TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 208/PMK.06/2021
TENTANG
PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, DAN PRINSIP
MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, prinsip manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan:
|
(2) | Penerapan prinsip Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik pada LPEI, meliputi:
|
(3) | Penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap Risiko yang melekat. |
(4) | Penerapan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup pemenuhan kecukupan kebijakan dan prosedur identifikasi Nasabah, pemantauan rekening Nasabah, pemantauan transaksi Nasabah, serta Manajemen Risiko. |
BAB II
PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) | LPEI wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi secara efektif. |
(2) | Pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
|
Bagian Kedua
Tata Kelola pada Dewan Direktur
Paragraf 1
Komposisi Anggota Dewan Direktur
Pasal 4
(1) | Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI. |
(2) | Dewan Direktur terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif dan paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur Non-Eksekutif. |
Paragraf 2
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur
Pasal 5
(1) | Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif. |
(3) | Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis. |
Pasal 6
(1) | Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti:
|
(2) | Lembaga atau otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 7
Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya:
a. | pelanggaran administratif oleh Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai LPEI; dan/atau |
b. | keadaan atau perkiraan keadaan, |
yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
Pasal 8
(1) | Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur membentuk paling kurang:
|
(2) | Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. |
(3) | Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif. |
(4) | Anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bukan merupakan anggota Dewan Direktur memiliki masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama selama 3 (tiga) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Direktur Eksekutif untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. |
(5) | Dewan Direktur dapat membentuk Sekretariat Dewan Direktur untuk mendukung tugas dan operasional Dewan Direktur. |
Pasal 9
(1) | Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Direktur. |
(2) | Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(3) | Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
|
Pasal 10
(1) | Dewan Direktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. |
(2) | Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
|
Pasal 11
(1) | Dalam hal Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif berhalangan sementara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direktur Jenderal atas nama Menteri menunjuk salah satu anggota Dewan Direktur sebagai pengganti sementara. |
(2) | Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, alokasi anggaran, dan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 3
Rapat Dewan Direktur
Pasal 12
(1) | Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilaksanakan melalui rapat Dewan Direktur. |
(2) | Pelaksanaan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
|
(3) | Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. |
(4) | Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. |
(5) | Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat. |
(6) | Hasil keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur yang menghadiri rapat. |
(7) | Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Direktur dan didokumentasikan secara baik. |
Pasal 13
(1) | Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. |
(2) | Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara dengan keputusan suara terbanyak. |
(3) | Anggota Dewan Direktur yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur. |
(4) | Dalam hal keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai mufakat, perbedaan pendapat (dissenting opinions) dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan-alasannya. |
(5) | Segala keputusan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Direktur. |
Paragraf 4
Aspek Transparansi Dewan Direktur
Pasal 14
Dewan Direktur wajib mengungkapkan:
a. | kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; |
b. | hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan |
c. | total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, |
dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5
Aspek Integritas Dewan Direktur
Pasal 15
(1) | Dewan Direktur dilarang memanfaatkan LPEI untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan LPEI. |
(2) | Dewan Direktur dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari LPEI selain gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan Menteri. |
Bagian Ketiga
Tata Kelola Pada Direktur Eksekutif dan Direktur
Pelaksana
Paragraf 1
Komposisi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana
Pasal 16
(1) | Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif. |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. |
(3) | Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang yang berasal dari dalam LPEI. |
(4) | Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif. |
(5) | Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Dewan Direktur. |
Paragraf 2
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Eksekutif dan
Direktur Pelaksana
Pasal 17
(1) | Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI. |
(2) | Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya. |
Pasal 18
Direktur Eksekutif bertindak sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan prinsip Tata Kelola yang baik di LPEI.
Pasal 19
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya untuk memenuhi prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Eksekutif paling kurang wajib membentuk:
a. | Satuan Kerja Audit Internal; |
b. | Komite Manajemen Risiko; |
c. | Satuan Kerja Manajemen Risiko; dan |
d. | Satuan kerja kepatuhan. |
Pasal 20
(1) | Direktur Eksekutif wajib menindaklanjuti:
|
(2) | Lembaga atau otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 21
Direktur Eksekutif wajib mengungkapkan kepada pegawai, kebijakan yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Pasal 22
Direktur Eksekutif wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Pasal 23
Direktur Eksekutif wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Direktur.
Pasal 24
(1) | Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. |
(2) | Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:
|
(3) | Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
|
Pasal 25
Segala keputusan Direktur Eksekutif yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab LPEI.
Pasal 26
(1) | Direktur Pelaksana membantu Direktur Eksekutif dalam kepengurusan LPEI. |
(2) | Kepengurusan sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit mencakup fungsi kegiatan usaha, Manajemen Risiko, hukum, keuangan, dan administrasi. |
(3) | Direktur Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Eksekutif. |
Paragraf 3
Larangan Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana
Pasal 27
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang:
a. | merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain; |
b. | memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama; |
c. | memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dewan Direktur dan/atau dengan Direktur Pelaksana lainnya; |
d. | memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; |
e. | mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari LPEI, selain gaji, penghasilan, dan tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri; dan |
f. | memanfaatkan LPEI untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan LPEI. |
Pasal 28
(1) | Direktur Eksekutif dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan. |
(2) | Penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan dapat dilakukan dalam hal untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. |
(3) | Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan:
|
Paragraf 4
Aspek Transparansi Direktur Eksekutif dan Direktur
Pelaksana
Pasal 29
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan:
a. | kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan |
b. | hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana, |
dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Paragraf 5
Hubungan Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana
dengan Pegawai
Pasal 30
Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam menetapkan kebijakan kepegawaian.
