Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.02/2020
 
TENTANG
 
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                   

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020;

                                   

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020.

 


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
3. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
7. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN.
11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2020.
13. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
16. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
17. Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan.
18. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan.
19. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
20. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
21. Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
22. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
23. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
24. Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
25. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
26. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
27. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020.
28. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
29. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran.
30. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
31. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap/tidak digunakan pada Tahun Anggaran 2019, termasuk lanjutan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri.
32. Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2020, termasuk percepatan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
33. Pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
34. Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan subsidi listrik.
35. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
36. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
37. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
38. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
39. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
40. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
41. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
42. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai dengan volume keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
43. Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan.
44. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

     

Pasal 2

(1) Revisi Anggaran terdiri atas:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga termasuk pergeseran rincian yang dan/atau BA BUN, anggarannya.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja.
(4) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

     

Pasal 3

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:

a. perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020; dan/atau
b. perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking.

     

Pasal 4

(1) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan.


Pasal 5

(1) Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPA.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi pengesahan untuk substansi tertentu.
(3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan.
(4) KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antarkomponen dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama dalam Satker yang sama.

     

BAB II
REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
 
Pasal 6

(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan/atau
c. Revisi administrasi yang memerlukan penelaahan.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar-Program dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP kecuali belanja yang bersumber dari PNBP pada Satker Badan Layanan Umum;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru untuk penanggulangan bencana alam dan lanjutan Rupiah Murni Pendamping;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah, termasuk hibah yang diterushibahkan;
e. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
f. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP atas klaim asuransi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga tertentu;
g. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2019;
h. perubahan pembayaran Program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya, dan/atau akibat perubahan kebijakan keuangan negara dan/atau stabilitas sistem keuangan;
i. perubahan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
j. perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana saldo anggaran lebih, penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan surat berharga negara sebagai akibat tambahan pembiayaan;
k. perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang;
l. perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/pelunasan pokok utang;
m. perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
n. perubahan Pagu Anggaran keluaran (output) Prioritas Nasional;
o. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
p. pergeseran anggaran antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga sebagai akibat perubahan kabinet;
q. pergeseran anggaran antar-Program dan/atau antarbagian anggaran untuk pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
r. perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah;
s. perubahan anggaran yang mengakibatkan terjadinya penurunan volume keluaran (output) teknis non prioritas nasional, termasuk penurunan volume komponen gedung/bangunan dan kendaraan bermotor pada keluaran (output) layanan sarana dan prasarana internal; dan/atau
t. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri baru untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(4) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dan/atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanggulangan bencana alam;
b. pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) atau antarkeperluan dalam Bagian Anggaran 999.08 termasuk pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
c. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antar-Satker dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar-Program dalam satu bagian anggaran;
d. pergeseran anggaran antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
e. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dan/atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
g. pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
h. pergeseran anggaran antarkeluaran (output) dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
i. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) atau antarprovinsi/kabupaten/kota dan/atau antarkewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
k. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam rangka memenuhi tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
l. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
m. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru atau alokasi untuk Satker baru;
n. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
o. pergeseran anggaran Kegiatan kontrak tahun jamak untuk rekomposisi pendanaan antartahun;
p. pergeseran anggaran untuk pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau Sisa Anggaran Swakelola selain untuk menambah volume keluaran (output) yang bersangkutan atau keluaran (output) lain;
q. pergeseran anggaran antarkeluaran (output) Prioritas Nasional;
r. Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran;
s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t. pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
u. penggunaan dana keluaran (output) cadangan;
v. pergeseran anggaran antarjenis belanja kecuali dalam rangka pemenuhan belanja operasional, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pergeseran anggaran belanja yang bersumber dari PNBP pada Satker Badan Layanan Umum;
w. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan sumber dana; dan/atau
x. pergeseran anggaran antarkeluaran (output) yang berdampak pada penurunan volume keluaran (output) teknis non prioritas nasional, termasuk penurunan volume komponen dari keluaran (output) sarana dan prasarana internal.
(5) Revisi administrasi yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perubahan rumusan informasi kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan Sistem Aplikasi; dan/atau
b. pembukaan/pencantuman blokir DIPA.
(6) Revisi pengesahan untuk substansi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. pergeseran anggaran antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai;
b. perubahan kode dan/atau nomenklatur bagian anggaran/Satker;
c. perubahan pejabat penandatangan DIPA; dan/atau
d. revisi otomatis untuk melakukan sinkronisasi data yang tercantum dalam konsep DIPA dengan data RKA-K/L alokasi anggaran hasil penelaahan.
(7) Penyelesaian usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi.
(8) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi DIPA APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usulan revisi reguler kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usulan revisi DIPA APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 selesai dilakukan.

