TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
2. | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
3. | Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
4. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
5. | Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. |
6. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
7. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. |
8. | Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. |
9. | Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. |
10. | Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah RR adalah Hibah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. |
11. | Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
12. | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. |
13. | Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
14. | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. |
15. | Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN. |
16. | Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. |
17. | Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian. |
18. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. |
19. | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
20. | Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. |
21. | Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. |
22, | Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun. |
23. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut. |
24. | Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. |
25. | Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. |
26. | Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. |
27. | Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. |
28. | Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat. |
29. | Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan. |
30. | Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai penanggulangan bencana. |
31. | Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. |
Pasal 2
(1) | Hibah RR diberikan dalam bentuk uang. |
(2) | Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri. |
(3) | Alokasi dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan. |
(4) | BNPB merupakan EA atas Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN PENGELOLA HIBAH
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengelolaan Hibah RR, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
|
||||||||
(2) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus. | ||||||||
(3) | Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. | ||||||||
(4) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
|
||||||||
(5) | Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. | ||||||||
(6) | Penunjukan:
|
||||||||
(7) | Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri. | ||||||||
(8) | Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Pasal 4
(1) | KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
(2) | Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
(3) | KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
Pasal 5
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan dana Hibah RR oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGALOKASIAN HIBAH REHABILITASI DAN
REKONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Usulan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 6
(1) | Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada BNPB. |
(2) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait. |
(3) | Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. |
(4) | Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri. |
Bagian Kedua
Pergeseran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 7
(1) | Berdasarkan usulan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran subbagian anggaran BUN 999.08 ke subbagian anggaran BUN 999.05 dengan menerbitkan surat penetapan pergeseran BA BUN yang disampaikan kepada:
|
||||
(2) | Pergeseran subbagian anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Bagian Ketiga
Usulan Rincian Alokasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pasal 8
(1) | Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||
(2) | Usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
|
||||||
(3) | Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Hibah RR pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan penyelesaian kewajiban Hibah RR tahun-tahun sebelumnya. | ||||||
(5) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menetapkan SPPH dan menyampaikan kepada provinsi/kabupaten/kota paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan. |
Bagian Keempat
Pengusulan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Transfer ke Daerah
Pasal 9
(1) | Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR. |
(2) | Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelaahan. |
(3) | Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan. |
(4) | Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran terhadap penyesuaian dimaksud. |
(5) | Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. |
Bagian Kelima
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Pasal 10
(1) | Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyusun RKA. | ||||
(2) | Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
|
||||
(3) | Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperkenankan untuk perubahan jenis kegiatan dan perubahan lokasi kegiatan. | ||||
(4) | Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD | ||||
(5) | Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. | ||||
(6) | Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan BNPB. | ||||
(7) | Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara koordinasi yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah. | ||||
(8) | Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mendapatkan persetujuan. | ||||
(9) | Salinan RKA termasuk perubahannya disampaikan oleh BNPB kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan. | ||||
(10) | Salinan RKA termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). | ||||
(11) | RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Perjanjian Hibah Daerah
Pasal 11
(1) | Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah. |
(2) | Penandatanganan PHD dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SPPH ditetapkan. |
(3) | Dalam hal SPPH ditetapkan pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), penandatanganan PHD dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak SPPH ditetapkan. |
Bagian Ketujuh
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
Pasal 12
(1) | Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(2) | Dalam hal Hibah RR diterima setelah APBD ditetapkan, Pemerintah Daerah menganggarkan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD untuk selanjutnya dituangkan dalam:
|
BAB IV
PENYALURAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Pasal 13
(1) | Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. |
(2) | Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam PHD. |
Pasal 14
(1) | Dalam rangka penyaluran Hibah RR, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN pengelola dana transfer khusus. | ||||||||
