TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.03/2020
TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK
DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN
Pasal 3
Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 4
(1) | Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial, Kontraktor diberikan fasilitas perpajakan meliputi:
|
||||
(2) | Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Wilayah Kerja dan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
Pasal 5
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
|
(2) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:
|
(3) | Tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split. |
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. |
(6) | Dalam hal terdapat penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. |
(7) | Dalam hal Kontrak Bagi Hasil Gross Split memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. |
(8) | Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) | Format SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
(1) | Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat menerbitkan SKFP Gross Split pengganti berdasarkan permohonan Operator atau secara jabatan, dalam hal:
|
(2) | Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan alasan tertulis dilakukannya penggantian dan dilampiri asli SKFP Gross Split yang terdapat kesalahan tulis. |
(3) | Permohonan SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan:
|
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Saat berlakunya SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Format SKFP Gross Split pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
(1) | Operator harus menunjukkan asli SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan menyerahkan fotokopi SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan bertuliskan: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017". |
(4) | Operator yang telah mendapatkan SKFP Gross Split atau SKFP Gross Split pengganti dan memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, tidak wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
Pasal 8
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Kontraktor wajib menyampaikan:
|
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mencantumkan besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SKFP Gross Split. |
(3) | Dalam hal SKFP Gross Split disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terbit, Kontraktor tetap dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. |
Pasal 9
(1) | SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dinyatakan tidak berlaku jika:
|
(2) | Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(4) | Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi setelah 1 Januari, fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b tidak berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah:
|
BAB III
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH YANG TIDAK DIPUNGUT DAN/ATAU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK SEHARUSNYA
MENDAPAT PENGURANGAN
Pasal 10
(1) | Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa:
|
(2) | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 628