TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
(1) | Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2010. |
(2) | DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau. |
Pasal 2
(1) | DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar lima ratus juta rupiah). |
(2) | DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
(3) | DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan. |
(4) | Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. |
(5) | Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2010 per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Dalam hal gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka rincian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Sulawesi Selatan. |
(3) | Dalam hal gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri Keuangan maka total alokasi provinsi yang bersangkutan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur. |
(5) | Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, dan kabupaten/kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2010, maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan. |
Pasal 4
Penggunaan DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) | Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan. |
(2) | Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Pertama sebesar 20% (dua puluh persen), Triwulan Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Triwulan Ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(4) | Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 142