Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.04/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 148/PMK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA
PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional, perlu mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 148/PMK.04/2015 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1141) diubah sebagai berikut:


1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan:
  1. kantor Badan Internasional;
  2. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan;
  3. tenaga ahli (professional equipment); dan/atau
  4. proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Teknik.
(1a) Termasuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu berupa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
(2) Atas impor barang untuk keperluan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan Pejabat yang bersangkutan:
  1. diangkat langsung oleh Badan Internasional yang bersangkutan;
  2. mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia;
  3. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Badan Internasional;
  4. berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
  5. berkewarganegaraan asing.
(3) Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat yang merupakan Kepala Badan Internasional.
(4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan.
(5) Pembebasan bea masuk kepada Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, pembebasan bea masuk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
   
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
(1a) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
   
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Badan Internasional diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(1a) Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya.

 


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 320