TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2024
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (9), Pasal 29 ayat (6), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (8), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 42 ayat (7), Pasal 44 ayat (6), Pasal 49 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56 ayat (9), Pasal 57 ayat (7), Pasal 59 ayat (8), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 65 ayat (9), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
JENIS FASILITAS
Pasal 2
(1) | Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi:
|
||||||||||||||||||
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:
|
||||||||||||||||||
(3) | Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. | ||||||||||||||||||
(4) | Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan:
|
||||||||||||||||||
(5) | Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. | ||||||||||||||||||
(6) | Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi:
|
||||||||||||||||||
(7) | Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
BAB III
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di:
a. | Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau |
b. | Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
Pasal 4
(1) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. |
(2) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. |
Pasal 5
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||||||||||||||||
(3) | Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 2
Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara
Pasal 6
(1) | Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
|
Pasal 7
(1) | Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
|
||||||
(2) | Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e berupa layanan:
|
||||||
(3) | Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang:
|
||||||
(4) | Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
|
||||||
(5) | Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. |
Pasal 8
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, diberikan selama:
|
||||||
(2) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan selama:
|
||||||
(3) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diberikan selama:
|
||||||
(4) | Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. | ||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha lainnya yang diberikan selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
Paragraf 3
Bidang Usaha dan Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Daerah Mitra
Pasal 9
(1) | Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2. | ||||||||||
(2) | Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 10
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diberikan selama:
|
||||||
(2) | Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. |
Paragraf 4
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 11
(1) | Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. | ||||
(2) | Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). | ||||
(3) | Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa:
|
Pasal 12
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan mengunggah dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap berwujud dalam rencana nilai Penanaman Modal. | ||||
(2) | Permohonan yang telah dilengkapi dengan pengunggahan salinan digital rincian aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). | ||||
(3) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. | ||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
Paragraf 5
Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 13
(1) | Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam salinan digital daftar aktiva tetap yang disampaikan dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diterima. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinan digital daftar aktiva tetap telah sesuai dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara salinan digital daftar aktiva tetap dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. |
(5) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(7) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 14
(1) | Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri. |
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
(3) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. |
Pasal 15
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Paragraf 6
Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 16
(1) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||||||
(2) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi:
|
||||||||
(3) | Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 7
Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 17
(1) | Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. | ||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. | ||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||
(5) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
|
Pasal 18
(1) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. | ||||||||
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
||||||||
(3) | Pemeriksaan lapangan untuk kegiatan penghitungan nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a termasuk memperhitungkan nilai realisasi tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan untuk dijual kembali. | ||||||||
(4) | Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian pembina sektor dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Pasal 19
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
a. | Saat Mulai Beroperasi Komersial; |
b. | Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
c. | Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
d. | Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
e. | jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); |
f. | jumlah nilai realisasi Penanaman Modal pada Saat Mulai Beroperasi Komersial kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); |
g. | kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; |
h. | ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan/atau |
i. | Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. |
Pasal 20
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. |
(5) | Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. |
Paragraf 8
Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 21
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) wajib:
|
||||||||
(2) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. | ||||||||
(3) | Kewajiban untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu melakukan Penanaman Modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari rencana Penanaman Modal. | ||||||||
(4) | Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||||||
(5) | Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. | ||||||||
(6) | Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas penghasilan dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan dari Penanaman Modal yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. | ||||||||
(7) | Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. | ||||||||
(8) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 22
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. |
Pasal 23
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kedua. |
(5) | Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. |
Pasal 24
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang:
|
||||||||||||
(2) | Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang Kegiatan Usaha Utama melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | ||||||||||||
(3) | Cakupan larangan relokasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi relokasi dari:
|
Paragraf 9
Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra
Pasal 25
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
|
||||||||||
(2) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
||||||||||
(3) | Selain diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang termasuk dalam sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j, huruf m, huruf n, dan ayat (3) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan terutang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||
(4) | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. |
Pasal 26
(1) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. | ||||||
(2) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). | ||||||
(3) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). | ||||||
(4) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan dengan penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. | ||||||
(5) | Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(6) | Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Pasal 27
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar untuk menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak badan dalam negeri harus menyampaikan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di Ibu Kota Nusantara. |
(6) | Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 28
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar:
|
||||
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan. | ||||
(3) | Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 10
Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pasal 29
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal:
|
||||||||||
(2) | Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | ||||||||||
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||||||||
(5) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||||||||
(7) | Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(8) | Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||||||
(9) | Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal:
|
||||||||||
(10) | Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib dibayar kembali oleh Wajib Pajak terhitung sejak saat Wajib Pajak melakukan pelanggaran. |
Bagian Kedua
Fasilitas Pajak Penghasilan atas Kegiatan Sektor Keuangan di Financial Center
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 30
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a.
Pasal 31
(1) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan sebesar:
|
||||
(2) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama:
|
||||
(3) | Saat dimulainya Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk kegiatan Penanaman Modal sektor keuangan yang berlokasi di Financial Center Ibu Kota Nusantara. | ||||
(4) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. |
Pasal 32
(1) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:
|
||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||||
(3) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 2
Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 33
(1) | Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kegiatan usaha sektor keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan usaha perbankan dan perasuransian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Kegiatan usaha sektor jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r meliputi:
|
Pasal 34
(1) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||
(2) | Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
|
||||
(3) | Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 35
(1) | Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. | ||||
(2) | Setelah Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. | ||||
(3) | Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa:
|
Pasal 36
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan mengunggah salinan digital dokumen berupa dokumen rencana Penanaman Modal dan rencana kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. | ||||
(2) | Permohonan yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. | ||||
(3) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. | ||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
Paragraf 4
Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 37
(1) | Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diterima. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) telah sesuai dengan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan data kegiatan usaha, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. |
(5) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(7) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. |
Pasal 38
(1) | Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan dengan keputusan Menteri. |
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
(3) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. |
Pasal 39
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diterbitkan setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Paragraf 5
Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 40
(1) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||
(2) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi:
|
||||
(3) | Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 6
Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 41
(1) | Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu. | ||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. | ||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||
(5) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
|
Pasal 42
(1) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
||||||
(3) | Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, otoritas di sektor keuangan, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Pasal 43
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa:
a. | Saat Mulai Beroperasi Komersial; |
b. | Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
c. | Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
d. | Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; |
e. | kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; |
f. | ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan/atau |
g. | Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. |
Pasal 44
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, huruf c, dan huruf e terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. |
(5) | Keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemeriksaan lapangan selesai dilaksanakan dan dituangkan dalam hasil pemeriksaan lapangan. |
Paragraf 7
Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 45
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib:
|
||||||||
(2) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. | ||||||||
(3) | Laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||||||
(4) | Laporan realisasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir. | ||||||||
(5) | Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan terpisah atas:
|
||||||||
(6) | Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. | ||||||||
(7) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 46
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b. |
Pasal 47
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. |
(5) | Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. |
Pasal 48
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilarang memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 49
(1) | Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap yang memperoleh pinjaman dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra dilarang menggunakan pinjaman dimaksud selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||
(2) | Termasuk ke dalam pengertian menggunakan pinjaman selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan meneruskan kembali pinjaman tersebut kepada Wajib Pajak lainnya. | ||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri dan/atau bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Paragraf 8
Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 50
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
|
||||||
(2) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
||||||
(3) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. | ||||||
(4) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||
(5) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). | ||||||
(6) | Dalam hal berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(7) | Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Paragraf 9
Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara
Pasal 51
