TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.02/2020
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
2. | Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020. |
3. | Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. |
4. | Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. |
5. | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. |
6. | Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. |
7. | Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
8. | Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. |
9. | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
10. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN. |
11. | DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan Catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja. |
12. | Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2020. |
13. | Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. |
14. | Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN. |
15. | Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. |
16. | Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya. |
17. | Kesesuaian adalah keterkaitan atau relevansi antara objek dengan instrumen yang digunakan. |
18. | Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan. |
19. | Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
20. | Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan. |
21. | Program adalah penjabaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur. |
22. | Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas. |
23. | Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya. |
24. | Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional. |
25. | Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur. |
26. | Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. |
27. | Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/keluaran (output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada Tahun Anggaran 2020. |
28. | Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. |
29. | Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran. |
30. | Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. |
31. | Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang tidak terserap/tidak digunakan pada Tahun Anggaran 2019, termasuk lanjutan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman sepanjang masih terdapat sisa alokasi komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri. |
32. | Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada Tahun Anggaran 2020, termasuk percepatan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman. |
33. | Pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri. |
34. | Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan subsidi listrik. |
35. | Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
36. | Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. |
37. | Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. |
38. | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga. |
39. | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. |
40. | Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. |
41. | Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA. |
42. | Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan keluaran (output) sesuai dengan volume keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA. |
43. | Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam DIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan. |
44. | Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. |
Pasal 2
(1) | Revisi Anggaran terdiri atas:
|
||||||
(2) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan rincian anggaran disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga termasuk pergeseran rincian yang dan/atau BA BUN, anggarannya. | ||||||
(3) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar-Program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja. | ||||||
(4) | Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. |
Pasal 3
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
a. | perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020; dan/atau |
b. | perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking. |
Pasal 4
(1) | Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan pengesahan DIPA dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. |
(2) | Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan. |
Pasal 5
(1) | Revisi Anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPA. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi pengesahan untuk substansi tertentu. |
(3) | Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan. |
(4) | KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antarkomponen dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama dalam Satker yang sama. |
BAB II
REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pasal 6
(1) | Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN termasuk pergeseran rincian anggarannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Revisi administrasi yang memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Revisi pengesahan untuk substansi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Penyelesaian usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi DIPA APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga tidak diperkenankan menyampaikan usulan revisi reguler kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usulan revisi DIPA APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 selesai dilakukan. |
Pasal 7
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga belum disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan usulan Revisi Anggaran dengan menyampaikan pemberitahuan melalui surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Berdasarkan pemberitahuan melalui surat elektronik mengenai pengembalian revisi usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melengkapi dokumen pendukung dimaksud yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melalui Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga telah diterima dengan lengkap, Pejabat Eselon III atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan undangan penelaahan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Ditjen/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga melalui surat elektronik untuk melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran secara bersama-sama melalui telepon, media percakapan online, video conference, dan/atau alat komunikasi lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait perubahan Pagu Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, penelaahan dilakukan oleh Direktorat Teknis Mitra Kementerian/Lembaga dan Direktorat lainnya di DJA bersama Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Kementerian/Lembaga pengusul Revisi Anggaran dalam forum penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dapat ditetapkan atau ditetapkan sebagian, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah penelaahan dilakukan. |
Pasal 8
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Revisi Anggaran BA BUN terkait dengan perubahan anggaran dan/atau perubahan rincian anggaran BA BUN dan/atau penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c bersama-sama dengan PPA BUN. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk melakukan penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokumen pendukung terkait sesuai dengan hasil kesepakatan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran dalam pembahasan usulan Revisi Anggaran | ||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan:
|
||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, dan tidak menyebabkan perubahan jumlah anggaran dalam DIPA BUN, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat ditetapkan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN-Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. | ||||||||||||||||||||||
(7) | Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau ayat (3) diterima dengan lengkap. |
BAB III
REVISI ANGGARAN PADA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 9
