TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.012/2020
TENTANG
PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DAN PENYELENGGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGELOLAAN INSW
Pasal 2
(1) | Pengelolaan INSW dilaksanakan sesuai dengan kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW. |
(2) | Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi tidak terbatas pada:
|
(3) | Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
(1) | Pengelolaan INSW diselenggarakan melalui simplifikasi dan standardisasi kebijakan yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional. |
(2) | Simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
(3) | Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh LNSW berkoordinasi dengan ULSW dan/atau pihak lain. |
BAB III
PENYELENGGARAAN SINSW
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Penyelenggaraan SINSW dilaksanakan melalui:
Bagian Kedua
Penerapan dan Tujuan
Tata Kelola Data dan Informasi Elektronik
Pasal 5
(1) | Penyelenggaraan SINSW dilakukan dengan menerapkan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik. |
(2) | Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan guna mendukung dimungkinkannya:
|
(3) | Kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menghasilkan data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan. |
(4) | Penerapan kebijakan mengenai tata kelola data dan informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Penyampaian dan Realisasi Data dan Informasi Elektronik
Pasal 6
(1) | Pengguna SINSW menyampaikan:
|
(2) | Untuk merealisasikan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata kelola data dan informasi elektronik dilaksanakan berdasarkan prinsip kamus data, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk. |
(3) | Prinsip kamus data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data di lingkungan Kementerian Keuangan. |
Pasal 7
(1) | Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan elemen data. |
(2) | Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
|
(3) | Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk kamus data. |
(4) | Proses penyusunan kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh LNSW dengan produsen data. |
(5) | Kamus data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala LNSW. |
Pasal 8
(1) | Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), SINSW dan Sistem Elektronik yang terintegrasi dalam SINSW harus memenuhi kaidah dan prinsip interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Interoperabilitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan data untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi. |
Pasal 9
(1) | Dalam rangka penyampaian data dan informasi secara tunggal melalui SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), perlu ditetapkan kode referensi dan/atau data induk. |
(2) | Kode referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. |
(3) | Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan untuk digunakan bersama. |
(4) | Kode referensi dan/atau data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimutakhirkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan, dan disahkan oleh Kepala LNSW atau pejabat yang ditunjuk. |
Bagian Keempat
Kehandalan dan Keamanan
Pasal 10
(1) | LNSW menyelenggarakan SINSW yang dapat dijamin kehandalannya yang beroperasi secara terus menerus, dan memenuhi standar keamanan data dan informasi elektronik. |
(2) | Dalam penyelenggaraan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyelenggarakan manajemen kelangsungan layanan yang menyediakan:
|
(3) | Manajemen kelangsungan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala LNSW. |
Bagian Kelima
Jejak Audit
Pasal 11
(1) | LNSW dan Kementerian/Lembaga wajib menyediakan rekam Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. |
(2) | Rekam Jejak Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian. |
(3) | Jejak Audit yang disediakan oleh LNSW menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Jejak Audit wajib disimpan dalam SINSW dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun. |
Bagian Keenam
Layanan Pengelolaan Informasi Peraturan
Pasal 12
(1) | Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan, LNSW menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor. |
(2) | Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga ke dalam SINSW. |
(3) | Dalam hal pengunggahan secara mandiri belum dapat dilakukan, peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Menteri u.p. Kepala LNSW. |
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Data dan Informasi Elektronik
Pasal 13
(1) | Data dan Informasi Elektronik yang dikelola dalam SINSW dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan layanan SINSW. |
(2) | Layanan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor. |
(4) | Layanan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan layanan SINSW dalam rangka penyediaan fasilitas untuk pengajuan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal. |
(5) | Layanan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan layanan SINSW dalam rangka pelaporan atas penyampaian keputusan secara tunggal dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara tunggal. |
Pasal 14
(1) | Untuk memberikan kepastian layanan SINSW, LNSW menyusun:
|
(2) | Janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW. |
(3) | Dalam menyusun janji layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LNSW berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pemilik proses bisnis. |
BAB IV
HAK AKSES
Bagian Kesatu
Fungsi SINSW
Pasal 15
(1) | SINSW menggunakan domain www.insw.go.id dengan subdomain yang ada di dalamnya. |
(2) | SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi. |
(3) | Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) fungsi, yaitu:
|
(4) | Untuk memudahkan pengguna SINSW disediakan portal www.insw.go.id. |
Pasal 16
SINSW dapat diakses melalui:
Bagian Kedua
Penerima Hak Akses
Pasal 17
(1) | Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan fungsi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diakses oleh pengguna SINSW yang telah ditetapkan sebagai penerima Hak Akses. |
(2) | Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Hak Akses
Paragraf 1
Pemberian Hak Akses Kementerian/Lembaga
Pasal 18
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses kepada Kepala LNSW. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit di Kementerian/Lembaga paling rendah setingkat pejabat administrator. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
|
Pasal 19
(1) | Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
(2) | Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1):
|
Pasal 20
Ketentuan mengenai pemberian Hak Akses sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan Hak Akses.
Paragraf 2
Pemberian Hak Akses Pengguna Jasa
Pasal 21
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SINSW dan paling sedikit dilampiri dengan surat kuasa dari pimpinan perusahaan. |
(3) | Kepala LNSW melakukan penelitian terhadap kesesuaian format permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(5) | Pengguna jasa wajib melakukan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Hak Akses disampaikan. |
Paragraf 3
Pemberian Hak Akses Pihak Khusus
Pasal 22
(1) | Hak Akses dapat diberikan kepada pihak yang secara khusus dinilai memenuhi kategori sebagai Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d. |
(2) | Pihak yang secara khusus dapat diberikan Hak Akses wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Pasal 23
(1) | Untuk mendapatkan penetapan sebagal penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyampaikan permohonan kepada Kepala LNSW melalui:
|
(2) | Atas penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LNSW melakukan penelitian mengenai kelompok kewenangan Penerima Hak Akses. |
(3) | Kepala LNSW memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
Bagian Keempat
Kewajiban Penerima Hak Akses
Pasal 24
(1) | Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, Pasal 20 ayat (4) huruf a, dan Pasal 22 ayat (4) huruf a, wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dalam penggunaan Hak Akses. |
(2) | Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengirimkan data dan informasi elektronik ke SINSW, bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi elektronik yang disampaikan. |
(3) | Standar penggunaan Hak Akses dan sandi (password) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Hak Akses dan sandi di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(4) | Penerima Hak Akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses. |
Bagian Kelima
Pencabutan Hak Akses
Pasal 25
(1) | Hak Akses atas fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan yang diberikan kepada Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dilakukan pencabutan. |
(2) | Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan atas permohonan dari penerima Hak Akses. |
(4) | Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau permanen. |
(5) | Pengguna SINSW dapat mengajukan permohonan pemberian Hak Akses kembali terhadap Hak Akses yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Keenam
Kelompok Kewenangan
Pasal 26
(1) | Pengguna SINSW ditentukan kelompok aksesnya berdasarkan kewenangan dan fungsi, sebelum diberikan Hak Akses. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kewenangan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LNSW. |
Bagian Ketujuh
Kode Akses
Pasal 27
(1) | Hak Akses diberikan kepada penerima Hak Akses dalam bentuk Kode Akses untuk keperluan identifikasi Penerima Hak Akses fungsi informasi khusus, fungsi transaksi, dan/atau fungsi pelaporan. |
(2) | Kode Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
BAB V
PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN INSW
DAN PENYELENGGARAAN SINSW
Pasal 28
Kepala LNSW melaporkan pelaksanaan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Hak Akses yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1492