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal:
|
||||||||||
(2) | Pencabutan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | ||||||||||
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||||||||
(5) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(7) | Keputusan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(8) | Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Paragraf 10
Fasilitas Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Berasal dari Investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang Diterima atau Diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri
Pasal 52
(1) | Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di Financial Center di Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||||||
(2) | Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||||||||||||
(3) | Subjek pajak luar negeri memenuhi ketentuan sebagai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal:
|
||||||||||||||
(4) | Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1 merupakan orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain. | ||||||||||||||
(5) | Nominee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1 merupakan orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. | ||||||||||||||
(6) | Conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung. | ||||||||||||||
(7) | Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 merupakan seluruh penghasilan subjek pajak luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi subjek pajak luar negeri. | ||||||||||||||
(8) | Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada:
|
Pasal 53
(1) | Untuk dapat memanfaatkan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1):
|
||||||||
(2) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berakhir. |
Pasal 54
Dalam hal subjek pajak luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, subjek pajak luar negeri tidak dapat diberikan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Pasal 55
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap subjek pajak luar negeri yang dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar. |
Pasal 56
(1) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b tidak menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan/atau menyampaikan laporan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berstatus pusat terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. |
(3) | Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Wajib Pajak yang memperoleh surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir. |
Bagian Ketiga
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 57
(1) | Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. | ||||
(2) | Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
||||
(3) | Kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk induk usaha. | ||||
(4) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/kantor regional ke Ibu Kota Nusantara yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2045. |
Pasal 58
(1) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak. |
(2) | Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang selama 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya. |
Pasal 59
(1) | Subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara. | ||||
(2) | Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) atas:
|
Pasal 60
(1) | Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
|
||||||||||||
(2) | Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya. | ||||||||||||
(3) | Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria:
|
||||||||||||
4) | Pemenuhan kriteria memiliki substansi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a berupa:
|
||||||||||||
(5) | Dalam hal subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||||||||||
(6) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 2
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 61
(1) | Untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), subjek pajak atau Wajib Pajak harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Sistem OSS. | ||||||||
(2) | Setelah subjek pajak atau Wajib Pajak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneliti:
|
||||||||
(3) | Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan bahwa:
|
Pasal 62
(1) | Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dengan mengunggah salinan digital dokumen yang meliputi:
|
||||||
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf b yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b, dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dengan mengunggah salinan digital dokumen yang meliputi:
|
||||||
(3) | Permohonan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) disampaikan oleh Sistem OSS kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). | ||||||
(4) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sedang dalam proses. | ||||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan:
|
Paragraf 3
Prosedur Pemberian Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 63
(1) | Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilakukan penelitian kebenaran untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) diterima secara lengkap. |
(3) | Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) telah sesuai dengan data kegiatan usaha pada Sistem OSS, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan bahwa usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (2) dan data kegiatan usaha pada Sistem OSS, Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada subjek pajak atau Wajib Pajak untuk menyampaikan pembetulan. |
(5) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. |
(6) | Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. |
(7) | Subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengajukan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) atau ayat (3). |
Pasal 64
(1) | Persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. |
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
(3) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal melaporkan pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem OSS. |
Pasal 65
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3). |
(2) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Tata cara penerbitan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Paragraf 4
Prosedur Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 66
(1) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disampaikan setelah Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||
(2) | Permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen meliputi:
|
||||
(3) | Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak juga harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 5
Prosedur Pemberian Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 67
(1) | Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. | ||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||
(4) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk:
|
Pasal 68
(1) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pegawai dari Wajib Pajak. | ||||
(2) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
||||
(3) | Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. |
Pasal 69
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dapat berupa:
a. | Wajib Pajak telah beroperasi komersial saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; | ||||
b. | Wajib Pajak belum beroperasi komersial saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan; | ||||
c. | Wajib Pajak mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; | ||||
d. | Wajib Pajak mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; | ||||
e. | Wajib Pajak memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia bagi subjek pajak luar negeri; | ||||
f. | Wajib Pajak tidak memiliki minimal 2 (dua) unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia bagi subjek pajak luar negeri; | ||||
g. | Wajib Pajak memenuhi:
|
||||
h. | Wajib Pajak tidak memenuhi:
|
||||
i. | Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan. |
Pasal 70
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||
(2) | Keputusan pemanfaatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak belum beroperasi komersial dan Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat yang menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses. |
Pasal 71
(1) | Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b berlaku ketentuan:
|
||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan pemanfaatan yang diterbitkan sebelum berakhirnya Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||||
(3) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a sebelum berakhirnya Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. | ||||||
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) namun atas kesadaran sendiri Wajib Pajak menyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a dalam masa pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, berlaku ketentuan:
|
||||||
(5) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a dalam masa pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, berlaku ketentuan:
|
||||||
(6) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b atau Pasal 60 ayat (3) huruf a, sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. | ||||||
(7) | Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 6
Kewajiban dan Larangan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 72
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib:
|
||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
(3) | Kewajiban untuk melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. | ||||||||
(4) | Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. |
Pasal 73
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b. |
Pasal 74
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. |
(5) | Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari. |
Pasal 75
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilarang:
a. | memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke luar Ibu Kota Nusantara; atau |
b. | membubarkan atau memindahkan kegiatan usaha dari Wajib Pajak dan/atau grup usaha Wajib Pajak yang berada di luar Ibu Kota Nusantara ke Ibu Kota Nusantara, |
selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Paragraf 7
Ketentuan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 76
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain atas:
|
||||
2) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
|
Pasal 77
(1) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) diberikan dengan surat keterangan bebas. | ||||
(2) | Keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diperlakukan sebagai surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(3) | Pembebasan dari pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan mulai tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1). | ||||
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari persentase pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berdasarkan keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama dan pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Selain penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) tetap dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Paragraf 8
Kriteria Pencabutan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional
Pasal 78
(1) | Keputusan persetujuan fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang diperoleh Wajib Pajak dilakukan pencabutan, dalam hal:
|
||||||||||
(2) | Pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. | ||||||||||
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
(4) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan pajak. | ||||||||||
(5) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menetapkan keputusan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(6) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(7) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(8) | Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Bagian Keempat
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 79
Wajib Pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d.
Pasal 80
(1) | Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. | ||||
(2) | Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 81
(1) | Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dengan memenuhi kriteria:
|
||||||||
(2) | Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
|
||||||||
(3) | Daftar kompetensi tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Otorita berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. | ||||||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Paragraf 2
Bentuk Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 82
(1) | Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh:
|
||||||||
(2) | Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. |
Paragraf 3
Jenis Biaya Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 83
Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
a. | penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan; |
b. | biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan; |
c. | instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran; |
d. | barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; |
e. | honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau |
f. | biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 84
(1) | Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghitungan besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 4
Prosedur Penyampaian Pemberitahuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 85
(1) | Untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Sistem OSS. | ||||||||||||||||
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sama. | ||||||||||||||||
(3) | Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai. |
Pasal 86
(1) | Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. | ||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3). | ||||||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. | ||||||||
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
||||||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan notifikasi persetujuan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. | ||||||||
(6) | Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap dan benar. | ||||||||
(7) | Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Otorita, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. | ||||||||
(8) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf d terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan perbaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. | ||||||||
(9) | Wajib Pajak harus menyampaikan perbaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. | ||||||||
(10) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak. | ||||||||
(11) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c atau huruf b dan huruf d terpenuhi, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS bahwa atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (1) tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. | ||||||||
(12) | Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11), Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan kriteria Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam 85 ayat (3). |
Paragraf 5
Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 87
(1) | Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 88
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1). |
Pasal 89
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat:
|
||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak. | ||||
(3) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. | ||||
(4) | Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari. |
Paragraf 6
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas Pemanfaatan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 90
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b tidak diberikan, dalam hal Wajib Pajak:
|
||||||
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Paragraf 7
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 91
Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035.
