TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.02/2020
TENTANG
PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN
PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK KARENA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jasa Pelayanan Keimigrasian berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya meliputi Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak.
Pasal 2
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). |
(2) | Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:
|
Pasal 3
Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar.
Pasal 4
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
|
(3) | Selain permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib bayar juga harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). |
Pasal 5
(1) | Terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) kepada wajib bayar. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, wajib bayar membayar Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Pasal 6
Format persetujuan atau penolakan pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) untuk Biaya Beban Paspor Hilang atau Biaya Beban Paspor Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 501