TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. |
(2) | Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan:
|
(2) | Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. |
(3) | Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
Pasal 4
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. |
Pasal 5
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. |
(3) | Kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(4) | Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama setelah berakhirnya Tahun Pajak yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(6) | Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak-Masa Pajak dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. |
Pasal 6
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(3) | Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
|
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
|
(5) | Ketentuan mengenai contoh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 8
Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 9
Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 10
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dianggap:
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 364