TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 198/PMK.03/2013
TENTANG
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI
WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKAN
PERSYARATAN TERTENTU
Pasal 2
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:
Pasal 3
(1) | Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa:
|
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 4
(1) | Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. |
(2) | Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. |
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyampaikan:
|
Pasal 5
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, permohonan dimaksud diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP. |
(2) | Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang Undang PPN. |
(2) | Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. |
Pasal 7
(1) | Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. |
(2) | Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. |
BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN
PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK (SKPPKP)
Pasal 8
(1) | Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
|
Pasal 9
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama:
|
(2) | Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. |
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(4) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 10
(1) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan:
|
(2) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. |
(3) | Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang Undang KUP. |
(2) | Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen). |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1556