisasi kerja baru.
7. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan keluaran dalam waktuefektif setahun.
8. Persentase Kontribusi adalah perbandingan (rasio) besaran kontribusi setiap jenjang JF terhadap penyelesaian tugas/kegiatan.
9. Norma Waktu adalah waktu wajar dan nyata-nyata digunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh Pejabat Fungsional untuk menyelesaikan pekerjaan.
10. Unit Koordinator Pembinaan JF yang selanjutnya disingkat UKPJF adalah unit yang melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara di Kementerian Keuangan, JF di Bidang Keuangan Negara di Instansi Pengguna, dan JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannyadilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
11. Unit Pembina Teknis JF yang selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis JF di Bidang Keuangan Negara dan pengembangan kompetensi JF di Bidang KeuanganNegara.
12. Unit Pembina Kepegawaian JF yang selanjutnya disingkat UPKJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan kepegawaian JF yang digunakan dilingkungan Kementerian Keuangan.
13. Unit Pemilik Substansi JF yang selanjutnya disingkat UPSJF adalah unit yang melaksanakan fungsi pembinaan internal JF di Bidang Keuangan Negara dan konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject matter expert) dalam pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
14. Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang keuangan.
15. Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat dan instansi daerah yang menggunakan JF diBidang Keuangan Negara.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP

Pasal 2
(1) Pedoman penghitungan kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
(2) Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai acuan teknis bagi Pejabat yang Berwenang:
a. di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. pada instansi pemerintah dalam menghitung dan mengusulkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan pada instansi pemerintah.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. analis keuangan negara;
b. pengawas keuangan negara;
c. penilai; dan
d. pelelang.


Pasal 3

Pedoman penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan JF untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.



Pasal 4

Pedoman penghitungan Kebutuhan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

a. akurat, yaitu suatu hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkankebenarannya;
b. holistik, yaitu dalam memperhitungkan Kebutuhan JF mempertimbangkan seluruh aspek-aspek organisasi yang saling terkait; dan
c. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.


BAB III
PROSES PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN
FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Pasal 5
(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan beban kerja JF yang berasal dari datahistoris dan proyeksi beban kerja.
(2) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1(satu) tahun dengan mempertimbangkan:
a. prioritas kebutuhan organisasi;
b. rencana strategis organisasi; dan/atau
c. dinamika perkembangan organisasi.


Pasal 6
(1) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilaksanakan dengan pendekatan:
a. tugas per tugas jabatan;
b. hasil kerja;
c. objek kerja;
d. peralatan kerja; dan/atau
e. pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara.
(2) Pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang memiliki hasil kerja abstrak atau beragam danmenggunakan jam kerja efektif sebagai pembaginya.
(3) Pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja JF yang bersifat fisik/kebendaan atau hasil kerja JF yang bersifat non fisik yang dapat diperhitungkan secarakuantitatif.
(4) Pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara berdasarkan beban kerja JF yang bergantung pada jumlah objekyang harus dilayani.
(5) Pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang jumlah beban kerjanya bergantung pada peralatan kerja yangtersedia.
(6) Pendekatan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk menghitung Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang dalam mengidentifikasi beban kerjanya tidak dapat menggunakan salah satu dari empat pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sampai dengan huruf d.
(7) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. SKR;
b. Norma Waktu; dan/atau
c. Persentase Kontribusi,
menggunakan jam kerja efektif yang berlaku di lingkungan instansi masing-masing.
(8) SKR, Norma Waktu, dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama MenteriKeuangan.
(9) Penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan dengan mempertimbangkan indikator terkait pengelolaan keuangan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Tata cara penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini


Pasal 7
(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara diperoleh berdasarkan hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara optimum untuk dapat menyelesaikan proyeksi beban kerja per tahun selama5 (lima) tahun.
(2) Hasil penghitungan proyeksi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari penghitungan beban kerjatertinggi atau beban kerja tahun kelima.
(3) Berdasarkan jumlah Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di BidangKeuangan Negara.
(4) Penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara untuk 5 (lima) tahun dikurangi dengan jumlah persediaan pegawai (bezetting) pejabat fungsional yang menduduki JF di Bidang Keuangan Negara, dengan memperhatikan jumlah JF di Bidang Keuangan Negara yang akan naik jenjang jabatan, mutasi, dan pensiun pada tahun yangdihitung.
(5) Hasil penghitungan LKJF di Bidang Keuangan Negara untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun dengan mempertimbangkan JF di Bidang Keuangan Negara yang diberhentikan darijabatannya dan beban kerja pada tahun berkenaan.
(6) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam tabel Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
WAKTU DAN PROSES PENGUSULAN KEBUTUHAN
JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Bagian Kesatu
Waktu Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara

Pasal 8
(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara mengikuti periode rencana strategis organisasi.
(2) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dapat dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Penyesuaian Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengusulan dengan tetap mengikuti periode rencanastrategis organisasi.


