Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.011/2010

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR
H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga ekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
  2. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terdapat bukti adanya H Section dan I Section impor secara dumping dari negara Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor H Section dan I Section dari negara Republik Rakyat Tiongkok;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3539);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :


  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 914/M-DAG/7/2010 tanggal 7 Juli 2010 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas Impor H Section & I Section Yang Berasal Dari Republik Rakyat Cina yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Nomor: 832/SJ-DAG/SD/7/2010 tanggal 29 Juli;
  2. Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir (Final Disclosure) Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor H Section (HS: 7216.33.00.00) & I Section (Nomor HS: 7216.32.00.00) Yang Berasal Dari Republik Rakyat China;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR H SECTION DAN I SECTION YANG BERASAL DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK.

 


Pasal 1

Terhadap impor barang berupa:

  1. H Section yaitu H Section yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pas tarif 7216.33.00.00; dan
  2. I Section yaitu I Section yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau dieksrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.00.00,

yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

 


Pasal 2  

Nama perusahaan yang memproduksi dan/ atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No. Eksportir / Produsen Besaran Bea Masuk Anti
Dumping dalam
Persentase (%)
1. Laiwu Steel Corporation 6,68
2. Rizhao Medium Section Mill Co., Ltd 6,63
3. Perusahaan Lainnya 11,93

       


Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/ Most Favoured Nation (MFN).

 


Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor H Section dan I Section mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

  


Pasal 5

  1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta  

pada tanggal 23 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,  


ttd.


PATRIALIS AKBAR