Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2017

  • 20 November 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.010/2017

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN
ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah tersedia pagu anggaran untuk Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh Rupiah Murni;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA (SPAN) TAHUN ANGGARAN 2017.



Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah.
(2) Recurrent cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).


Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Dalam rangka subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
(3) Pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.


Pasal 3

(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System.
(2) Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017.
(3) Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang.
(4) Lembar penghitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2017.
(5) Lembar perhitungan besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)/Procurement of State Treasury and Budget System.


Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing- masing untuk:
  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah.

 

Pasal 5

Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.

 


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1654