TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.04/2019
TENTANG
KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO),
DAN PRODUK TURUNANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN MENGENAI EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah PEB disampaikan. |
(3) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
Pasal 3
Terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan:
BAB II
PEMERIKSAAN FISIK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO,
DAN PRODUK TURUNANNYA
Pasal 4
(1) | Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 5
(1) | Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:
|
Pasal 6
(1) | Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO, dikecualikan dari ketentuan mengenai pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Dokumen Pelengkap Pabean berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh:
|
(3) | Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal PEB. |
(4) | Dalam hal hasil pengujian tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan PEB berikutnya oleh Eksportir tidak dilayani sampai kewajiban dipenuhi. |
Pasal 7
(1) | Permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list. |
(2) | Permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa invoice dan packing list. |
(3) | Format dokumen pelayanan Ekspor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
Pasal 8
(1) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), dapat dilaksanakan di:
|
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang. |
(3) | Dalam hal Ekspor barang berupa CPO dan produk turunannya, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(4) | Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). |
Pasal 9
(1) | Eksportir membuat PEB berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). |
(2) | Eksportir melakukan pembayaran bea keluar dan Pungutan berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | PEB dapat dilayani setelah kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi. |
(4) | Dalam hal penelitian pembayaran Pungutan tidak dapat dilakukan oleh SKP, Eksportir wajib melampirkan bukti bayar Pungutan sebagai Dokumen Pelengkap Pabean. |
Pasal 10
(1) | Penetapan perhitungan bea keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar. |
(2) | Penetapan kembali perhitungan bea keluar dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar. |
(3) | Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan jenis atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada BPDP KS dalam rangka penagihan atau pengembalian Pungutan. |
BAB III
LABORATORIUM YANG DAPAT MELAKUKAN
PENGUJIAN LABORATORIS
Pasal 11
(1) | Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan permohonan daftar laboratorium kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka pengujian laboratoris. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:
|
(3) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan hasil rekomendasi dari Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan:
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 243