Pasal 31
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib memberikan perlakuan yang adil kepada pegawai dalam pengembangan diri, pengembangan karir, pemberian penghargaan, penetapan remunerasi, program kesehatan keselamatan kerja pegawai, dan penegakan ketentuan disiplin pegawai.
Bagian Keempat
Sistem Pengendalian Internal
Pasal 32
(1) | Dewan Direktur menetapkan kebijakan sistem pengendalian internal dan memberikan arahan kepada Direktur Eksekutif atas penyelenggaraan sistem pengendalian internal LPEI. | ||||||||||
(2) | Direktur Eksekutif wajib memastikan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang efektif. | ||||||||||
(3) | Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Fungsi Kesekretariatan Lembaga
Pasal 33
(1) | Direktur Eksekutif menyelenggarakan fungsi kesekretariatan lembaga. |
(2) | Dalam rangka penyelenggaraan fungsi kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif mengangkat atau menetapkan seorang Sekretaris Lembaga. |
(3) | Pengangkatan atau penetapan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemberhentiannya, dilakukan berdasarkan mekanisme internal LPEI. |
(4) | Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki fungsi:
|
Bagian Keenam
Program Pengenalan Lembaga
Pasal 34
(1) | Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang diangkat untuk pertama kalinya harus diberikan program pengenalan mengenai LPEI. |
(2) | Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan tersebut berada pada Sekretaris Lembaga atau pihak yang menjalankan fungsi kesekretariatan LPEI. |
(3) | Program pengenalan meliputi:
|
(4) | Program pengenalan LPEI dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke LPEI, pengkajian dokumen, dan/atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan LPEI. |
Bagian Ketujuh
Tata Kelola Pada Dewan Pengawas Syariah dan Komite-
Komite
Paragraf 1
Dewan Pengawas Syariah
Pasal 35
(1) | Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. |
(2) | Dewan Pengawas Syariah terdiri atas ketua dan paling banyak 2 (dua) orang anggota. |
(3) | Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh anggota Dewan Pengawas Syariah berdasarkan musyawarah dan mufakat di dalam rapat Dewan Pengawas Syariah. |
(4) | Anggota Dewan Pengawas Syariah harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi syariah dan reputasi keuangan. |
Pasal 36
(1) | Dewan Pengawas Syariah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah. |
(2) | Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
|
(3) | Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Direktur. |
Paragraf 2
Struktur dan Keanggotaan Komite
Pasal 37
(1) | Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
(2) | Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
(3) | Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
(4) | Ketua komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya. |
Pasal 38
(1) | Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman dan tata tertib kerja komite. |
(2) | Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
|
(3) | Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Direktur. |
Paragraf 3
Tugas dan Tanggung Jawab Komite
Pasal 39
(1) | Komite Audit mempunyai tugas membantu Dewan Direktur dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal melalui pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, serta tindak lanjut hasil audit. |
(2) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
(3) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang dilakukan terhadap:
|
(4) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dewan Direktur paling kurang 3 (tiga) bulan sekali. |
Pasal 40
(1) | Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas membantu Dewan Direktur, dalam memastikan efektivitas penerapan Manajemen Risiko melalui pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi tentang Risiko kegiatan usaha dan operasional LPEI. |
(2) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
|
(3) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Dewan Direktur secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali. |
Pasal 41
(1) | Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas membantu Dewan Direktur, terkait dengan kebijakan:
|
(2) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
(3) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(4) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Dewan Direktur secara berkala paling kurang 6 (enam) bulan sekali. |
Pasal 42
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, Komite melaksanakan penugasan lain yang diberikan oleh Dewan Direktur.