Bagian Kelima
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 92
Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e.
Pasal 93
(1) | Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diberikan paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. | ||||||||
(2) | Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara. | ||||||||
(3) | Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 350% (tiga ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||
(4) | Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 250% (dua ratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
|
Pasal 94
(1) | Untuk dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. |
Pasal 95
(1) | Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:
|
||||
(2) | Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu. | ||||
(3) | Komersialisasi oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92:
|
Paragraf 2
Bentuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 96
(1) | Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 merupakan kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. | ||||||||||||||||||||
(2) | Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi Penelitian dan Pengembangan yang merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritas dengan fokus dan tema tertentu yang dilakukan di Ibu Kota Nusantara, sepanjang memenuhi kriteria:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Fokus dan tema tertentu dari Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala Otorita, setelah mendapatkan pertimbangan dari:
|
||||||||||||||||||||
(4) | Kegiatan yang tidak diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi:
|
Paragraf 3
Jenis Biaya Penelitian dan Pengembangan Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 97
(1) | Biaya Penelitian dan Pengembangan tertentu yang dapat diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b meliputi biaya yang berkaitan dengan:
|
||||||||||||||||||
(2) | Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan biaya tersebut berdasarkan masing-masing proposal yang dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. | ||||||||||||||||||
(4) | Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari Penanaman Modal yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
|
Paragraf 4
Mekanisme Penghitungan Besaran Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 98
(1) | Besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dikalikan dengan akumulasi biaya Penelitian dan Pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak terakhir sejak saat yang terjadi terlebih dahulu antara saat:
|
||||
(2) | Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dibebankan pada saat Wajib Pajak memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi. | ||||
(3) | Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dibebankan di setiap Tahun Pajak paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b. | ||||
(4) | Dalam hal tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari 50% (lima puluh persen) dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih lebih tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang belum termanfaatkan dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. | ||||
(5) | Penghitungan besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 99
(1) | Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan Pengembangan tertentu untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT:
|
||||
(2) | Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. | ||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal pengalihan dilakukan setelah jangka waktu perlindungan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT tidak lagi dimiliki oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten dan/atau Hak PVT yang dihasilkan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang mendapatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang telah dimanfaatkan diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak dan terutang Pajak Penghasilan pada saat dilakukannya pengalihan Kekayaan Intelektual tersebut. |
Paragraf 5
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 100
(1) | Untuk memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
Pasal 101
(1) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. | ||||||||
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan kriteria proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3). | ||||||||
(3) | Dalam melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. | ||||||||
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
||||||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi memberitahukan persetujuan permohonan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. | ||||||||
(6) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Otorita, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan. | ||||||||
(7) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf d terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyampaikan permintaan perbaikan permohonan kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. | ||||||||
(8) | Wajib Pajak harus menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil penelitian diterima oleh Wajib Pajak. | ||||||||
(9) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak. | ||||||||
(10) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c atau huruf b dan huruf d terpenuhi, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem OSS bahwa atas permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. | ||||||||
(11) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan kriteria proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3). |
Pasal 102
(1) | Dalam hal kegiatan Penelitian dan Pengembangan dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak, dan masing-masing Wajib Pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya Penelitian dan Pengembangan, Wajib Pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama. | ||||
(2) | Proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing Wajib Pajak yang bekerja sama. | ||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) harus disampaikan oleh masing-masing Wajib Pajak yang melakukan kerja sama kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. | ||||
(4) | Besarnya tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) untuk masing-masing Wajib Pajak ditentukan berdasarkan:
|
||||
(5) | Tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. |
Paragraf 6
Prosedur Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 103
(1) | Untuk dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melalui Sistem OSS. | ||||
(2) | Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti dukung berupa:
|
||||
(3) | Atas pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi melakukan penelitian kesesuaian antara fokus dan tema dalam permohonan yang telah disetujui dan realisasi kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. | ||||
(4) | Dalam melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi, berkoordinasi dengan Kepala Otorita dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan. | ||||
(5) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
|
||||
(6) | Hasil penelitian berupa Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
|
||||
(7) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi kepada Wajib Pajak dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Otorita, dan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema Penelitian dan Pengembangan yang dimohonkan melalui Sistem OSS. | ||||
(8) | Dalam hal hasil penelitian berupa Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi memberitahukan pemanfaatan disetujui kepada Wajib Pajak melalui Sistem OSS. | ||||
(9) | Dalam hal hasil penelitian berupa Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, pemberitahuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak. |
Paragraf 7
Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 104
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Tahun Pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 105
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8) wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 106
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1). |
Pasal 107
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat:
|
||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) wajib disampaikan paling lambat:
|
||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan:
|
||||
(4) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan:
|
||||
(5) | Berdasarkan surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) atau Pasal 105 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari. |
Paragraf 8
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk Melakukan Koreksi Tambahan Pengurangan Penghasilan
Pasal 108
(1) | Dalam hal Wajib Pajak:
|
||||||||||
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Paragraf 9
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 109
(1) | Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b diberikan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara sampai dengan tahun 2035. |
(2) | Penerapan pemanfaatan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba
Paragraf 1
Subjek, Bentuk Fasilitas, dan Kriteria untuk Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 110
Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f.