(1) | Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama serta tidak berdampak pada penurunan volume keluaran (output). | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Revisi Anggaran untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker Badan Layanan Umum dilakukan dengan memperhatikan target dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan kontrak kinerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Penyelesaian usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang memproses revisi APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak diperkenankan memproses usulan Revisi Anggaran reguler yang disampaikan Kementerian/Lembaga hingga usulan revisi APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 selesai dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran. |
Pasal 10
(1) | Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||||||||||||||||
(6) | Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. |
Pasal 11
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||||||
b. | Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | ||||||
c. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a. | ||||||
d. | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. | ||||||
e. | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||
f. | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari Sistem Aplikasi. | ||||||
g. | Proses Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan huruf f diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima dengan lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran tersebut. |
(2) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Anggaran memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran memproses/menyelesaikan usulan Revisi Anggaran tersebut. |
BAB IV
REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Pasal 13
(1) | KPA dapat melakukan Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) yang sama dalam Satker yang sama termasuk pergeseran anggaran antarkomponen pada 1 (satu) keluaran (output) Prioritas Nasional sepanjang tidak mengubah satuan dan volume keluaran (output), jenis belanja, dan sumber dana serta dilakukan dengan memperhatikan hasil reviu APIP K/L atas RKA-K/L Tahun Anggaran 2020. | ||||||||
(2) | Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. | ||||||||
(3) | Untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, Kementerian/Lembaga melakukan pengunggahan (upload) dan persetujuan (approve) atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Aplikasi. | ||||||||
(4) | Dalam hal Sistem Aplikasi belum terdapat kewenangan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengunggahan (upload) dan persetujuan (approve) atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan, pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
||||||||
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran pada KPA BUN. |
BAB V
REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 14
(1) | Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(2) | Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga kepada Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan. | ||||||||||||||||||
(3) | Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Ketua Komisi mitra Kementerian/Lembaga atau Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
BAB VI
TATA CARA REVISI ANGGARAN TERKAIT DENGAN
PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN KEBIJAKAN
PEMBLOKIRAN DIPA KEMENTERIAN/LEMBAGA
SECARA MANDIRI
Pasal 15
(1) | Usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||
(2) | Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengadakan sarana pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dibagikan ke pihak lain, wajib mengacu kepada Protokol Penanganan COVID-19 dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Protokol Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. | ||||||||||
(3) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) pada 1 (satu) atau antarkegiatan pada 1 (satu) Program yang berdampak pada penurunan volume keluaran (output) di luar kebijakan penghematan anggaran, perubahan peruntukan pada level Program, pergeseran anggaran antar-Program, dan/atau usul keluaran (output) baru yang memerlukan penelaahan, usulan Revisi Anggaran disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||
(4) | Dalam hal usulan Revisi Anggaran dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selain yang dimaksud pada ayat (3), usulan Revisi Anggaran disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 16
Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dapat melakukan pemblokiran DIPA Kementerian/Lembaga secara mandiri bila dalam waktu yang telah ditentukan Kementerian/Lembaga tidak mengajukan usulan atau tidak melengkapi data dukung perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/atau self blocking.
BAB VII
BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN DAN PENYAMPAIAN
PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Pasal 17
(1) | Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(2) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaan:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pelaksanaan Kegiatan yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, mensyaratkan adanya peraturan perundangan-undangan di atas Peraturan Menteri ini untuk pencairan anggaran, revisi DIPA bendahara umum negara dan/atau DIPA Kementerian/Lembaga yang bersumber dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana, dan/atau revisi untuk pengesahan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020. | ||||||||||||
(4) | Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) seluruh dokumen telah diterima dengan lengkap. | ||||||||||||
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | ||||||||||||
(6) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan, yang telah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat sepanjang dalam satu program yang sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2020. | ||||||||||||
(7) | Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari hibah langsung, pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/keluaran (output) yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme pembayaran langsung dan letter of credit, dan/atau pemutakhiran database RKA-KL berkaitan dengan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan paling lambat pada tanggal 28 Desember 2020. | ||||||||||||
(8) | Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7). |
Pasal 18
Penyampaian pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga/PPA BUN yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
|
||||||||||||
b. | Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 disampaikan kepada KPA dan/atau KPA BUN yang bersangkutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dan tembusan kepada:
|
Pasal 19
(1) | Setiap Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Petikan, tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
(3) | Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020 diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
(4) | Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2020 |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Untuk pengendalian dan pengamanan belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan atas Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga.
Pasal 21
(1) | Dalam hal terdapat direktif Presiden/Wakil Presiden, dan/atau prioritas Kementerian/Lembaga yang bersifat urgen dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga menyebabkan perlu dilakukannya Revisi Anggaran, yang mekanismenya belum diatur dan/atau melewati batas waktu, usulan Revisi Anggaran dapat diproses setelah mendapat Persetujuan Menteri Keuangan. |
(2) | Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan disertai dengan dokumen pendukung yang relevan. |
(3) | Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mempertimbangkan perkiraan realisasi pencapaian keluaran (output) yang dihasilkan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2020. |
Pasal 22
PA/KPA dan/atau KPA BUN bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan pengajuan usulan Revisi Anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Untuk memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali.
Pasal 24
Dalam hal terjadi kendala teknis berupa gangguan jaringan listrik dan/atau internet, dan/atau gangguan lain yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, penyampaian usulan Revisi Anggaran kepada Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran pada semua Satker Kementerian/Lembaga, sampai dengan ditetapkannya peraturan pengganti Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1710), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 383