     

Pasal 7

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
3. dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA;
c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau berupa usulan keluaran (output) baru, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan I tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan;
d. Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu;
e. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau surat hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyiapkan dan menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
3. surat Pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa:
a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran telah disetujui oleh Pejabat Eselon I;
b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah disusun lengkap dan benar; dan
c) Menteri/Pimpinan Lembaga menyetujui usulan Revisi Anggaran yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran;
4. Surat hasil Reviu APIP Kementerian/Lembaga sepanjang usulan Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, pergeseran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, dan/atau berupa usulan keluaran (output) baru; dan
5. Dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
   
f. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf e disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga belum disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan usulan Revisi Anggaran dengan menyampaikan pemberitahuan melalui surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Aplikasi.
(3) Berdasarkan pemberitahuan melalui surat elektronik mengenai pengembalian revisi usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melengkapi dokumen pendukung dimaksud yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melalui Sistem Aplikasi.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga telah diterima dengan lengkap, Pejabat Eselon III atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan penelaahan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Ditjen/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melalui surat elektronik untuk melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran secara bersama-sama melalui telepon, media percakapan onlinevideo conference, dan/atau alat komunikasi lainnya.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait perubahan Pagu Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, penelaahan dilakukan oleh Direktorat Teknis Mitra Kementerian/Lembaga dan Direktorat lainnya di DJA bersama Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran.
(6) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran dalam forum penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan atau ditetapkan sebagian, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(9) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelaahan dilakukan.

     

Pasal 8

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
3. surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan dana Bendahara Umum Negara dan/atau pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; dan
4. dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
b. PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh KPA BUN.
c.  Berdasarkan hasil penelitian dan/atau surat hasil reviu APIP K/L, PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
3. surat hasil reviu APIP K/L dalam hal Revisi Anggaran berkaitan dengan perubahan dana Bendahara Umum Negara dan/atau pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga; dan
4. dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
(2) Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama-sama dengan PPA BUN.
(3) Untuk melakukan penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan:
a. revisi DHP RDP BUN; dan
b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan tidak menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(7) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap.

     

BAB III
REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
 
Pasal 9

(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama serta tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (output).
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi.
(3) Revisi Anggaran untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker Badan Layanan Umum dilakukan dengan memperhatikan target dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan kontrak kinerja.
(4) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri selain pemberian pinjaman/hibah;
b. penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung, kecuali untuk keluaran (output) Prioritas Nasional yang dibiayai dengan hibah;
c. penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah direncanakan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam 1 (satu) Program yang sama;
d. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum, termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau
e. perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman hibah luar negeri, termasuk yang telah closing date.
(6) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran anggaran yang bersumber dari PNBP dalam 1 (satu) Satker pengguna PNBP yang sama termasuk pergeseran anggaran belanja pada Satker yang bersumber dari PNBP Badan Layanan Umum;
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan Belanja Operasional;
c. pergeseran anggaran pada 1 (satu) Satker dan/atau antar-Satker, termasuk Satker perwakilan di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs yang tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (output);
d. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun anggaran sebelumnya;
e. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah kewenangan;
f. pergeseran anggaran dalam rangka pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola, termasuk sisa anggaran dari keluaran (output) Prioritas Nasional sepanjang untuk menambah volume keluaran (output) yang sama atau volume keluaran (output) yang lain, dan/atau penambahan volume komponen pada keluaran (output) layanan sarana dan prasarana internal;
g. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk penyelesaian pagu minus belanja pegawai;
h. pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit; dan/atau
i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program sepanjang tidak mengakibatkan:
1. perubahan jenis belanja, kecuali untuk Belanja Operasional, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pergeseran anggaran belanja yang bersumber dari PNBP pada Satker Badan Layanan Umum,
2. perubahan sumber dana, dan/atau
3. penurunan volume keluaran (output).
 