Pasal 111
(1) | Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. | ||||
(2) | Pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 112
(1) | Sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan syarat:
|
||||||||
(2) | Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
|
||||||||
(3) | Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi. | ||||||||
(4) | Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. | ||||||||
(5) | Sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto bagi pihak pemberi dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan digunakan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba merupakan kewajiban dari kegiatan usaha pemberi sumbangan dan/atau biaya di wilayah Ibu Kota Nusantara. |
Paragraf 2
Bentuk Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, dan/atau Fasilitas Lainnya yang Bersifat Nirlaba yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 113
(1) | Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan dalam bentuk:
|
||||||
(2) | Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan. | ||||||
(3) | Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
|
||||||
(4) | Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. |
Paragraf 3
Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 114
(1) | Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS. | ||||||||
(2) | Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. | ||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diserahkan. | ||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat:
|
Pasal 115
(1) | Pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak. | ||||||
(2) | Dalam hal pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Wajib Pajak menanggung nilai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) berdasarkan kesepakatan kerja sama. | ||||||
(3) | Masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2). | ||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) juga harus dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerja sama. | ||||||
(5) | Dokumen kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
|
Pasal 116
(1) | Kepala Otorita menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak:
|
||||||
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2):
|
||||||
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) diterima. | ||||||
(4) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak:
|
Paragraf 4
Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 117
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 sepanjang telah merealisasikan:
|
||||||||
(2) | Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||
(3) | Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita dapat meminta bantuan tenaga ahli dan/atau pihak lainnya. | ||||||||
(4) | Bukti realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak pemanfaatan fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. |
Pasal 118
(1) | Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(2) | Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya pembangunan diserahkan kepada Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
|
Pasal 119
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak:
a. | tidak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2); atau |
b. | tidak melaporkan bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dengan benar. |
Paragraf 5
Kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara
Pasal 120
(1) | Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melalui Sistem OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya. | ||||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 121
(1) | Kepala Otorita harus melakukan pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah atas sumbangan yang diterima. |
(2) | Tata cara pencatatan penerimaan sumbangan dan/atau pencatatan menjadi barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Otorita dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. |
Paragraf 6
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto
Pasal 122
(1) | Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 diberikan sampai dengan tahun 2035. | ||||||
(2) | Batas waktu sampai dengan tahun 2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
|
Bagian Ketujuh
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Paragraf 1
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tertentu
Pasal 123
(1) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemberi Kerja sesuai ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. | ||||||
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima Pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g. | ||||||
(3) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pegawai yang:
|
||||||
(4) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
|
Paragraf 2
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 124
(1) | Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang:
|
||||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3). | ||||||
(3) | Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam hal:
|
Paragraf 3
Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 di Ibu Kota Nusantara
Pasal 125
(1) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
(2) | Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. | ||||
(3) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu:
|
Paragraf 4
Kriteria Pemberi Kerja Tertentu
Pasal 126
Pemberi Kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a merupakan Pemberi Kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. | bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara; |
b. | memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; |
c. | telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; dan |
d. | telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. |
Paragraf 5
Tata Cara Permohonan Pemberitahuan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 127
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan status Wajib Pajak pusat, untuk:
|
||||
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling sedikit memuat keterangan berupa:
|
||||
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan oleh Pemberi Kerja melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(4) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. | ||||
(5) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 128
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat:
|
||||
(2) | Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan secara lengkap dan benar. | ||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk menerbitkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. | ||||
(4) | Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak masa pajak surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan. | ||||
(5) | Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 6
Penerapan Pemotongan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 129
(1) | Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) yang dipotong oleh Pemberi Kerja. | ||||
(2) | Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
|
||||
(3) | Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. | ||||
(4) | Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai. | ||||
(5) | Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. |
Pasal 130
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) wajib dibuat bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. | ||||
(2) | Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan fasilitas ditanggung Pemerintah. | ||||
(3) | Pemberi Kerja wajib memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai tertentu penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3). | ||||
(4) | Dalam hal Pegawai tertentu:
|
||||
(5) | Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana tercantum dalam bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditanggung Pemerintah dan pengenaannya tidak bersifat final. | ||||
(6) | Dalam hal Pegawai tertentu:
|
||||
(7) | Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana tercantum dalam bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditanggung Pemerintah dan bersifat final. | ||||
(8) | Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf b setiap kali melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. | ||||
(9) | Apabila dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan dari 1 (satu) Pemberi Kerja, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. | ||||
(10) | Dalam hal Pemberi Kerja yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan. | ||||
(11) | Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final untuk Pegawai Tetap yang telah dipotong dan diberikan fasilitas dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, maka kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan. |
Pasal 131
Pemberi Kerja wajib melaporkan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) dalam surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 7
Kewajiban bagi Wajib Pajak yang Memanfaatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 132
(1) | Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan realisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
(2) | Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling sedikit memuat:
|
||||||||
(3) | Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja yang telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a. | ||||||||
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 133
(1) | Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan realisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. |
(2) | Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) untuk masa pajak yang bersangkutan. |
(3) | Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang diterima atau diperoleh Pegawai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3), bersifat final. |
Pasal 134
(1) | Pemberi Kerja dapat menyampaikan 1 (satu) kali pembetulan atas laporan realisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1). |
(2) | Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 135
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d. |
Pasal 136
(1) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf d namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) dan ayat (4), kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 132 ayat (2) dan ayat (4), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar menerbitkan surat teguran tertulis kedua. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan surat teguran tertulis kedua, kepala kantor pelayanan pajak melakukan pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Paragraf 8
Tata Cara Pengawasan, Pembatalan, dan Pencabutan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 137
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. | ||||
(3) | Penerbitan surat pembatalan atau surat pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar setelah melakukan penelitian atas:
|
||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya selain meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara, namun memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara, kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak dimaksud, dilakukan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan surat persetujuan. | ||||
(6) | Kekeliruan dalam penerbitan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi dalam hal diketahui bahwa tidak seharusnya diterbitkan surat persetujuan karena Wajib Pajak:
|
||||
(7) | Surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak yang semula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a dan huruf b menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud. | ||||
(8) | Surat pembatalan dan surat pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sejak Wajib Pajak:
|
||||
(9) | Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, sejak Wajib Pajak:
|
||||
(10) | Surat pembatalan dan surat pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 9
Jangka Waktu Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 138
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) berlaku sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035.
Paragraf 10
Pertanggungjawaban Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Pasal 139
(1) | Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. | ||||||
(2) | Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. | ||||||
(3) | Pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk:
|
||||||
(4) | Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. |
Bagian Kedelapan
Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0% (Nol Persen) atas Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Paragraf 1
Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0% (Nol Persen)
Pasal 140
(1) | Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu. | ||||||||||
(2) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(3) | Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penghasilan:
|
||||||||||
(4) | Penghasilan dari peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(5) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
(6) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara, penentuan batasan:
|
||||||||||
(7) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sampai dengan tahun 2035. | ||||||||||
(8) | Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
|
||||||||||
(9) | Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. |
Paragraf 2
Tata Cara Penerapan, Permohonan, dan Penerbitan Surat Persetujuan
