Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.04/2019

TENTANG

KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO),
DAN PRODUK TURUNANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan kepabeanan mengenai ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  2. bahwa ketentuan mengenai pemungutan bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
  3. bahwa untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu mengatur ketentuan mengenai ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Mengenai Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1050);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN MENGENAI EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  4. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
  5. Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  7. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
  8. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas Ekspor hasil komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunan komoditas hasil perkebunan kelapa sawit.
  9. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  12. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  13. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang ekspor.
  14. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.
  15. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah PEB disampaikan.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.


Pasal 3

Terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan:

  1. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; dan
  2. Pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif layanan badan layanan umum BPDP KS pada Kementerian Keuangan.


BAB II
PEMERIKSAAN FISIK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO,
DAN PRODUK TURUNANNYA

Pasal 4

(1) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Pasal 5

(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:
  1. invoice;
  2. packing list; dan
  3. hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:
    1. laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    2. laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.


Pasal 6

(1) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO, dikecualikan dari ketentuan mengenai pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Dokumen Pelengkap Pabean berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh:
  1. laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.
(3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal PEB.
(4) Dalam hal hasil pengujian tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan PEB berikutnya oleh Eksportir tidak dilayani sampai kewajiban dipenuhi.


Pasal 7

(1) Permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list.
(2) Permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa invoice dan packing list.
(3) Format dokumen pelayanan Ekspor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.


Pasal 8

(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), dapat dilaksanakan di:
  1. kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimbunan berikat; atau
  2. gudang Eksportir atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(3) Dalam hal Ekspor barang berupa CPO dan produk turunannya, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Pasal 9

(1) Eksportir membuat PEB berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Eksportir melakukan pembayaran bea keluar dan Pungutan berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PEB dapat dilayani setelah kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi.
(4) Dalam hal penelitian pembayaran Pungutan tidak dapat dilakukan oleh SKP, Eksportir wajib melampirkan bukti bayar Pungutan sebagai Dokumen Pelengkap Pabean.


Pasal 10

(1) Penetapan perhitungan bea keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(2) Penetapan kembali perhitungan bea keluar dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan jenis atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dilakukan penagihan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar; atau
  2. dilakukan pengembalian, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea keluar.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada BPDP KS dalam rangka penagihan atau pengembalian Pungutan.


BAB III
LABORATORIUM YANG DAPAT MELAKUKAN
PENGUJIAN LABORATORIS

Pasal 11

(1) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan permohonan daftar laboratorium kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka pengujian laboratoris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
  1. sertifikat akreditasi; dan
  2. standar metode pengujian.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan hasil rekomendasi dari Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan:

  1. ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; dan
  2. ketentuan mengenai pemungutan bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 243