PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/PMK.05/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri tentang-2-Keuangan Tata Nomor 138/PMK.05/2020 Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu/periode pemberian subsidi bunga/subsidi margin, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 138/PMK.05/2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109), diubah sebagai berikut :
- Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan ketentuan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) |
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. |
(2) |
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
- tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
(3) |
Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
- merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
- memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; dan
- memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
|
(4) |
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan :
- debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan
- debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
|
(5) |
Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(6) |
Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin. |
(6a) |
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pelaku usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. |
(6b) |
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) divalidasi melalui SIKP. |
(7) |
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b). |
(8) |
Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b) Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. |
(9) |
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(10) |
Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) |
Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
- untuk tahun 2020, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020; dan
- untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan 30 Juni 2021.
|
(2) |
Dihapus. |
(3) |
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada masing-masing Debitur dan/atau debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan :
- bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan
- bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.
|
(4) |
Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(5) |
Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan besaran :
- untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan :
- plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebesar bunga/margin Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;
- plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3 % (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
- plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp10.000.000.000,00 dengan (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
- untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan :
- plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 6% (enam persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
- plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai Rp10.000.000.000,00 dengan (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) selama 3 (tiga) bulan pertama dan paling tinggi 2% (dua persen) selama 3 (tiga) bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
|
(6) |
Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan besaran :
- untuk Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah diatur dengan ketentuan :
- plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) Bunga/Subsidi bunga/margin diberikan Subsidi Margin sebesar Kredit/Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara;
- plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 6 (enam) bulan, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
- plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
- untuk Debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan :
- plafon Kredit/Pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 3% (tiga persen) selama 6 (enam) bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara; dan
- plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 6 (enam) bulan diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin paling tinggi 1,5% (satu koma lima persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
|
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b) ke SIKP. |
(2) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data debitur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) ke SIKP. |
(3) |
Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat :
- data transaksi Kredit/Pembiayaan; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
|
(4) |
Data Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Debitur yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
(1) |
Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diterima Penyalur Kredit/Pembiayaan pada tahun 2021, baik untuk program tahun 2020 maupun program tahun 2021, harus disalurkan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Subsidi Bunga/Subsidi Margin diterima. |
(2) |
Dalam hal Debitur dan/atau debitur lainnya melakukan pembayaran Kredit/Pembiayaan secara tunai dan sekaligus, penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan periode pinjaman nasabah dengan proses bisnis settlement paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak Subsidi Bunga/Subsidi Margin diterima. |
(3) |
Dalam hal Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak dapat disalurkan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Rekening Kas Negara. |
(4) |
Dalam hal terdapat pendapatan bunga jasa giro atas dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang belum disalurkan, pendapatan bunga jasa giro dimaksud harus disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah dikurangi biaya administrasi/giro sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank berkenaan. |
(5) |
Penyalur menyampaikan bukti pengembalian/setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPA Penyaluran. |
(6) |
Mekanisme pengembalian/penyetoran ke Rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- Ketentuan ayat (7) Pasal 21 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan memperhitungkan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibayarkan oleh Pemerintah sebagai pengurang biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (2) |
(2) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengurangan biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Dalam hal Debitur dan/atau debitur lainnya telah melakukan pembayaran atas biaya bunga/margin yang seharusnya diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin oleh Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan mengembalikan pembayaran tersebut kepada Debitur dan/atau debitur lainnya. |
(4) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan menatausahakan bukti pengembalian biaya bunga/margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) |
Dalam hal diperlukan, KPA Penyaluran dapat meminta bukti pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau bukti pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. |
(6) |
Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Rekening Kas Negara. |
(7) |
Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, Penyalur Kredit/Pembiayaan dapat mengajukan tagihan atas kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). |
(8) |
Penyalur Kredit/Pembiayaan melaporkan realisasi penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke Debitur dan/atau debitur lainnya kepada KPA Penyaluran secara triwulanan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah triwulan berakhir sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin program tahun 2020 yang belum ditagihkan dan/atau tunggakan, dapat dibayarkan pada tahun 2021 sesuai pagu alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dengan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
- Penyalur Kredit/Pembiayaan harus mengembalikan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang disebabkan oleh biaya bunga/margin yang dibebankan kepada Debitur dan/atau debitur lainnya lebih rendah dari Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang telah dibayarkan pada tahun 2020 ke Rekening Kas Negara.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Mei 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
tanggal 27 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 566