Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.02/2021


 
TENTANG

BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
 PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH
 PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               


Menimbang :


  1. bahwa untuk penugasan pemerintah kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) guna penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu dialokasikan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun yang diatur secara transparan dan akuntabel;
  2. bahwa untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
  3. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);



Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah. Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6559);
  12. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1809);
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1547);
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1681) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1546);
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);               


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO).

               


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
  2. Akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
  3. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran dana belanja pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  5. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
  6. Biaya Satuan adalah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam penentuan besaran BOP PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
  7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.


BAB II
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
 
Pasal 2

 


(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Berdasarkan kebijakan pemerintah, BOP yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari hasil pengembangan AIP.


          

Pasal 3

(1) Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(2) Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah memperhitungkan:
a. angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan Biaya Satuan tahun-tahun sebelumnya;
b. usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi;
c. perubahan peserta tahun berikutnya;
d. penyesuaian indeks; dan
e. perubahan kebijakan pemerintah.
(3) Hasil perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan penetapan Biaya Satuan.
(4) Besaran BOP dan Biaya Satuan yang diberikan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


 

 BAB III
PENYEDIAAN ANGGARAN DAN PENCAIRAN
BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
 
Bagian Kesatu
Penyediaan Anggaran Biaya Operasional Penyelenggaraan
 
Pasal 4



(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun anggaran berjalan.
(2) Kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Biaya Satuan yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikalikan dengan perkiraan jumlah Penerima Manfaat Pensiun dalam satu tahun.
(3) KPA BUN melakukan penilaian atas usulan kebutuhan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan KPA BUN dalam mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.



Pasal 5

(1) KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran bersama-sama dengan PPA BUN melakukan koordinasi dan penelaahan atas usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.



Pasal 6

Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.





Pasal 7

(1) Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP, tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Hasil pengembangan AIP yang menjadi sumber pendanaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pengakuan hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pengesahan pendapatan pada SPM Pengesahan.



Bagian Kedua
Pencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang Sumber
 Dananya Berasal Dari Hasil Pengembangan Akumulasi Iuran
Pensiun
 
Pasal 8

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membebankan BOP secara langsung kepada hasil pengembangan AIP.
(2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN setiap bulan.
(3) Pengajuan usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan.
(4) KPA melakukan penelitian usulan pengesahan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan SPM Nihil yang mengesahkan pembebanan kepada hasil pengembangan AIP sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mengesahkan BOP sebagai realisasi belanja.
(6) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN.



Bagian Ketiga
Pencairan Biaya Operasional Penyelenggaraan Yang Sumber
Dananya Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
 
Pasal 9


(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan BOP kepada KPA BUN setiap bulan.
(2) Pengajuan tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan realisasi jumlah Penerima Manfaat Pensiun dikalikan Biaya Satuan.
(3) KPA BUN melakukan penelitian atas tagihan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan SPM untuk diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh KPA BUN.


 
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan atau pencairan BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


 
BAB IV
REVIU DAN REKONSILIASI
 
Pasal 11


(1) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN sebagai dasar dalam perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP.





Pasal 12

(1) KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP setiap semester.
(2) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih atau selisih kurang, selisih lebih atau selisih kurang tersebut diperhitungkan pada pengesahan atau pencairan pembebanan BOP semester berikutnya.



Pasal 13


(1) KPA BUN bersama-sama dengan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih atau selisih kurang atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP tahun berkenaan pada semester pertama tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih lebih selisih lebih tersebut segera disetorkan ke Kas Negara atau AIP.
(3) Dalam hal hasil perhitungan selisih atas pengesahan atau pencairan pembebanan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan selisih kurang, selisih kurang tersebut dapat ditagihkan kepada KPA BUN pada tahun anggaran berikutnya.



BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
 
Pasal 14

(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
(2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya.
(3) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 15

(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan usulan kebutuhan BOP tahun anggaran 2021 kepada KPA BUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Sumber pendanaan BOP tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil pengembangan AIP.
(3) Penilaian dan penentuan atas sumber pendanaan dan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.











BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.











Pasal 17























 






Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  7 April 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  8 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 409