Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.02/2020
 
TENTANG
 
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 telah mengakibatkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan serta berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga berdampak pada dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk perhitungan besaran dana operasional;
  2. bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar diberikannya relaksasi iuran Jaminan sosial ketenagakerjaan;
  3. bahwa besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020;

 
 
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6551);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 18);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

 
 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020.

 

Pasal 1

 

(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan, yang akan didistribusikan sebagai hak masing-masing peserta.



Pasal 2

 

(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling banyak sebesar:
a. 7,5% (tujuh koma lima persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. 7,5% (tujuh koma lima persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
d. 4% (empat persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
f. 5% (lima persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
(2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp4.056.170.000.000,00 (empat triliun lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menggunakan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(4) Penggunaan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan standar kesehatan keuangan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran nominal dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bagian dana operasional yang digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan Corona Virus Disease 2019 paling banyak sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) dan penyelenggaraan pelatihan vokasi paling banyak sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).



Pasal 3

 

(1) Menteri Keuangan penggunaan dana melakukan monitoring operasional terhadap realisasi-realisasi penerimaan dana operasional serta pencapaian target kinerja penerimaan iuran dan dana hasil pengembangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri Keuangan dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional Tahun berikutnya.



Pasal 4

 

Penetapan dana operasional Tahun 2020 tidak menjadi dasar dalam penetapan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Tahun 2021.

 

Pasal 5

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1727), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI











 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1305