(7) Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penetapan status pengelolaan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
b. perubahan/penambahan nomor register pinjaman/hibah luar negeri;
c. perubahan/penambahan/ralat cara penarikan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman;
d. perubahan/penambahan/ralat nomor register SBSN;
e. perubahan/penambahan/ralat cara penarikan SBSN;
f. pencantuman/perubahan/penghapusan catatan halaman IV.B DIPA;
g. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
h. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
i. perubahan/ralat kantor bayar atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sepanjang DIPA belum direalisasikan;
j. perubahan rencana penarikan dana dan/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang tidak mengubah nilai total penerimaan Satker dalam 1 (satu) tahun kecuali realisasi penerimaan telah terlampaui;
k. ralat karena kesalahan Sistem Aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis Sistem Aplikasi;
l. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
m. perubahan pejabat perbendaharaan;
n. revisi secara otomatis, sepanjang DIPA belum direalisasikan;
o. ralat kode kewenangan; dan/atau
p. ralat volume, jenis, dan satuan keluaran (output) yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(8) Penyelesaian usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi.
(9) Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usulan Revisi Anggaran reguler yang disampaikan Kementerian/Lembaga hingga usulan revisi APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.

 

          

Pasal 10

(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/PPA BUN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
3. dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
   
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/PPA BUN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA/KPA BUN.
c. Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/PPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
3. dokumen pendukung lainnya (jika ada).
   
d. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf c disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
(6) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

     

Pasal 11

Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
1. surat usulan Revisi Anggaran;
2. arsip data komputer, yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan
3. dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
b. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi.
e. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
f. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi.
g. Proses Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf f diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

     

Pasal 12

(1) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran tersebut.
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran tersebut.

     

BAB IV
REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
 
Pasal 13

(1) KPA dapat melakukan Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) yang sama dalam Satker yang sama termasuk pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) Prioritas Nasional sepanjang tidak mengubah satuan dan volume keluaran (output), jenis belanja, dan sumber dana serta dilakukan dengan memperhatikan hasil reviu APIP K/L atas RKA-K/L Tahun Anggaran 2020.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan Sistem Aplikasi.
(3) Untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, Kementerian/Lembaga melakukan pengunggahan (upload) dan persetujuan (approve) atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Aplikasi.
(4) Dalam hal Sistem Aplikasi belum terdapat kewenangan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengunggahan (upload) dan persetujuan (approve) atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan, pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPA menyampaikan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA;
b. KPA mengubah arsip data komputer Rencana Kerja dan Anggaran Satker Tahun Anggaran 2020 melalui Sistem Aplikasi, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan dan KPA menetapkan perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan;
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan dengan Sistem Aplikasi; dan
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data hanya merupakan proses penyamaan data arsip data komputer atas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran pada KPA BUN.

     

BAB V
REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
 
 Pasal 14

(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
a. tambahan pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan kecuali tambahan pinjaman baru dalam rangka penanggulangan bencana alam dan/atau dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. pergeseran anggaran antar-Program kecuali untuk:
1. penanggulangan bencana alam;
2. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP sepanjang dalam 1 (satu) bagian anggaran yang sama;
3. memenuhi kebutuhan Belanja Operasional sepanjang dalam bagian anggaran yang sama;
4. memenuhi kebutuhan Pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri sepanjang dalam 1 (satu) bagian anggaran yang sama;
5. penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga dalam hal pergeseran anggaran antar-Program dan/atau antarbagian anggaran sebagai akibat dari perubahan kabinet;
6. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan;
7. pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian/Lembaga berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
 
(2) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

     