Bagian Kedua
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara yang Digunakan oleh Instansi
Pembina

Pasal 9
(1) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun yang disusun dalam tabel Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 ayat (6) disampaikan oleh:
a. pimpinan unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama untuk kantor pusat;
b. kepala kantor wilayah atau kantor vertikal lain yang setingkat;
c. kepala kantor pelayanan dan unit pelaksana teknis;
d. pimpinan unit organisasi pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;
e. pimpinan unit non eselon yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuanganmelalui unit jabatan pimpinan tinggi madya; dan
f. pimpinan unit non eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unitjabatan pimpinan tinggi madya,
yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara, secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit non eselon yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit non eselon yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawabkepada Menteri Keuangan melakukan:
a. verifikasi dan kompilasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun yang disampaikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1); dan
b. analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran atas implementasi JF di Bidang Keuangan Negara berkenaan,
yang hasilnya disampaikan kepada UPSJF.
(3) Atas hasil verifikasi dan kompilasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara serta analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPSJF melakukan:
a. reviu atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksudsebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada UKPJF dengan melampirkan dokumen:
1. proposal Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang paling sedikit memuat latar belakang dan pemetaan proses bisnis sebelum dan setelah diimplementasikan JF di Bidang Keuangan Negara, untuk JF di Bidang Keuangan Negara yang akan diimplementasikan pertama kali atau dalam hal terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan komposisi JF diBidang Keuangan Negara pada unit tersebut;
2. data dukung proyeksi arah organisasi, analisis jabatan, dan beban kerja selama 5 (lima) tahun; dan
3. analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaran atas implementasi JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) UKPJF melakukan validasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksudpada ayat (3).
(5) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UKPJF dapat melakukan pembahasan bersama dengan unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada masing-masing unit jabatan pimpinan tinggi madya, unit non eselon yang membidangi kesekretariatan pada unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, UPTJF, UPSJF, UPKJF, dan/atau unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani penyusunan anggaran KementerianKeuangan.
(6) UKPJF menyampaikan hasil validasi atas Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara serta analisis implikasi dan proyeksi ketersediaan anggaransebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada:
a. UPKJF; dan
b. unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang menangani penyusunan anggaran Kementerian Keuangan,
serta ditembuskan kepada UPTJF dan UPSJF.
(7) UPKJF menyusun konsep surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan untuk menyampaikan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara.
(8) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan menyampaikan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan
b. kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, dalam hal diperlukan.
(9) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan oleh Instansi Pembina tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di
Bidang Keuangan Negara yang Digunakan oleh Instansi
Pengguna

Pasal 10
(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara pertahun disampaikan oleh:
a. Instansi Pengguna yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara pertama kali; atau
b. Instansi Pengguna yang telah memiliki izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara.
(2) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun oleh Instansi Pengguna yang akan menggunakan JF di Bidang Keuangan Negara pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilakukan dengan tahapan:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna menyampaikan permohonan izin prinsip penggunaan JF beserta permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, yangpaling sedikit memuat:
1. latar belakang;
2. proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta peta jabatan; dan
3. penghitungan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dan LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negaraper tahun,
kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF.
b. UKPJF melakukan reviu atas permohonan izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF atas nama Sekretaris Jenderal:
1. menyampaikan persetujuan izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada InstansiPengguna; dan
2. meneruskan permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF pertahun kepada UPTJF.
d. Dalam hal permohonan tidak disetujui, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan selaku UKPJF atas nama Sekretaris Jenderal menyampaikan tanggapan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangikesekretariatan pada Instansi Pengguna.
(3) Dalam proses Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun oleh Instansi Pengguna yang telah memiliki izin prinsip penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Penggunamenyampaikan:
a. permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara;
b. LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara;
c. pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun; dan
d. peta jabatan,
kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku UPTJF c.q. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu.
(4) UPTJF melakukan verifikasi dan validasi atas permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara, LKJF di Bidang Keuangan Negara 5 (lima) tahun untuk setiap jenjang JF di Bidang Keuangan Negara, dan pemenuhan LKJF di Bidang Keuangan Negara per tahun sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf c dan ayat (3).
(5) UPTJF dalam melakukan proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta masukan atau pertimbangan teknis dari UKPJFdan/atau UPSJF.
(6) Terhadap permintaan rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan selaku UPTJF menerbitkan Surat Rekomendasi Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dan disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada UKPJF,UPSJF, dan UPKJF.
(7) Alur pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang digunakan oleh Instansi Pengguna tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG
KEUANGAN NEGARA

Pasal 11

Pengangkatan ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas JF, dan ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Kebutuhan JF Analis Anggaran, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Penata Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai Pajak, JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF Asisten Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa Pajak, JF Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, JF Analis Perbendaharaan Negara, JF Pembina Teknis Perbendaharaan, JF Pembina Profesi Keuangan, dan JF Asisten Pembina Profesi Keuangan, yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tetap dapat digunakan sebagai Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara sampai dengan ditetapkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang baru;dan
b. penyesuaian Kebutuhan JF Analis Anggaran, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah, JF Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, JF Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, JF Penata Laksana Barang, JF Penilai Pemerintah, JF Penilai Pajak, JF Asisten Penilai Pajak, JF Penyuluh Pajak, JF Asisten Penyuluh Pajak, JF Pelelang, JF Pemeriksa Pajak, JF Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, JF Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, JF Analis Perbendaharaan Negara, JF Pembina Teknis Perbendaharaan, JF Pembina Profesi Keuangan, dan JF Asisten Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada suatu unit organisasi, dilakukan melalui penghitungan kembali dan diusulkan penetapan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.












Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 955