TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.02/2021
TENTANG
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH
PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) | Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
(2) | Berdasarkan kebijakan pemerintah, BOP yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari hasil pengembangan AIP. |
Pasal 3
(1) | Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. | ||||||||||
(2) | Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah memperhitungkan:
|
||||||||||
(3) | Hasil perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan penetapan Biaya Satuan. | ||||||||||
(4) | Besaran BOP dan Biaya Satuan yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
BAB III
PENYEDIAAN ANGGARAN DAN PENCAIRAN
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran Biaya Operasional Penyelenggaraan
Pasal 4
(1) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan. |
(2) | Kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Biaya Satuan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikalikan dengan perkiraan jumlah Penerima Manfaat Pensiun dalam satu tahun. |
(3) | KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. |
(4) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
Pasal 5
(1) | KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. |
Pasal 6
Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pasal 7
(1) | Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP, tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
(2) | Hasil pengembangan AIP yang menjadi sumber pendanaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(3) | Pengakuan hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengesahan pendapatan pada SPM Pengesahan. |
Bagian Kedua
Pencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang Sumber
Dananya Berasal Dari Hasil Pengembangan Akumulasi Iuran
Pensiun
Pasal 8
(1) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan AIP. |
(2) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap bulan. |
(3) | Pengajuan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan. |
(4) | KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(5) | SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan SPM Nihil yang mengesahkan pembebanan kepada hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mengesahkan BOP sebagai realisasi belanja. |
(6) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN. |
Bagian Ketiga
Pencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang Sumber
Dananya Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Pasal 9
(1) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan BOP kepada KPA BUN setiap bulan. |
(2) | Pengajuan tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan. |
(3) | KPA BUN melakukan penelitian atas tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(4) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN. |
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan atau pencairan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB IV
REVIU DAN REKONSILIASI
Pasal 11
(1) | Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya. |
(2) | Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN sebagai dasar dalam perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP. |
Pasal 12
(1) | KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP setiap semester. |
(2) | Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih atau selisih kurang, selisih lebih atau selisih kurang tersebut diperhitungkan pada pengesahan atau pencairan pembebanan BOP semester berikutnya. |
Pasal 13
(1) | KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP tahun berkenaan pada semester pertama tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih selisih lebih tersebut segera disetorkan ke Kas Negara atau AIP. |
(3) | Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih kurang, selisih kurang tersebut dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada tahun anggaran berikutnya. |
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1) | KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). |
(2) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya. |
(3) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) | PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran 2021 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. |
(2) | Sumber pendanaan BOP tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pengembangan AIP. |
(3) | Penilaian dan penentuan atas sumber pendanaan dan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 409