TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.07/2016
TENTANG
PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENYELESAIAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bagian Kesatu
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB
Pasal 2
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 terdiri atas:
dengan besaran pengembalian lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.
Pasal 4
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas:
Bagian Kedua
Pejabat Perbendaharaan
Pasal 5
(1) | Menteri Keuangan selaku BUN adalah Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
(2) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
(3) | Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
Pasal 6
(1) | Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
(2) | Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan:
|
(3) | Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
(1) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB. |
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Pajak menyerahkan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah. |
(2) | Penyerahan keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian penghitungan yang memuat penghitungan jumlah kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB oleh Wajib Pajak. |
Bagian Ketiga
Imbalan Bunga
Pasal 9
(1) | Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga. |
(2) | Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
|
(3) | Rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. |
Pasal 10
(1) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan SKPDLB kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB ditetapkan. |
(2) | SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 11
(1) | Berdasarkan SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7 (tujuh) hari setelah SKPDLB diterima. |
(2) | Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
Pasal 12
(1) | KPPN Jakarta II melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM tidak sesuai dengan ketentuan, KPPN Jakarta II mengembalikan SPM dimaksud kepada PPSPM secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa SPM telah sesuai ketentuan, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D. |
Pasal 13
(1) | Berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Jakarta II, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan pemberitahuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Kepala Daerah. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SP2D diterbitkan. |
(3) | Kepala Daerah mengembalikan kelebihan pembayaran PBB-P2 kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD. |
(4) | Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhitungkan tunggakan pajak daerah Wajib Pajak. |
Bagian Keempat
Penganggaran dan Perhitungan Lebih Salur
Pasal 14
Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya.
Pasal 15
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diperhitungkan sebagai lebih salur Dana Bagi Hasil PBB-P2 dan/atau BPHTB.
Pasal 16
(1) | Penerimaaan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD dicatat sebagai penerimaan non anggaran akun kewajiban perhitungan fihak ketiga. |
(2) | Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 491