Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 TAHUN 2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2023

TENTANG

BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam penyampaian daftar Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan lebih memberikan kepastian hukum atas penerapan penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka belum menampung kebutuhan penyesuaian bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Perseroan Terbuka adalah perusahaan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  3. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
  4. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  7. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  8. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
  9. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Pasal 2

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:

  1. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
  2. 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Pasal 3

(1) Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
  1. berbentuk Perseroan Terbuka;
  2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
  3. memenuhi persyaratan tertentu,
    1. dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
  1. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak;
  2. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
  4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
  1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
  2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi:
  1. pemegang saham pengendali; dan/atau
  2. pemegang saham utama,
    1. sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan di bidang pasar modal.
(5) Pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
(6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
  1. pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau
  2. Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.
(7) Pemegang saham utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



Pasal 4

(1) Dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang dihitung dengan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

(1) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
  1. laporan bulanan; dan
  2. laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
  1. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
  2. laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,
    1. sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Tahun Pajak;
  4. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  6. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  7. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak;
  8. jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
  9. persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
(5) Bentuk laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

Wajib Pajak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan melampirkan laporan tersebut sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk setiap Tahun Pajak.



Pasal 7

Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 8

(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. Tahun Pajak
  2. nama Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan Terbuka;
  4. nama Biro Administrasi Efek;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak Biro Administrasi Efek;
  6. jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5% (lima persen);
  7. persentase kepemilikan saham masing-masing Pihak yang memiliki saham kurang dari 5% (lima persen); dan
  8. jumlah hari dalam satu Tahun Pajak yang memenuhi persyaratan.
(3) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 9

(1) Daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal aplikasi atau sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan daftar Wajib Pajak dalam bentuk tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian daftar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.


Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 988), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 April 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 332