BAB VI
TATA CARA REVISI ANGGARAN TERKAIT DENGAN
PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN KEBIJAKAN
PEMBLOKIRAN DIPA KEMENTERIAN/LEMBAGA
SECARA MANDIRI
 
Pasal 15

(1) Usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga mengusulkan Revisi Anggaran terkait dengan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Usulan Revisi Anggaran merupakan kegiatan/keluaran (output) yang efektif untuk pencegahan dan/atau penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pegawai internal Kementerian/Lembaga maupun masyarakat umum;
c. Kegiatan/keluaran (output) yang diusulkan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada ketentuan standar biaya dan bagan akun standar yang berlaku;
d. Usulan Revisi Anggaran untuk pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak diperkenankan untuk menambah penghasilan aparatur sipil negara, kecuali untuk honor tim Satuan Tugas dan/atau tenaga medis yang menangani langsung pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, terhadap usulan kegiatan/keluaran (output)/komponen/detil terkait dengan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan tambahan rumusan “COVID-19”.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengadakan sarana pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dibagikan ke pihak lain, wajib mengacu kepada Protokol Penanganan COVID-19 dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Protokol Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) pada 1 (satu) atau antarkegiatan pada 1 (satu) Program yang berdampak pada penurunan volume keluaran (output) di luar kebijakan penghematan anggaran, perubahan peruntukan pada level Program, pergeseran anggaran antar-Program, dan/atau usul keluaran (output) baru yang memerlukan penelaahan, usulan Revisi Anggaran disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selain yang dimaksud pada ayat (3), usulan Revisi Anggaran disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

     

Pasal 16

Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melakukan pemblokiran DIPA Kementerian/Lembaga secara mandiri bila dalam waktu yang telah ditentukan Kementerian/Lembaga tidak mengajukan usulan atau tidak melengkapi data dukung perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking.

 


BAB VII
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN DAN PENYAMPAIAN
PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
 
Pasal 17

(1) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 30 Oktober 2020, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. tanggal 30 November 2020, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaan:
a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai;
b. pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga;
c. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri terencana, dan hibah dalam negeri terencana, pinjaman dalam negeri, serta SBSN;
d. Revisi Anggaran terkait pembukaan blokir pinjaman/hibah baru, penyesuaian kurs penarikan pinjaman/hibah, Rupiah Murni Pendamping Pinjaman Luar Negeri, dan Revisi Anggaran dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
e. Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020; dan/atau
f. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal tanggal 18 Desember 2020.
(3) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaan Kegiatan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, mensyaratkan adanya peraturan perundangan-undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran, revisi DIPA bendahara umum negara dan/atau DIPA Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana, dan/atau revisi untuk pengesahan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020.
(4) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam satu program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2020.
(7) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit, dan/atau pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

 

     

Pasal 18

Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/PPA BUN yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga;
2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c.q. mitra kerja Kementerian/Lembaga;
3) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4) Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama;
5) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 disampaikan kepada KPA dan/atau KPA BUN yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dan tembusan kepada:
1) Menteri/Pimpinan Lembaga;
2) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3) Gubernur dalam hal pelaksanaan Kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan/atau urusan bersama; dan
4) Direktur Jenderal Anggaran

          

Pasal 19

(1) Setiap Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Petikan, tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(2) Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2020

     

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 20

Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan atas Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga.

 


Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat direktif Presiden/Wakil Presiden, dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga yang bersifat urgen dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga menyebabkan perlu dilakukannya Revisi Anggaran, yang mekanismenya belum diatur dan/atau melewati batas waktu, usulan Revisi Anggaran dapat diproses setelah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan.
(3) Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mempertimbangkan perkiraan realisasi pencapaian keluaran (output) yang dihasilkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2020.


Pasal 22

PA/KPA dan/atau KPA BUN bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 23

Untuk memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali.

 


Pasal 24

Dalam hal terjadi kendala teknis berupa gangguan jaringan listrik dan/atau internet, dan/atau gangguan lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, penyampaian usulan Revisi Anggaran kepada Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan).

 


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 25

Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran pada semua Satker Kementerian/Lembaga, sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 26

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1710), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 383