Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 196/PMK.010/2020
 
TENTANG
 
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional;
  2. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, Islamic Corporation for the Development of the Private Sector, International Fund for Agricultural Development, Credit Guarantee and Investment Facility, dan Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit, dan untuk meningkatkan persentase investasi pemerintah pada International Development Association, dan International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020;

 
 
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 201 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);

 
 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4. Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector.
5. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
6. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund-IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development-IBRD).
8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi).
9. Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017 tentang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor)




Pasal 2

 

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2020.

 

BAB II
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
 
Pasal 3

 

(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a. Islamic Development Bank;
b. Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;
c. International Fund for Agricultural Development;
d. International Development Association;
e. Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit;
f. International Bank for Reconstruction and Development; dan
g. Credit Guarantee and Investment Facility.
(2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.



BAB III
NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
 
Bagian Kesatu
Islamic Development Bank
 
Pasal 4

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp89.002.441.000 (delapan puluh sembilan miliar dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD5,817,153.00 (lima juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

 

Bagian Kedua
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector
 
Pasal 5

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp45.415.530.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.25 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) berupa pembayaran tunai.

 

Bagian Ketiga
International Fund for Agricultural Development
 
Pasal 6

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

 

Bagian Keempat
International Development Association
 
Pasal 7

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp220.408.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rincian:

1. Rp51.408.000.000,00 (lima puluh satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) atau setara dengan USD3,360,000.00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan;
2. Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai.




Bagian Kelima
Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit
 
Pasal 8

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.678.839.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD175,087.50 (seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai.

 

Bagian Keenam
International Bank for Reconstruction and Development Credit Guarantee and Investment Facility
 
Pasal 9

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp253.047.596.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai.

 

Bagian Ketujuh
Credit Guarantee and Investment Facility
 
Pasal 10

 

Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.

 

BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH
 
Pasal 11

 

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH MELEBIHI PAGU ANGGARAN
 
Pasal 12

 

Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.

 

BAB VI
PENETAPAN NILAI DEFINITIF PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
 
Pasal 13

 

Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.

 

BAB VII
PENUTUP
 
Pasal 14

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI












 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1472