TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.05/2020
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. |
2. | Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public goods yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi. |
3. | Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021. |
4. | Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. |
5. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. |
6. | Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. |
7. | Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. |
8. | Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia. |
9. | Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. |
BAB II
PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN
Pasal 2
Dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2020, pada Tahun Anggaran 2020 Menteri Keuangan dapat menerbitkan SBN Tujuan Tertentu yang meliputi:
a. | penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Public Goods; dan/atau |
b. | penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui lelang termasuk yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Non-Public Goods. |
Pasal 3
(1) | Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN berdasarkan:
|
||||
(2) | Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebagai dasar penerbitan SBN Tujuan Tertentu. |
Pasal 4
(1) | Kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. |
(2) | Kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. |
(3) | Hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. |
BAB III
PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 5
(1) | Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sampai dengan akhir tahun 2020. | ||||||
(2) | Rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
|
Pasal 6
Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan realisasi pembayaran sampai dengan periode terakhir penyampaian kebutuhan penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2020.
Pasal 7
(1) | Sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan:
|
||||
(2) | Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan selisih nilai kontrak dengan nilai realisasi termasuk rencana pembayaran sisa kontrak sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020. | ||||
(3) | Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan selisih antara nilai kontrak dan nilai realisasi. | ||||
(4) | Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan data kontrak pada satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. | ||||
(5) | Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
Pasal 8
(1) | Sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan sisa pagu pada DIPA yang belum dikontrakkan dan/atau belum dilaksanakan kegiatannya. | ||||
(2) | Sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
|
||||
(3) | Perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan data DIPA pada kementerian negara/lembaga dan/atau pada Bagian Anggaran (BA) BUN. | ||||
(4) | Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melakukan rekonsiliasi terhadap perhitungan sisa pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
Pasal 9
(1) | Sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN yang belum ditetapkan dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan sisa alokasi anggaran pada Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang belum dituangkan dalam DIPA. |
(2) | Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan sisa alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya disampaikan secara formal kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
BAB IV
PEMBAYARAN UNTUK KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 10
(1) | Pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada akhir Tahun Anggaran 2020 dilakukan melalui:
|
||||||||
(2) | Mekanisme dan batas waktu atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. | ||||||||
(3) | Pengajuan SPM langsung kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan sebesar nilai prestasi pekerjaan sampai dengan batas waktu pengajuan SPM langsung kontraktual. |
Pasal 11
Pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada akhir Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada RKUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana.
Pasal 12
Tata cara pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dibiayai dari dana penerbitan SBN Tujuan Tertentu pada Tahun Anggaran 2020 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19.
Pasal 13
(1) | Atas pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan pemindahbukuan dana dari Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN ke RKUN. |
(2) | Pemindahbukuan atas penggunaan dana uang persediaan/tambahan uang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 berdasarkan data pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan/tambahan uang persediaan Tahun Anggaran 2020. |
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN SISA DANA REKENING KHUSUS PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 14
Dalam hal terdapat Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana tersebut digunakan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2021.
Pasal 15
Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan untuk pembiayaan:
a. | kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020 dan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021; |
b. | tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada Tahun Anggaran 2020; |
c. | kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2020 yang belum terlaksana dan kegiatan dimaksud pembiayaannya dialokasikan pada DIPA Tahun Anggaran 2021; dan/atau |
d. | kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021. |
Pasal 16
(1) | Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan kegiatan yang tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar (force majeur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. | ||||||
(2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
||||||
(3) | Pembayaran atas tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, tidak memerlukan verifikasi dari aparat pengawasan internal pemerintah. |
Pasal 17
Penggunaan Sisa Dana pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 18
Tata cara pembayaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2021 yang dibiayai dari Sisa Dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan/atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19.
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 19
(1) | Kementerian negara/lembaga dan/atau BUN melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam penanganan pandemi COVID-19 dan PEN serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. |
(2) | Akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan/atau laporan keuangan BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VII
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 20
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Mekanisme penerbitan SBN Tujuan Tertentu untuk pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai penerbitan SBN Tujuan Tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menyusun petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1392