TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/PMK.010/2020
TENTANG
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya. |
2. | Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. |
3. | Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank. |
4. | Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. |
5. | International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. |
6. | International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. |
7. | International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund-IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development-IBRD). |
8. | Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi). |
9. | Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017 tentang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) |
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2020.
BAB II
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 3
(1) | Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
|
||||||||||||||
(2) | Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. |
BAB III
NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
Bagian Kesatu
Islamic Development Bank
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp89.002.441.000 (delapan puluh sembilan miliar dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD5,817,153.00 (lima juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Bagian Kedua
Islamic Corporation for the Development of the Private Sector
Pasal 5
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp45.415.530.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.25 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) berupa pembayaran tunai.
Bagian Ketiga
International Fund for Agricultural Development
Pasal 6
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Bagian Keempat
International Development Association
Pasal 7
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp220.408.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rincian:
1. | Rp51.408.000.000,00 (lima puluh satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) atau setara dengan USD3,360,000.00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan; |
2. | Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai. |
Bagian Kelima
Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit
Pasal 8
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.678.839.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD175,087.50 (seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai.
Bagian Keenam
International Bank for Reconstruction and Development Credit Guarantee and Investment Facility
Pasal 9
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp253.047.596.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai.
Bagian Ketujuh
Credit Guarantee and Investment Facility
Pasal 10
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 11
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH MELEBIHI PAGU ANGGARAN
Pasal 12
Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
BAB VI
PENETAPAN NILAI DEFINITIF PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 13
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1472