Pasal 141
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. |
Pasal 142
(1) | Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Wajib Pajak berstatus pusat harus menyampaikan permohonan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penanaman Modal di wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||
(3) | Penanaman Modal di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha oleh Sistem OSS. | ||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan berupa:
|
||||||
(5) | Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan:
|
||||||
(6) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar menerbitkan:
|
||||||
(7) | Dokumen berupa:
|
Pasal 143
(1) | Pemotong atau pemungut pajak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. | ||||
(2) | Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) atas transaksi:
|
||||
(3) | Pemotong atau pemungut pajak menerbitkan:
|
||||
(4) | Pemotong atau pemungut pajak harus memastikan kebenaran surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(5) | Contoh penerapan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 144
(1) | Atas penghasilan dari usaha yang:
|
||||||
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (6) huruf a, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
|
||||||
(3) | Contoh penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Paragraf 3
Tata Cara Pelaporan
Pasal 145
(1) | Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) wajib melaporkan peredaran bruto usaha dan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam:
|
||||
(2) | Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(3) | Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut Pajak. | ||||
(4) | Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. | ||||
(5) | Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah melaporkan surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau tidak memiliki kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan pada masa pajak yang bersangkutan. | ||||
(6) | Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat sebelum surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan disampaikan. | ||||
(7) | Laporan:
|
Pasal 146
(1) | Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1). |
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. |
(3) | Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2). |
Pasal 147
(1) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (7) huruf b, kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat teguran tertulis kepada Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak, Wajib Pajak tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 145 ayat (7) huruf b, kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat teguran tertulis kedua. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menindaklanjuti surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan surat teguran tertulis kedua, kepala kantor pelayanan pajak melakukan pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Paragraf 4
Tata Cara Pembatalan atau Pencabutan Surat Persetujuan
Pasal 148
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar. | ||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya selain meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara, namun memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara, kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak dimaksud, dilakukan sebagai berikut:
|
Pasal 149
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan/atau ayat (5), kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar dapat menerbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan atas surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b. |
(2) | Surat pembatalan atas surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat kekeliruan dalam penerbitan surat persetujuan. |
(3) | Kekeliruan dalam penerbitan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi dalam hal diketahui bahwa Wajib Pajak tidak seharusnya diterbitkan surat persetujuan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan/atau ayat (5). |
(4) | Surat pencabutan atas surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak yang semula memenuhi persyaratan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan/atau ayat (5) menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud. |
(5) | Surat pembatalan atau pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b berlaku sejak saat tidak terpenuhinya persyaratan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan/atau ayat (5). |
(6) | Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya persyaratan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan/atau ayat (5). |
(7) | Surat pembatalan atau pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kesembilan
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pembeli yang Merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Ibu Kota Nusantara yang Kesatu
Pasal 150
(1) | Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
(2) | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengalihan melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. |
(3) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang |
(4) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu. |
(5) | Dalam hal tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali oleh pihak pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pihak lain, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain tersebut tidak diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
(6) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas. |
(7) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan tahun 2035. |
(8) | Contoh penerapan pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 151
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang:
|
||||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada:
|
Pasal 152
(1) | Untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan kepada kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||
(2) | Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Wajib Pajak untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan. | ||||||||||||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan:
|
||||||||||||||
(4) | Dokumen berupa:
|
Pasal 153
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2):
|
||||
(2) | Dokumen berupa surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 154
(1) | Kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) dapat menerbitkan surat pencabutan atas surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (6) yang telah diterbitkan, secara jabatan dengan kriteria pencabutan sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar pada kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) yang wilayah kerjanya selain meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara, namun memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara, kegiatan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak dimaksud, dilakukan sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pencabutan atas surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||||
(4) | Surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Skema Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 155
(1) | Fasilitas perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan di wilayah Ibu Kota Nusantara berupa:
|
||||
(2) | Fasilitas perpajakan Pajak Pertambahan Nilai diberikan di Daerah Mitra berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. | ||||
(3) | Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. |
Pasal 156
(1) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf a di wilayah Ibu Kota Nusantara, diberikan atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Barang Kena Pajak yang diterima oleh Otorita Ibukota Nusantara yang:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga diberikan atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) diberikan atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di Daerah Mitra kepada Wajib Pajak yang:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan prasarana fisik/instalasi bangunan berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7) dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember tahun 2035. |
Bagian Kedua
Ketentuan Penerima Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 157
(1) | Orang pribadi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a dan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b yaitu orang pribadi yang merupakan:
|
||||||||||||||||||
(2) | Badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
(3) | Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal badan tertentu bukan merupakan subjek pajak. | ||||||||||||||||||
(4) | Kementerian/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a dan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan kementerian/lembaga pemerintah yang berkedudukan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. | ||||||||||||||||||
(5) | Orang pribadi yang berkegiatan usaha, dan/atau bertugas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a dan ayat (6) merupakan orang pribadi yang memiliki:
|
||||||||||||||||||
(6) | Badan dan/atau kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a dan ayat (6) merupakan badan yang berkegiatan usaha atau berkedudukan maupun kementerian/lembaga, yang berkedudukan di wilayah Ibu Kota Nusantara, yang dibuktikan dengan:
|
Bagian Ketiga
Kriteria Objek yang Diberikan Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 158
(1) | Rumah tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor. | ||||||||
(2) | Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian, tidak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor. | ||||||||
(3) | Bangunan berupa rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus:
|
||||||||
(4) | Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf b merupakan bangunan yang memiliki harga jual paling rendah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). | ||||||||
(5) | Kepemilikan bangunan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan bangunan bagi warga negara asing. | ||||||||
(6) | Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat. | ||||||||
(7) | Penyerahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pembeli dan Pengusaha Kena Pajak penjual. | ||||||||
(8) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bangunan berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan:
|
||||||||
(9) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa rumah toko atau rumah kantor. |
Pasal 159
(1) | Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan kendaraan yang:
|
||||||||||
(2) | Kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah Ibu Kota Nusantara maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah Ibu Kota Nusantara dengan wilayah di sekitarnya. | ||||||||||
(3) | Agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Pengusaha Kena Pajak di wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(4) | Kendaraan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b yaitu kendaraan yang memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri dengan ketentuan:
|
||||||||||
(5) | Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | ||||||||||
(6) | Dalam hal belum terdapat agen penjualan resmi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e di Ibu Kota Nusantara, atas penyerahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(7) | Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kendaraan harus sudah berada di Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di Ibu Kota Nusantara. | ||||||||||
(8) | Rekapitulasi dan salinan digital bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar paling lama 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
(9) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum tersedia, penyampaian dilakukan dengan penyampaian salinan kertas bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. | ||||||||||
(10) | Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 160
(1) | Jasa pengolahan sampah dan/atau limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c merupakan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah:
|
||||
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya. | ||||
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak hasil pengolahan sampah dan/atau limbah, atas penyerahan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 161
(1) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut diberikan atas:
|
||||||||||||||
(2) | Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pengolahan sampah dan/atau limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c diberikan tanpa menggunakan SKTD. | ||||||||||||||
(3) | Dikecualikan dari ketentuan penggunaan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e atas impor mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sesuai dengan Peraturan Menteri ini, diberikan tanpa menggunakan SKTD. | ||||||||||||||
(4) | Untuk memanfaatkan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebelum saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. | ||||||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa yang terjadi sebelum penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut diberikan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut. | ||||||||||||||
(6) | Barang modal yang atas perolehannya diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1), dicatat di dalam lampiran surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan pada daftar harta atau bagian penyusutan dan amortisasi fiskal oleh Wajib Pajak. | ||||||||||||||
(7) | Atas barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan keterangan “Barang Modal diberikan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut” pada kolom catatan. |
Pasal 162
(1) | SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) diberikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak. | ||||||
(2) | Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara menerima Barang Kena Pajak yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3), SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara. | ||||||
(3) | SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan oleh:
|
||||||
(4) | Dalam hal Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan:
|
||||||
(5) | Surat kuasa penunjukan Pengusaha Kena Pajak penjual dan/atau pemberi jasa sebagai pihak pemohon SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(6) | Permohonan SKTD yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan/atau pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sampai dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan telah tersedia. | ||||||
(7) | SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan oleh:
|
||||||
(8) | Pemohon SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi hibah. |
Pasal 163
(1) | Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat informasi berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai syarat permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal permohonan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan subjek pajak luar negeri atau warga negara asing, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diisi dengan nomor identitas pembayar pajak (taxpayer identification number), nomor induk kependudukan (national identification number) atau nomor paspor. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Permohonan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan salinan digital dokumen/surat keterangan pendukung:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 164
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKTD yang berlaku untuk setiap impor dan/atau penyerahan melalui laman tertentu pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (3) atau ayat (4) diisi secara lengkap. | ||||
(2) | SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||
(3) | SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 165
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. | ||||||||
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
||||||||
(3) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5), yang telah mendapatkan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) huruf e harus mencantumkan:
|
||||||||
(4) | 1 (satu) nomor SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pembuatan 1 (satu) faktur. | ||||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 1 (satu) nomor SKTD dapat digunakan untuk beberapa faktur sehubungan pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pembayaran uang muka maupun Faktur Pajak dalam rangka pelunasan atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimuat dalam 1 (satu) nomor SKTD. |
Pasal 166
(1) | Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD pengganti. | ||||
(2) | Penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(3) | Penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. | ||||
(4) | Permohonan penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan penggantian. | ||||
(5) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
|
||||
(6) | Masa berlaku SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa berlaku SKTD yang dilakukan penggantian. | ||||
(7) | Atas penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak atau kurang dibayar jika terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat penerbitan SKTD semula. | ||||
(8) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(9) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(10) | Atas kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak, kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menagih jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang disertai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
(11) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
(12) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang telah dibayar dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan. | ||||
(13) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh:
|
||||
(14) | Permohonan penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SKTD pengganti dan surat penolakan penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 167
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 dengan menerbitkan surat pembatalan SKTD dalam hal:
|
||||||
(2) | Atas pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang. | ||||||
(3) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(5) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(6) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dibayar dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan. | ||||||
(7) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
|
||||||
(8) | Atas kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak, kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menagih jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang disertai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(9) | Surat pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Diberikan Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 168
(1) | Atas Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2):
|
||||||||||
(2) | Atas Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak:
|
||||||||||
(3) | Atas bangunan yang atas penyerahan jasa sewa diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a tidak dapat disewakan kepada pihak lain oleh pihak penyewa selama periode sewa. | ||||||||||
(4) | Atas bangunan/konstruksi yang atas penyerahan jasa konstruksi diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf b dan Pasal 156 ayat (7) harus digunakan sesuai tujuan semula dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat bangunan/konstruksi selesai dibangun dan diserahkan kepada Penerima Jasa. | ||||||||||
(5) | Termasuk tidak dipergunakan sesuai tujuan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu pengalihan kepada pihak lain atas bangunan/konstruksi yang siap untuk diserahkan maupun masih dalam tahap penyelesaian konstruksi. | ||||||||||
(6) | Tidak termasuk tidak dipergunakan sesuai tujuan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu Barang Kena Pajak yang tidak dipergunakan untuk memperoleh penghasilan atau menjadi menganggur (idle) yang dilakukan penyusutan secara fiskal sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Bagian Keenam
Sanksi atas Ketidaksesuaian Pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Diberikan Fasilitas Perpajakan Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 169
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang semula telah mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam hal:
|
||||||||||||||||||
(2) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa yang telah diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan warga negara asing, kewajiban pembayaran dilakukan oleh pihak yang menerima penyerahan dari Pembeli. | ||||||||||||||||||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
(5) | Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang semula diberi fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. | ||||||||||||||||||
(6) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
(7) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan. | ||||||||||||||||||
(8) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 170
(1) | Dikecualikan dari kewajiban pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai sehubungan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka:
|
||||
(2) | Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hibah yang dapat dibuktikan dengan berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah dan memuat nama barang, spesifikasi barang, dan nilai perolehan barang yang dihibahkan. | ||||
(3) | Pihak yang melakukan penyerahan dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan digital berita acara serah terima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pihak pemberi hibah terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemindahtanganan dalam rangka hibah. | ||||
(4) | Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyampaian dilakukan dengan penyampaian hard copy berita acara serah terima hibah kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pihak pemberi hibah terdaftar. | ||||
(5) | Berita acara serah terima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 171
(1) | Kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual dan/atau pemberi jasa diadministrasikan menagih Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut kepada Pengusaha Kena Pajak, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
|
||||||||||||
(2) | Kepala kantor pelayanan pajak tempat Pembeli dan/atau Penerima Jasa diadministrasikan menagih Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut kepada pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak atau pihak yang menerima Jasa Kena Pajak dalam hal:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Pertambahan Nilai ditagih oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang wilayah kerjanya:
|
||||||||||||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
(5) | Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang semula diberi fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. | ||||||||||||
(6) | Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
(7) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan. | ||||||||||||
(8) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 172
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk menerbitkan:
a. | SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164; |
b. | SKTD pengganti dan surat penolakan penerbitan SKTD pengganti sebagaimana dimaksud dalam 166; dan |
c. | surat pembatalan SKTD sebagaimana dimaksud dalam 167, |
dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pihak pemohon SKTD terdaftar.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 173
(1) | Pemberian pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b diberikan dengan menggunakan SKB PPnBM. | ||||||||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan fasilitas berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pihak penerima Barang Kena Pajak tergolong mewah menyampaikan permohonan SKB PPnBM secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
(3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB PPnBM yang berlaku untuk setiap penyerahan melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, segera setelah permohonan disampaikan. | ||||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan dan/atau tata cara mengenai:
|
||||||||||||||||||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk menerbitkan:
|
||||||||||||||||||||
(6) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus:
|
||||||||||||||||||||
(7) | Permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, permohonan penerbitan SKB PPnBM pengganti, SKB PPnBM pengganti, surat penolakan penerbitan SKB PPnBM pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB V
KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN FASILITAS PDRI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 174
(1) | Fasilitas perpajakan dan kepabeanan atas impor barang yang ditujukan untuk pembangunan wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi:
|
||||||||||
(2) | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI untuk Daerah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara meliputi:
|
||||||||||
(3) | Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045. |
Bagian Kedua
Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum di Wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
Pasal 175
(1) | Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI diberikan terhadap:
|
||||
(2) | Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan terhadap penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. | ||||
(3) | Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas:
|
||||
(4) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan dan/atau bea masuk pembalasan sementara. |
Pasal 176
(1) | Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tata cara impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 175 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
(3) | Tata cara penyelesaian barang impor sementara dengan tujuan dihibahkan kepada pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. |
(4) | Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau KPBPB. |
(5) | Tata cara pemindahtanganan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Bea Masuk. |
Pasal 177
(1) | Impor barang dapat dilakukan oleh:
|
||||||
(2) | Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Otorita Ibu Kota Nusantara atau pemerintah daerah dari Daerah Mitra. | ||||||
(3) | Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
|
Pasal 178
Pelaksanaan hibah dari barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) yang merupakan hibah yang ditujukan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah.
Pasal 179
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:
|
||||||
(2) | Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 yang merupakan pembelian yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, hibah atau pinjaman luar negeri, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
||||||
(3) | Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 yang merupakan hibah berupa barang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
||||||
(4) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c ditandatangani oleh:
|
||||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh:
|
||||||
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 180
(1) | Persetujuan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan keputusan Menteri. | ||||
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai melakukan penelitian terhadap:
|
||||
(4) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas impor barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. | ||||
(5) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(6) | Jangka waktu realisasi impor barang yang diberikan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri. | ||||
(7) | Dalam hal impor barang yang diberikan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan perjanjian atau kontrak pengadaan dengan Pihak Ketiga yang memiliki periode lebih dari 1 (satu) tahun, jangka waktu impor barang dapat diberikan sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku perjanjian atau kontrak pengadaan. | ||||
(8) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) melewati tahun 2045, fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan sampai dengan 31 Desember 2045. | ||||
(9) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 atau Pasal 179, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 181
(1) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal:
|
||||
(2) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
||||
(3) | Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain mengajukan permohonan perubahan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) kepada Menteri melalui kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan. | ||||
(4) | Pemberian persetujuan perubahan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya oleh Menteri dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra untuk dan atas nama Menteri. | ||||
(5) | Atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(6) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lengkap dan benar, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai perubahan atas keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1). | ||||
(7) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 182
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) dan Pasal 181 ayat (3), serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik ke laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||
(2) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual disertai dengan:
|
||||
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan Pasal 181 ayat (6), atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (9) dan Pasal 181 ayat (7), dilakukan paling lambat:
|
Pasal 183
Pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 melaksanakan pencatatan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah atau barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pasal 184
(1) | Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 yang dalam pengadaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian/kontrak pengadaan, atau atas barang yang merupakan hibah dilakukan pembatalan hibah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain wajib menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah tersebut kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah. | ||||||
(2) | Dalam hal penerima fasilitas pembebasan Bea Masuk tidak menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima fasilitas pembebasan Bea Masuk dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan Bea Masuk sampai dengan diserahkannya pemberitahuan atas pemutusan perjanjian atau kontrak tersebut. | ||||||
(3) | Penyampaian pemberitahuan atas pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(4) | Atas penyampaian pemberitahuan pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pencabutan atas keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Pemasukan Barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. | ||||||
(5) | Atas pencabutan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap barang yang mengalami pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah terutang Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. | ||||||
(6) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga atau Pihak Lain. | ||||||
(7) | Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diselesaikan dengan cara:
|
||||||
(8) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Menteri mengenai pencabutan atas keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Pemasukan Barang yang ditujukan untuk Kepentingan Umum. | ||||||
(9) | Ketentuan penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan darurat (force majeure). | ||||||
(10) | Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait dan terhadap barang dimaksud dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang. | ||||||
(11) | Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai melakukan penelitian terkait barang yang terjadi keadaan darurat (force majeure). | ||||||
(12) | Penyampaian pemberitahuan atas pemutusan perjanjian atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||||
(13) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan secara manual dengan menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian atau kontrak atau pembatalan hibah dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy) kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai. |
Pasal 185
(1) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang dengan cara diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (7) huruf a, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. |
(2) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (7) huruf b dilengkapi dengan berita acara yang dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain yang sudah menyelesaikan kewajiban pabean atas barang dengan cara diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang dengan cara melunasi Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (7) huruf c dilaksanakan berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean dalam pemberitahuan pabean pada saat impor barang. |
Pasal 186
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain yang menggunakan barang tidak sesuai dengan tujuan pemberian:
a. | pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) atau ayat (2); atau |
b. | pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (3), |
wajib membayar Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kepabeanan dan/atau di bidang perpajakan.
Pasal 187
(1) | Monitoring dan evaluasi atas pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dilakukan oleh:
|
||||
(2) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. |
Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
Pasal 188
(1) | Atas impor barang modal oleh Perusahaan yang merupakan industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra untuk pembangunan dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara diberikan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b. | ||||||
(2) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan dan/atau bea masuk pembalasan sementara. | ||||||
(3) | Jenis industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(4) | Atas impor barang berupa barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara diberikan pembebasan bea masuk. | ||||||
(5) | Barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa. | ||||||
(6) | Peralatan dan perkakas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan untuk industri yang menghasilkan jasa merupakan komponen peralatan atau perkakas yang digunakan untuk mendukung berjalannya kegiatan industri jasa dapat berupa komponen radiologi pada layanan kesehatan atau komponen yang diperlukan untuk keperluan riset dan inovasi. | ||||||
(7) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. | ||||||
(8) | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4):
|
||||||
(9) | Dalam hal atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan fasilitas perpajakan, fasilitas perpajakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
(10) | Atas barang modal atau barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), wajib memenuhi ketentuan mengenai larangan dan/atau pembatasan impor dari kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 189
(1) | Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) diberikan terhadap:
|
||||
(2) | Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) diberikan terhadap:
|
||||
(3) | Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan ayat (4) dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari KPBPB, kawasan ekonomi khusus, dan/atau tempat penimbunan berikat. | ||||
(4) | Tata cara impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. | ||||
(5) | Tata cara pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan KPBPB. | ||||
(6) | Barang modal yang atas impornya diberikan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di dalam lampiran surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan pada daftar harta atau bagian penyusutan dan amortisasi fiskal oleh Wajib Pajak. | ||||
(7) | Atas barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan keterangan “Barang Modal diberikan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut” pada kolom catatan. |
Pasal 190
(1) | Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI. |
(2) | Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian Pembangunan dan Pengembangan Industri. |
(3) | Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) serta siap berproduksi, diberikan pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang berupa barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun, sesuai dengan kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(4) | Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(5) | Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan Bea Masuk. |
(6) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) merupakan jangka waktu pemberian pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI. |
(7) | Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan dan/atau Pengembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), sepanjang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang berupa barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) selama 6 (enam) tahun sesuai dengan kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(8) | Bagi industri yang menghasilkan jasa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (7). |
(9) | Perusahaan yang memenuhi persyaratan menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. |
(10) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) melewati tahun 2045, fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan sampai dengan 31 Desember 2045. |
Pasal 191
(1) | Terhadap Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri untuk industri yang menghasilkan barang, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan. |
(2) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan Bea Masuk sesuai dengan kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(3) | Terhadap Perusahaan yang telah menyelesaikan Pengembangan Industri dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri untuk industri yang menghasilkan barang, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang berupa barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai dengan kapasitas terpasang, dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melewati tahun 2045, fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan sampai dengan 31 Desember 2045. |
Bagian Keempat
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI
Pasal 192
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan ayat (4), Perusahaan mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal, melalui Sistem OSS. | ||||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), permohonan paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
||||||||||||||
(3) | Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas impor barang berupa barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4), permohonan paling sedikit harus memuat:
|
||||||||||||||
(4) | Identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat keterangan berupa:
|
||||||||||||||
(5) | Daftar barang modal, barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c paling sedikit memuat keterangan berupa:
|
||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pembangkit listrik termasuk pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan juga harus dilampiri paling sedikit dengan:
|
Pasal 193
(1) | Persetujuan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Menteri. |
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal dalam memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) disetujui, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas impor barang berupa barang modal, serta barang dan bahan dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. |
