TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.02/2020
TENTANG
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020.
Pasal 1
(1) | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
|
||||||||||||
(2) | Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta. |
Pasal 2
(1) | Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling banyak sebesar:
|
||||||||||||
(2) | Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp4.056.170.000.000,00 (empat triliun lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta rupiah). | ||||||||||||
(3) | Dalam hal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menggunakan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. | ||||||||||||
(4) | Penggunaan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan standar kesehatan keuangan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||
(5) | Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bagian dana operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 paling banyak sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) dan penyelenggaraan pelatihan vokasi paling banyak sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Pasal 3
(1) | Menteri Keuangan penggunaan dana melakukan monitoring operasional terhadap realisasi-realisasi penerimaan dana operasional serta pencapaian target kinerja penerimaan iuran dan dana hasil pengembangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. |
(2) | Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
(3) | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional Tahun berikutnya. |
Pasal 4
Penetapan dana operasional Tahun 2020 tidak menjadi dasar dalam penetapan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tahun 2021.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1727), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1305