TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/PMK.04/2020
TENTANG
PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT
DAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH
DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DALAM BENTUK CURAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN ATAS SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME BARANG IMPOR DALAM BENTUK CURAH DAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DALAM BENTUK CURAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) | Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. | ||||
(2) | Penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||
(4) | Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(5) | Perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan jika selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) dari total berat dan/atau volume Barang Impor Curah atau Barang Ekspor Curah. |
Pasal 3
Perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume atas Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu berupa:
BAB II
SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME
PADA SAAT PEMBONGKARAN BARANG IMPOR
DALAM BENTUK CURAH
Pasal 4
(1) | Pembongkaran terhadap Barang Impor Curah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran barang impor. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pembongkaran Barang Impor Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengawasi penghitungan jumlah Barang Impor Curah yang dibongkar. |
(4) | Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menyatakan:
|
(5) | Dalam hal terdapat selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. |
(6) | Dalam hal penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan alat ukur yang disediakan oleh Pengangkut atau pihak lain yang berkepentingan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 5
(1) | Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih berat dan/atau volume barang yang dibongkar tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), selisih berat dan/atau volume barang tersebut termasuk dalam kriteria kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut. |
(2) | Atas kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 6
(1) | Jika hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) menunjukkan bahwa selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume barang yang dibongkar melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut. |
(2) | Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan adanya kesalahan yang terjadi:
|
(3) | Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di dalam ruang lingkup kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut:
|
(4) | Kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
|
(5) | Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan adanya kesalahan yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengangkut diberikan perlakuan kepabeanan berupa:
|
BAB III
SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME
PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
TANPA PEMERIKSAAN FISIK
Pasal 7
(1) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan terhadap pembongkaran dan/atau sistem komputer pelayanan, menyampaikan laporan mengenai pembongkaran atau laporan mengenai hasil pengawasan pembongkaran atas selisih berat dan/atau volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Dalam hal terhadap Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian terhadap pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif dan nilai pabean. |
(4) | Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(5) | Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
BAB IV
SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME
PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
Pasal 8
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Impor Curah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean atas barang impor. |
Pasal 9
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), membuat laporan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan berat dan/atau volume Barang Impor Curah hasil pemeriksaan.
Pasal 10
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(2) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan adanya selisih lebih dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Impor Curah dalam pemberitahuan pabean impor melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(4) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
BAB V
SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME
PADA SAAT PENELITIAN PEMBERITAHUAN PABEAN ESKPOR
YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
Pasal 11
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar, jika pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. |
Pasal 12
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), membuat laporan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah hasil pemeriksaan.
Pasal 13
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dalam pemberitahuan pabean ekspor tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(2) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menunjukan adanya selisih lebih dibandingkan dengan berat dan/atau volume Barang Ekspor Curah dalam pemberitahuan pabean ekspor melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen:
|
(4) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
BAB VI
SELISIH BERAT DAN/ATAU VOLUME
PADA SAAT PEMERIKSAAN DI GUDANG DAN/ATAU
LOKASI IMPORTIR DAN/ATAU EKSPORTIR
DALAM RANGKA AUDIT KEPABEANAN
Pasal 14
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan. |
(2) | Pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. |
Pasal 15
(1) | Dalam pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat menemukan selisih kurang atau lebih atas berat dan/atau volume:
|
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih berat dan/atau volume tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan:
|
(3) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang tidak melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan adanya selisih lebih atas berat dan/atau volume melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus), Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan audit kepabeanan:
|
(5) | Selisih lebih berat dan/atau volume yang melebihi 0,50% (nol koma lima nol per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kesalahan pemberitahuan jumlah barang. |
(6) | Dalam hal terhadap pemberitahuan pabean telah dilakukan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen, perhitungan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan. |
(7) | Dikecualikan dari perhitungan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal terhadap pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean ekspor telah dikenakan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar yang masih dalam pemrosesan untuk mendapatkan keputusan, pemrosesannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 289