PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.07/2010
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010, telah ditetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 yang penetapannya didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau;
- bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur mengenai alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah bersangkutan, dipandang perlu untuk menampung alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Kalimantan Timur tersebut ke dalam alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.07/2010 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp1.118.500.000.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar lima ratus juta rupiah). |
(2) |
DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. |
(3) |
DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, dan kabupaten/kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan. |
(4) |
Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. |
(5) |
Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2010 setiap provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 dihapus. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR