Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 179/PMK.04/2019

TENTANG

PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. 
  2. Surat Perintah adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Patroli Laut dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pergerakan kapal patroli.
  3. Satuan Tugas Patroli Laut yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditugaskan melaksanakan Patroli Laut berdasarkan Surat Perintah. 
  4. Komandan Patroli adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk memimpin Satuan Tugas.
  5. Sarana Pengangkut Laut yang selanjutnya disebut Sarana Pengangkut adalah seluruh kendaraan air yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung, yang dapat digunakan untuk mengangkut barang.
  6. Barang adalah barang impor, barang ekspor, barang kena cukai, barang tertentu, dan/atau barang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.  
  8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Pangkalan Sarana Operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.


Pasal 2

(1) Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai.
(2) Pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut;
  2. pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap orang;
  3. penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; dan
  4. penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana Pengangkut.
(4) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Patroli Laut.


Pasal 3

Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan:

  1. pencegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
  2. tindak lanjut dari penyidikan;
  3. koordinasi dalam rangka penegakan hukum dengan instansi dalam negeri dan/atau instansi luar negeri;
  4. mendukung tugas dan fungsi pengawasan pada instansi dalam negeri lainnya;
  5. memberi bantuan pencarian dan penyelamatan/Search and Rescue (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum laut;
  6. memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara; dan/atau
  7. tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.


BAB II
WILAYAH DAN SKEMA PATROLI

Pasal 4

Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di :

  1. Daerah Pabean; dan
  2. zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.


Pasal 5

(1) Patroli Laut dilaksanakan dengan skema:
  1. mandiri;
  2. Bawah Kendali Operasi (BKO);
  3. terpadu; atau
  4. terkoordinasi.
(2) Skema mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam :
  1. wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atau
  2. wilayah yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut.
(3) Skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan Sarana Operasi dan/atau pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya, berdasarkan persetujuan direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Skema terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal.
(5) Skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi :
  1. koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain;
  2. koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; atau
  3. koordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia,
berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB III
SARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI

Pasal 6

(1) Kegiatan Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli.
(2) Kegiatan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone).
(3) Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi.
(2) Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan Jenis kelas dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
  1. memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik;
  2. melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan ulang/relokasi; atau
  3. menyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.


Pasal 8

Direktur Jenderal membentuk pusat komando dan pengendalian Patroli Laut dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi pengawasan laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut.



Pasal 9

Direktur Jenderal, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menerbitkan Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dan pergerakan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.



Pasal 10

(1) Pelaksanaan kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh seorang Komandan Patroli.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi :
  1. navigasi;
  2. teknik; dan
  3. pemeriksaan.
(3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut.


BAB IV
PERSIAPAN PATROLI LAUT

Pasal 11

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut.
(2) Penentuan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan cara memastikan :
  1. kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi;
  2. kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut;
  3. perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dan
  4. kesiapan senjata api, dalam hal diperlukan.


BAB V
PELAKSANAAN PATROLI LAUT

Bagian Kesatu
Pelaporan dan Penentuan Sasaran Patroli Laut

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera Indonesia, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di :
  1. laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; dan
  2. zona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.
(2) Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :
  1. kapal perang;
  2. kapal negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran yang tidak digunakan sebagai pengangkut barang niaga; atau
  3. Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos.
(3) Penentuan sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan :
  1. informasi dari pusat komando dan pengendalian Patroli Laut; dan/atau
  2. informasi lainnya yang dapat berupa hasil analisis intelijen, informasi dari masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum lainnya.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan pengamatan dan analisis untuk menentukan Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Pasal 13

Komandan Patroli melaporkan pelaksanaan kegiatan Patroli Laut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah melalui radio atau alat komunikasi lainnya secara periodik atau sesuai perintah Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah.



Bagian Kedua
Penghentian Sarana Pengangkut

Pasal 14

(1) Satuan Tugas dapat memberikan perintah penghentian terhadap Sarana Pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Perintah penghentian Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan tanda atau isyarat yang dapat dilihat atau didengar berupa :
  1. isyarat tangan;
  2. mengibarkan bendera semboyan huruf L (tanda berhenti internasional);
  3. memberikan tanda dengan lampu sorot;
  4. membunyikan alat bunyi yang ada di kapal patroli (sirene, suling, dan sebagainya);
  5. memberikan perintah berhenti dengan pengeras suara;
  6. menggunakan sarana komunikasi radio internasional (Channel 16 VHF); dan/atau
  7. isyarat lain yang dapat dimengerti secara umum.
(3) Dalam hal Sarana Pengangkut tidak mematuhi perintah penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas dapat melakukan upaya penghentian.
(4) Dalam upaya penghentian Sarana Pengangkut, Satuan Tugas dapat menggunakan senjata api.
(5) Tata cara penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat pengejaran Sarana Pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) hingga ke luar Daerah Pabean, Komandan Patroli melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
(2) Pengejaran secara terus menerus (hot pursuit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional.


Bagian Ketiga
Pemeriksaan sarana pengangkut

Pasal 16

(1) Terhadap Sarana Pengangkut yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Satuan Tugas melakukan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya dalam rangka mencari dan menemukan dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat penghentian Sarana Pengangkut.
(3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di tempat penghentian, Komandan Patroli memerintahkan Sarana Pengangkut untuk menuju Kantor Bea dan Cukai terdekat, Kantor Bea dan Cukai tempat kedudukan Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah, atau ke tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
(4) Dalam hal perintah untuk menuju tempat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi oleh Sarana Pengangkut, Komandan Patroli dapat melakukan upaya untuk dapat dipenuhinya perintah dimaksud.


Pasal 17

(1) Pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
  1. memasuki Sarana Pengangkut dan/atau bagiannya;
  2. meminta surat atau dokumen yang berkaitan dengan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya;
  3. memerintahkan pengangkut untuk membuka Sarana Pengangkut/bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya; dan/atau
  4. melakukan pemeriksaan badan setiap orang yang berada di atas Sarana Pengangkut, orang yang baru saja turun dari Sarana Pengangkut, atau orang yang siap naik ke Sarana Pengangkut.
(2) Atas permintaan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengangkut wajib menyerahkan :
  1. manifes;
  2. daftar awak Sarana Pengangkut atau penumpang (crew/passenger list); dan/atau
  3. dokumen persetujuan berlayar (harbour/port clearance).
(3) Dalam hal perintah untuk membuka Sarana Pengangkut dan/atau kemasan di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, Satuan Tugas membuka sendiri Sarana Pengangkut/bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya.
(4) Dalam hal diperlukan untuk keperluan pemeriksaan, selain meminta surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Tugas dapat meminta pengangkut untuk menyerahkan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun internasional antara lain berupa :
  1. daftar pelabuhan yang disinggahi (Port of Call);
  2. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan);
  3. daftar barang pribadi (personal effect);
  4. daftar obat/narkotika (narcotic/drug list); dan/atau
  5. daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut.


Pasal 18

(1) Terhadap hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menunjukkan :
  1. tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Komandan Patroli memperbolehkan Sarana Pengangkut untuk meneruskan perjalanannya; atau
  2. ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Satuan Tugas melakukan kegiatan penindakan lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.


Bagian Keempat
Penegahan dan Penyegelan

Pasal 19

(1) Penindakan lebih lanjut oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b meliputi :
  1. penegahan; dan/atau
  2. penyegelan.
(2) Penegahan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mencegah keberangkatan Sarana Pengangkut dan memerintahkan kepada pengangkut untuk membawa Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Bea dan Cukai.
(3) Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat atau Kantor Bea dan Cukai tempat Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah untuk penelitian lebih lanjut.
(4) Penyegelan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang yang diduga terkait pelanggaran.
(5) Selain dalam rangka penindakan lebih lanjut, penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam rangka :
  1. penjagaan, pengawasan, atau pengawalan yang tidak dimungkinkan dilakukan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya; dan/atau
  2. diperlukan guna kepentingan pengamanan hak keuangan negara.
(6) Pelaksanaan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penindakan di bidang kepabeanan.


Pasal 20

(1) Satuan Tugas membuat surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan penegahan terhadap pelaksanaan penegahan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya.
(2) Satuan Tugas membuat berita acara penyegelan terhadap pelaksanaan penyegelan Sarana Pengangkut dan/atau barang di atasnya.
(3) Tata laksana penegahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penegahan di bidang kepabeanan dan cukai.


Bagian Kelima
Penyelamatan, Pengamanan, dan Pembelaan Diri

Pasal 21

(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat saat pelaksanaan Patroli Laut, Komandan Patroli memberikan perintah kepada Satuan Tugas untuk melakukan penyelamatan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan keselamatan :
  1. Satuan Tugas;
  2. Kapal Patroli;
  3. senjata api;
  4. awak Sarana Pengangkut yang ditegah;
  5. Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya; dan/atau
  6. dokumen terkait dengan Kapal Patroli dan/atau Sarana Pengangkut yang ditegah beserta barang di atasnya.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika Kapal Patroli atau Sarana Pengangkut yang ditegah mengalami :
  1. kerusakan;
  2. kebocoran;
  3. kebakaran; dan/atau
  4. keadaan darurat lainnya.
(4) Dalam hal Komandan Patroli dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan perintah penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perintah penyelamatan disampaikan oleh perwira dengan hierarki tertinggi yang ada di Kapal Patroli berdasarkan Surat Perintah.


Pasal 22

(1) Komandan Patroli dapat memerintahkan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan/atau pembelaan diri sesuai tingkat ancaman yang dihadapi, dalam hal pada pelaksanaan Patroli Laut terdapat ancaman atau perlawanan dari awak Sarana Pengangkut atau pihak lain.
(2) Kegiatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan keselamatan Satuan Tugas dan Kapal Patroli.
(3) Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan kondisi dalam melakukan upaya penindakan.
(4) Tindakan pengamanan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menggunakan senjata api dan/atau peralatan keamanan lainnya.
(5) Jenis dan tata cara penggunaan senjata api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 23

Komandan Patroli melaporkan secara lisan pada kesempatan pertama dan membuat laporan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atas pelaksanaan :

  1. penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
  2. pengamanan dan/atau pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.


BAB VI
PENGAKHIRAN PATROLI LAUT

Pasal 24

(1) Kegiatan Patroli Laut berakhir jika :
  1. Surat Perintah telah habis masa berlakunya; atau
  2. terdapat perintah dari Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengakhiri pelaksanaan Patroli Laut.
(2) Apabila masa berlaku Surat Perintah akan berakhir namun Patroli Laut masih diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat memperpanjang waktu pelaksanaan Patroli Laut.
(3) Perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut dan menyampaikan Surat Perintah perpanjangan waktu pelaksanaan Patroli Laut tersebut kepada Satuan Tugas.
(4) Komandan Patroli membuat laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Patroli Laut kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah setelah kegiatan Patroli Laut berakhir.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Direktur Jenderal mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai :

  1. petunjuk pelaksanaan :
    1. penentuan skema Patroli Laut;
    2. pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi;
    3. persiapan Patroli Laut;
    4. penentuan kelaiklautan Kapal Patroli;
    5. penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut;
    6. pelaporan kegiatan Patroli Laut;
    7. pengamanan dan penyelamatan;
    8. urusan dinas dalam khusus Pangkalan Sarana Operasi dan Kapal Patroli; dan
    9. pusat komando dan pengendalian patroli laut; dan
  2. struktur komando sesuai kelas dan spesifikasi Kapal Patroli.


Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1535