Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 187/PMK.05/2020
 
TENTANG
 
TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya untuk pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, investor korporasi, dan/atau investor ritel;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, dalam hal terdapat sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan Surat Berharga Negara yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana yang tidak terserap pada tahun anggaran 2020, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun anggaran 2021 yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021;

 
 
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
  8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

 
 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public goods yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi.
3. Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021.
4. Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
6. Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
7. Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
9. Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.




BAB II
PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN
 
 Pasal 2

 

Dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2020, pada Tahun Anggaran 2020 Menteri Keuangan dapat menerbitkan SBN Tujuan Tertentu yang meliputi:

a. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Public Goods; dan/atau
b. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui lelang termasuk yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Non-Public Goods.



 Pasal 3

 

(1) Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN berdasarkan:
a. kebutuhan pembiayaan APBN; dan
b. kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebagai dasar penerbitan SBN Tujuan Tertentu.


 

 Pasal 4

 

(1) Kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(2) Kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN.
(3) Hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN.



BAB III
PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
 
 Pasal 5

 

(1) Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sampai dengan akhir tahun 2020.
(2) Rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020;
b. sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020; dan
c. sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 namun belum ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020.



 Pasal 6

 

Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan realisasi pembayaran sampai dengan periode terakhir penyampaian kebutuhan penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2020.

 
 

 Pasal 7

 

(1) Sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan:
a. sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan/atau
b. sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan di Tahun Anggaran 2021.
(2) Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan selisih nilai kontrak dengan nilai realisasi termasuk rencana pembayaran sisa kontrak sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020.
(3) Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan selisih antara nilai kontrak dan nilai realisasi.
(4) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan data kontrak pada satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(5) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).



 Pasal 8

 

(1) Sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan sisa pagu pada DIPA yang belum dikontrakkan dan/atau belum dilaksanakan kegiatannya.
(2) Sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. dalam hal DIPA terdiri dari kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN serta kegiatan selain penanganan pandemi COVID-19 dan PEN, perhitungan sisa pagu sebesar selisih pagu DIPA keseluruhan dengan realisasi kegiatan penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN dan pagu kegiatan selain penanganan pandemi COVID-19 dan PEN; dan/atau
b. dalam hal DIPA khusus untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN, perhitungan sisa pagu sebesar sisa pagu DIPA yang belum direalisasikan.
(3) Perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data DIPA pada kementerian negara/lembaga dan/atau pada Bagian Anggaran (BA) BUN.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).



 Pasal 9

 

(1) Sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN yang belum ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan sisa alokasi anggaran pada Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang belum dituangkan dalam DIPA.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan sisa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya disampaikan secara formal kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.



BAB IV
PEMBAYARAN UNTUK KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
 
 Pasal 10

 

(1) Pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada akhir Tahun Anggaran 2020 dilakukan melalui:
a. pengajuan Surat Perintah Membayar (8PM) langsung kontraktual;
b. pengajuan SPM langsung non kontraktual;
c. pengajuan SPM langsung atas beban DIPA BA BUN; atau
d. pengajuan SPM uang persediaan/tambahan uang persediaan/ganti uang persediaan/pertanggungjawaban tambahan uang persediaan.
(2) Mekanisme dan batas waktu atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(3) Pengajuan SPM langsung kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan sebesar nilai prestasi pekerjaan sampai dengan batas waktu pengajuan SPM langsung kontraktual.



 Pasal 11

 

Pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada akhir Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada RKUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana.

 

 Pasal 12

 

Tata cara pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dibiayai dari dana penerbitan SBN Tujuan Tertentu pada Tahun Anggaran 2020 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19.

 
 

 Pasal 13

 

(1) Atas pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN.
(2) Pemindahbukuan atas penggunaan dana uang persediaan/tambahan uang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan data pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/tambahan uang persediaan Tahun Anggaran 2020.



BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN SISA DANA REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA TAHUN ANGGARAN 2021
 
 Pasal 14

 

Dalam hal terdapat Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana tersebut digunakan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2021.

 
 

 Pasal 15

 

Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan untuk pembiayaan:

a. kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021;
b. tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2020;
c. kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2020 yang belum terlaksana dan kegiatan dimaksud pembiayaannya dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2021; dan/atau
d. kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021.




 Pasal 16

 

(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan kegiatan yang tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar (force majeur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayarannya, paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021;
b. penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian proyek/kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui addendum kontrak; dan
c. atas penambahan waktu penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dikenakan denda keterlambatan penyelesaian kegiatan.
(3) Pembayaran atas tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, tidak memerlukan verifikasi dari aparat pengawasan internal pemerintah.



 Pasal 17

 

Penggunaan Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

 
 

 Pasal 18

 

Tata cara pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021 yang dibiayai dari Sisa Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19.

 
 

BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
 
 Pasal 19

 

(1) Kementerian negara/lembaga dan/atau BUN melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam penanganan pandemi COVID-19 dan PEN serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(2) Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan/atau laporan keuangan BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VII
PENGENDALIAN INTERNAL
 
 Pasal 20

 

Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
 Pasal 21

 

Mekanisme penerbitan SBN Tujuan Tertentu untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai penerbitan SBN Tujuan Tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
 Pasal 22

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

 

 Pasal 23

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI












 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1392