Paragraf 4
Rapat Komite
Pasal 43
(1) | Rapat komite diselenggarakan paling kurang:
|
(2) | Rapat komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang ketua dan seorang anggota. |
(3) | Hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. |
Bagian Kedelapan
Penerapan Fungsi Kepatuhan
Pasal 44
Direktur Eksekutif wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan LPEI terhadap Undang-Undang mengenai LPEI dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 45
(1) | Dalam rangka menjalankan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Eksekutif menunjuk 1 (satu) orang pejabat yang berada satu atau dua tingkat di bawah Direktur Eksekutif untuk membawahkan fungsi kepatuhan. |
(2) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membawahkan fungsi:
|
(3) | Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. |
(4) | LPEI wajib memiliki kebijakan kepatuhan yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala. |
Bagian Kesembilan
Penerapan Fungsi Audit Internal
Pasal 46
(1) | LPEI wajib menerapkan fungsi audit internal secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Standar Profesional Audit Internal. |
(2) | Penerapan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha LPEI. |
(3) | Fungsi audit internal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal yang independen terhadap satuan kerja operasional. |
(4) | LPEI wajib memiliki kebijakan audit internal serta sistem dan prosedur audit internal yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala. |
Bagian Kesepuluh
Audit Eksternal
Pasal 47
(1) | Fungsi audit eksternal dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. |
(2) | Fungsi audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain audit laporan keuangan. |
(3) | Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. |
Bagian Kesebelas
Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 48
(1) | LPEI melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana pada ayat (1), LPEI wajib menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa. |
(3) | Pedoman pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direviu dan/atau disempurnakan secara berkala. |
Bagian Kedua
belas Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran
Tahunan
Pasal 49
(1) | LPEI wajib menyusun Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan. |
(2) | Penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI. |
Bagian Ketiga belas
Transparansi
Pasal 50
(1) | LPEI melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan kepada Pemangku Kepentingan. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI:
|
Bagian Keempat belas
Pelaporan Internal dan Benturan Kepentingan
Pasal 51
Dalam rangka peningkatan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direktur Eksekutif dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Direktur, LPEI memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
Pasal 52
(1) | Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dilarang mengambil keputusan dan/atau turut serta dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan. |
(2) | Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan pribadi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, baik langsung maupun tidak langsung. |
Bagian Kelima belas
Kerahasiaan dan Akses Informasi
Pasal 53
(1) | Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi LPEI. |
(2) | Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi rahasia yang berkenaan dengan LPEI yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan LPEI wajib dirahasiakan. |
Pasal 54
Direktur Eksekutif memastikan bahwa auditor eksternal, auditor internal, dan komite memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang, dan informasi mengenai LPEI, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
Bagian Keenam belas
Kode Etik, Anti Korupsi, Donasi, dan Pakta Integritas
Pasal 55
LPEI menyusun kode etik yang memuat nilai-nilai etika dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasional serta dalam menjalankan hubungan bisnis dengan para Nasabah, rekanan, maupun rekan kerja.
Pasal 56
(1) | Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI dilarang memberikan, menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari Nasabah, rekanan, pejabat/pegawai Pemerintah, atau pihak ketiga lainnya untuk memengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemberian insentif kepada pegawai atau pihak lain yang telah ditetapkan LPEI dalam rangka kepentingan lembaga. |
Pasal 57
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pejabat tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Direktur, wajib menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam batas kepatutan, LPEI dapat memberikan donasi untuk amal dan tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana LPEI harus menandatangani Pakta Integritas.
Bagian Ketujuh belas
Pengukuran
Pasal 60
LPEI wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola yang baik dalam bentuk:
a. | penilaian, yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan LPEI melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun; dan |
b. | evaluasi, yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilakukan setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan. |
Pasal 61
(1) | Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independen yang ditetapkan oleh Dewan Direktur. |
(2) | Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang penilaian Tata Kelola yang baik, yang penunjukannya dilakukan oleh Direktur Eksekutif melalui penunjukan langsung setelah mendapat persetujuan Dewan Direktur. |
(3) | Pelaksanaan penilaian didahului dengan tindakan sosialisasi Tata Kelola yang baik pada LPEI. |
(4) | Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola yang baik merupakan salah satu unsur dalam pengukuran kinerja LPEI. |
(5) | Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini. |
Pasal 62
(1) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan secara mandiri oleh LPEI, yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik. |
(2) | Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik, maka penilai independen atau instansi Pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi penilai pada tahun berikutnya. |
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
|
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan tahunan LPEI. |
BAB III
PENERAPAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
Pasal 63
(1) | LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha LPEI. |
(2) | Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
|
(3) | Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam penggunaan teknologi informasi. |
(4) | Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
BAB IV
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
Pasal 64
(1) | Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). |
(2) | Penerapan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. |
BAB V
PELAPORAN
Pasal 65
LPEI wajib menyusun laporan atas penerapan:
a. | prinsip Tata Kelola yang baik; |
b. | prinsip Manajemen Risiko; dan |
c. | prinsip mengenal Nasabah. |
Pasal 66
(1) | Laporan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun pada setiap akhir tahun buku. |
(2) | Laporan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi:
|
(3) | Pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang mencakup jumlah anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. |
(4) | LPEI wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
|
(5) | LPEI wajib memublikasikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI. |
(6) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemublikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. |
Pasal 67
(1) | Laporan penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b disampaikan kepada Menteri. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan realisasi Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan LPEI. |
Pasal 68
(1) | Laporan penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c disampaikan kepada Menteri. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat evaluasi Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif terhadap laporan internal LPEI mengenai pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme khususnya apabila terjadi adanya pelanggaran. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pengawasan Dewan Direktur. |
BAB VI
SANKSI
Pasal 69
(1) | Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang:
|
(2) | Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
|
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran. |
(4) | Dalam hal jangka waktu Surat Peringatan Ketiga berakhir dan anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian atas pelaksanaan prinsip Tata Kelola LPEI tahun 2021 dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.10/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 277); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.10/2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 278), dan |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.10/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 279), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1472