(2) | Surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN. | ||||||||
(4) | Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui Aplikasi OM-SPAN, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah RR dan dokumen pendukung berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). | ||||||||
(5) | Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelola dana transfer khusus melakukan verifikasi atas:
|
||||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan bahwa:
|
||||||||
(7) | Rekomendasi penyaluran Hibah RR, surat permintaan penyaluran Hibah RR, dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi OM-SPAN. | ||||||||
(8) | KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), surat permintaan penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||
(9) | Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan bahwa:
|
||||||||
(10) | SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan kepada KPPN Jakarta I dan dijadikan dasar penerbitan SP2D untuk pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. | ||||||||
(11) | Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, SPM, dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas BA BUN pada KPPN. | ||||||||
(12) | Surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah RR dari BNPB ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf B, huruf C, dan huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN HIBAH REHABILITASI DAN
REKONSTRUKSI
Pasal 15
(1) | Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Hibah RR dengan mengacu pada peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. |
(2) | Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiel atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah RR. |
(3) | Penggunaan Hibah RR oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. |
(4) | Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelesaikan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan pertimbangan BNPB dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah PHD ditetapkan. |
BAB VI
PELAPORAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Pelaporan
Pasal 16
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah RR kepada BNPB dan Menteri c.q. KPA BUN pengelola dana transfer khusus berupa:
a. | laporan berkala untuk setiap tahapan pelaksanaan kegiatan Hibah RR; dan |
b. | laporan akhir pelaksanaan kegiatan Hibah RR. |
Pasal 17
(1) | Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sejak SPPH diterbitkan. | ||||||||||||
(2) | Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||||
(3) | Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya setiap tahapan. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPB memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah. | ||||||||||||
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BNPB dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. | ||||||||||||
(6) | Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekapitulasi SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E dan huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 18
(1) | Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan Hibah RR. | ||||||||||||
(2) | Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
||||||||||||
(3) | Penyampaian laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah. | ||||||||||||
(4) | Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen berupa hardcopy dan/atau softcopy dalam bentuk file Portable Document Format (PDF). | ||||||||||||
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit. | ||||||||||||
(6) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memprioritaskan pemberian alokasi Hibah RR pada tahun berikutnya. |
Bagian Kedua
Sisa Dana
Pasal 19
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD, Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN. | ||||
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan berdasarkan reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah masih terdapat sisa dana Hibah RR di RKUD, Pemerintah Daerah wajib menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN dan bertanggung jawab menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana melalui APBD. | ||||
(3) | Penyetoran sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). | ||||
(4) | Tata cara penyetoran sisa dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. | ||||
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyetorkan sisa dana Hibah RR ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat:
|
||||
(6) | Tata cara pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) | Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah RR dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD. |
(2) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama. |
(3) | Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan, BNPB, dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan setiap tahapan. |
(4) | Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPB menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat perkembangan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan, perkembangan realisasi penyerapan dana, permasalahan yang dihadapi, dan tindak lanjut yang diperlukan. |
(5) | Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan bahwa kinerja pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah belum baik, BNPB dapat memberikan teguran tertulis kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR. |
(6) | Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). |
(7) | Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan dalam melakukan pengawasan atas kegiatan kementerian/lembaga/ Pemerintah Daerah. |
(8) | Untuk pemantauan sisa dana Hibah RR di RKUD, Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan rekonsiliasi atas pengembalian sisa dana Hibah RR ke RKUN. |
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) | Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan Hibah RR. |
(2) | Pengawasan atas pengelolaan Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 22
(1) | Dalam hal Kepala Daerah dan/atau perangkat Daerah melakukan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah RR dan ditetapkan sebagai tersangka, BNPB menyampaikan permohonan pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Berdasarkan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menyampaikan surat pembatalan penyaluran Hibah RR kepada Kepala Daerah, dengan tembusan Kepala BNPB. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PHD Hibah RR yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. | Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua belas) bulan setelah dilaksanakan transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD. | ||||
b. | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir. | ||||
c. | Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala BNPB. | ||||
d. | Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
e. | Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait Hibah RR dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 256