(4) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku surut. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) ditolak, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 194
(1) | Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) dan ayat (5), Perusahaan mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. | ||||||
(2) | Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
|
||||||
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. | ||||||
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pengimporan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI, barang modal, serta barang dan bahan dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||||
(6) | Keputusan mengenai perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 195
(1) | Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 194 ayat (5). | ||||||
(2) | Perubahan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||
(3) | Perusahaan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal. | ||||||
(4) | Permohonan yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilampiri dengan:
|
||||||
(5) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. | ||||||
(6) | Dalam hal permohonan perubahan keputusan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan pembangkit listrik termasuk pembangkit listrik energi baru dan terbarukan selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan harus dilampiri dengan rencana impor barang perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. | ||||||
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perubahan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI, barang modal, serta barang dan bahan dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||||
(8) | Keputusan Menteri mengenai perubahan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 196
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1), Pasal 194 ayat (1), atau Pasal 195 ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan melalui Sistem OSS. | ||||
(2) | Dalam hal data telah tersedia dalam Sistem OSS, Perusahaan tidak diwajibkan menyampaikan data hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan. | ||||
(3) | Dalam hal Sistem OSS belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
|
Pasal 197
(1) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menyampaikan keputusan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), Pasal 194 ayat (5), dan Pasal 195 ayat (7) kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Penyampaian keputusan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW. |
(3) | Dalam hal SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menyampaikan data elektronik keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), Pasal 194 ayat (5), dan Pasal 195 ayat (7) kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Bagian Kelima
Pemotongan Kuota Impor
Pasal 198
(1) | Terhadap pelaksanaan impor dan/atau pengeluaran barang modal serta barang dan bahan dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada SINSW. |
(2) | Pemotongan kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara self assessment dengan membandingkan elemen data meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, satuan barang yang akan diimpor, dan kantor pabean sesuai dengan keputusan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI. |
(3) | Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi. |
(4) | Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. |
(5) | Pemotongan kuota melalui elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau pemotongan kuota secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 199
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai barang impor dengan keputusan mengenai pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), Pasal 194 ayat (5), dan Pasal 195 ayat (7), Perusahaan wajib membayar:
a. | Bea Masuk; |
b. | sanksi administratif di bidang kepabeanan; |
c. | pajak dalam rangka impor yang terutang; dan/atau |
d. | sanksi administratif di bidang perpajakan. |
Bagian Keenam
Pemindahtanganan
Paragraf 1
Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan
Pasal 200
(1) | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) tidak diberikan dalam hal barang modal dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. | ||||||||||||||||
(2) | Barang modal yang telah mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), dapat dilakukan pemindahtanganan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. | ||||||||||||||||
(3) | Ketentuan jangka waktu pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal:
|
||||||||||||||||
(4) | Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah mendapatkan izin dari Menteri. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam hal pemindahtanganan barang modal dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan wajib:
|
||||||||||||||||
(6) | Barang modal yang dilakukan pemindahtanganan sebelum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, Perusahaan wajib:
|
||||||||||||||||
(7) | Barang modal yang dilakukan pemindahtanganan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, Perusahaan wajib:
|
||||||||||||||||
(8) | Pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b tidak memerlukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. | ||||||||||||||||
(9) | Dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk dan/atau sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dalam hal:
|
||||||||||||||||
(10) | Pengecualian dari kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c tidak berlaku untuk barang modal yang masih mempunyai nilai ekonomis. | ||||||||||||||||
(11) | Kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan tarif, apabila:
|
||||||||||||||||
(12) | Dalam hal barang modal berupa kendaraan bermotor, pemindahtanganan yang dilakukan setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor disertai dengan kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang. | ||||||||||||||||
(13) | Kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (12), dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean impor. | ||||||||||||||||
(14) | Dikecualikan dari membayar pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemindahtanganan dilakukan:
|
||||||||||||||||
(15) | Holdingisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b merupakan pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara melalui upaya restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham dari 1 (satu) badan usaha milik negara ke badan usaha milik negara lain dan membentuk satu grup badan usaha milik negara dengan menginduk pada salah satu badan usaha milik negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. |
Pasal 201
(1) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) dapat dilakukan:
|
||||||
(2) | Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk yang terutang. | ||||||
(3) | Pengecualian dari kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku untuk barang dan bahan yang masih mempunyai nilai ekonomis. | ||||||
(4) | Kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan tarif, apabila:
|
Paragraf 2
Permohonan Pemindahtanganan Barang Modal dan Barang dan Bahan
Pasal 202
(1) | Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2), ayat (3), dan ayat (12) serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri. | ||||||||||||
(2) | Menteri melimpahkan kewenangan untuk menyetujui/menolak permohonan izin pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2), ayat (3), dan ayat (12) serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) dalam bentuk mandat kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. | ||||||||||||
(3) | Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai dan paling sedikit dilampiri dengan:
|
||||||||||||
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pemindahtanganan. | ||||||||||||
(5) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lengkap dan benar, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||||||
(6) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||
(7) | Dalam hal hasil penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 atau ketentuan pemindahtanganan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, serta pada ayat (3), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||||||
(8) | Atas pemindahtanganan yang dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar:
|
||||||||||||
(9) | Perusahaan yang telah melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat laporan realisasi pemindahtanganan dan menyampaikannya kepada:
|
||||||||||||
(10) | Laporan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilampiri dokumen minimal sebagai berikut:
|
||||||||||||
(11) | Salinan atas laporan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan Perusahaan kepada:
|
Pasal 203
(1) | Permohonan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (3) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan, disampaikan secara elektronik ke laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||
(2) | Dalam hal laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual disertai dengan:
|
||||
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (5) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (7), diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (4). |
Pasal 204
(1) | Pajak dalam rangka impor yang semula memanfaatkan Fasilitas PDRI wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (6) dan ayat (7) berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar oleh Perusahaan yang telah diberikan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat dilakukannya impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(4) | Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka impor yang semula diberikan Fasilitas PDRI. |
(5) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan pada masa pajak dilakukannya impor. |
(7) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(8) | Atas kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak, kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menagih jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang disertai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 205
(1) | Barang modal dan/atau barang dan bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1), Pasal 194 ayat (5), dan/atau Pasal 195 ayat (7), wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan. | ||||
(2) | Atas penyalahgunaan pemanfaatan barang modal dan/atau barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan:
|
||||
(3) | Pajak dalam rangka impor yang semula memanfaatkan fasilitas yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22. | ||||
(4) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibayar oleh Perusahaan yang telah diberikan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(5) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terutang pada saat dilakukannya impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. | ||||
(6) | Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka impor yang semula diberikan Fasilitas PDRI. | ||||
(7) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administratif lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(8) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan pada masa pajak dilakukannya impor. | ||||
(9) | Atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
(10) | Atas kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak, kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menagih jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang disertai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Paragraf 3
Tata Cara Penyelesaian Kewajiban Pabean Barang Modal atau Barang dan Bahan
Pasal 206
(1) | Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara barang modal diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (3) huruf b dan barang dan bahan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) huruf b, dilakukan:
|
||||
(2) | Penyelesaian kewajiban pabean barang modal yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (3) huruf c dan barang dan bahan dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan melengkapi berita acara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(3) | Penyelesaian kewajiban pabean atas barang modal dan/atau barang dan bahan dengan cara pelunasan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan. | ||||
(4) | Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. |
Bagian Ketujuh
Penyampaian Laporan
Pasal 207
(1) | Perusahaan yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan ayat (4) harus menyampaikan:
|
||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS. | ||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 208
(1) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menyampaikan laporan mengenai:
|
||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan, yaitu untuk semester pertama pada bulan Juli tahun berjalan dan untuk semester kedua pada bulan Januari tahun berikutnya. |
Pasal 209
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam
|
||||
(2) | Dalam hal SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional:
|
Bagian Kedelapan
Pengawasan
Pasal 210
(1) | Pengawasan atas pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 dilakukan oleh:
|
||||||
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 211
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 255