Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021

  • 22 November 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/PMK.01/2021
 
TENTANG

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :


bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, serta untuk mendukung implementasi tata persuratan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;    


           
Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

               

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

               


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan, norma hukum dan/atau dokumen yang bersifat teknis lainnya yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
  2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan, norma hukum dan/atau dokumen yang bersifat teknis lainnya yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
  3. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi TND, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
  4. Instansi adalah lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
  6. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan.
  8. Penanda tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang bersangkutan.
  9. Aplikasi Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Nadine adalah sistem pengelolaan Naskah Dinas dengan menggunakan intranet dan internet untuk merekam, menyimpan, memproses, dan menyajikan informasi Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
  10. Penyelenggara Sertifikasi hukum yang berfungsi Elektronik adalah sebagai pihak yang badan layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
  11. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, pertukaran data elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telekopi (telecopy) atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, Jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  14. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  15. Tata Naskah Dinas secara Elektronik yang selanjutnya disebut TND Elektronik adalah pengelolaan TND dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

 


Pasal 2


Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman TND yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Pasal 3

Tujuan pengaturan pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:

a. tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND;
b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
c. tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;
d. kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas;
e. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan
f. mengurangi frekuensi terjadinya ketidakefektifan pemrosesan penyelenggaraan TND.

 

Pasal 4

Asas yang harus diperhatikan dalam TND:

a. asas efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan TND perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar Naskah Dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas;
b. asas pembakuan, yaitu Naskah Dinas diproses berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan;
c. asas pertanggungjawaban, yaitu penyelenggaraan TND dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, penulisan, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan;
d. asas keterkaitan, yaitu kegiatan penyelenggaraan TND dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum;
e. asas kecepatan dan ketepatan, yaitu Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi; dan
f. asas keamanan, yaitu TND harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi







BAB II

PENYUSUNAN NASKAH DINAS
 
Pasal 5


(1) Penyusunan Naskah Dinas dilakukan dengan susunan yang terdiri atas:
a kepala Naskah Dinas;
b. batang tubuh Naskah Dinas; dan
c. kaki Naskah Dinas.
(2) Susunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Naskah Dinas pengaturan berbentuk peraturan dan Naskah Dinas penetapan.



 

 

Pasal 6

(1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan
b. kepala Naskah Dinas unit organisasi.
(2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keuangan huruf a menggunakan Lambang Negara yang diikuti tulisan "MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA".
(3) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada:
a Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
b. Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Keuangan;dan
c. Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Logo Kementerian Keuangan, nama unit organisasi, dan alamat unit organisasi.
(5) Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan pada Naskah Dinas selain Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan dan kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 7

(1) Lambang Negara berwarna kuning emas digunakan pada Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Ukuran dan bentuk Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 


Pasal 8

(1) Logo Kementerian Keuangan digunakan pada seluruh Naskah Dinas yang diterbitkan setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Logo unit organisasi yang digunakan untuk dokumen yang bersifat teknis pada masing-masing unit organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mengacu pada ketentuan teknis dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Ukuran dan bentuk Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 9

Pedoman penomoran dan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 10

Batang tubuh Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas.

 

Pasal 11

(1) Kaki Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat memuat paling sedikit tanggal penetapan, nama jabatan yang menetapkan, dan tembusan, yang disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas.
(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Naskah Dinas yang digunakan untuk menunjukkan pihak atau pejabat terkait yang berhak mendapatkan Naskah Dinas selain tujuan utama.
(3) Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Naskah Dinas yang ditandatangani untuk dan atas nama pejabat tertentu pemberi kewenangan, Naskah Dinas juga harus ditembuskan kepada pejabat pemberi kewenangan yang bersangkutan.
(4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a kata tembusan ditulis lengkap diawali dengan huruf kapital di margin kiri bawah yang diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
b. kata tembusan tidak diberi garis bawah;
c. frase "Kepada Yth." atau "Disampaikan kepada Yth." tidak perlu dicantumkan, dan tidak perlu ditambahkan tujuan penyampaian tembusan;
d. setelah penulisan pejabat yang diberikan tembusan, tidak diakhiri tanda baca dan kata penghubung; dan
e. pencantuman tembusan harus memperhatikan kepentingan Naskah Dinas yang ditembuskan kepada pejabat terkait.







 

Pasal 12

(1) Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas, meliputi:
a. nomor halaman;
b. jarak spasi;
c. paragraf;
d. penggunaan huruf;
e. sifat Naskah Dinas;
f. tujuan Naskah Dinas;
g. lampiran;
h. pernyataan penutup;
i. kolom tanda tangan;
j. penentuan ruang/batas tepi; dan
k. penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Ejaan yang digunakan di dalam Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB III

JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS, NASKAH DINAS
BERSAMA, DAN NASKAH DINAS DALAM BAHASA ASING


Bagian Kesatu
Jenis dan Format Naskah Dinas
 
Pasal 13

Naskah Dinas menurut jenisnya terdiri atas:

a Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.



 

 

Pasal 14

(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap Instansi yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.
(2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan; dan
c. Naskah Dinas penugasan.


 

 

Pasal 15

Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. peraturan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. standar operasional prosedur.



 


Pasal 16

Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:

a. Peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang; dan
c. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.



 

Pasal 17

Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 peraturan huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

a. perencanaan;
b. penyusunan dan pemrosesan;
c. pengundangan dan/atau penyebarluasan; dan
d. bentuk, format, dan teknik penyusunan.


 


Pasal 18

(1) Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan disusun melalui perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam:
a. program legislasi nasional untuk Undang-Undang;
b. program penyusunan untuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden; dan
c. program perencanaan untuk Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Perencanaan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional dan program penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


 


Pasal 19

(1) Dalam penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, unit Organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait di luar Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.


 


Pasal 20

(1) Proses pengundangan dan/atau penyebarluasan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan setelah Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan ditetapkan.
(2) Dalam hal Naskah Dinas peraturan dalam bentuk diundangkan/disebarluaskan pada ayat (1) diperlukan pengaturan berbentuk elektronik yang telah sebagaimana dimaksud hasil cetaknya untuk kepentingan litigasi di Pengadilan, unit organisasi yang memiliki fungsi pembuatan salinan dapat menyediakan hasil cetak salinan atas Naskah Dinas berkenaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengundangan, pembuatan salinan, dan/atau penyebarluasan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.



 

Pasal 21

(1) Bentuk dan format Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Teknik penyusunan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d kecuali Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan teknik penyusunan Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.



 

Pasal 22

(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai format instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 23

(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai ketentuan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggap penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan.
(2) Penyusunan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan pemrosesannya sesuai dengan standar operasional prosedur masing-masing unit organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai format surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 24

Ketentuan mengenai Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan.



 

Pasal 25

(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Keputusan Menteri Keuangan;
b. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
c. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan; dan
d. Keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan Naskah Dinas pengaturan dalam bentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas pengaturan dalam bentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Naskah Dinas penetapan.
(4) Penyebarluasan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Naskah Dinas penetapan ditetapkan.
(5) Dalam hal Naskah Dinas penetapan bentuk elektronis yang telah ditetapkan diperlukan hasil cetaknya untuk kepentingan litigasi di Pengadilan, unit organisasi yang memiliki fungsi pembuatan salinan dapat menyediakan hasil cetak salinan atas Naskah Dinas berkenaan.
(6) Bentuk dan format Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, penyusunan, pemrosesan, pembuatan salinan, penyebarluasan, bentuk, format, teknik penyusunan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Ketentuan mengenai Naskah Dinas penetapan di bidang kepegawaian dan keuangan mengacu pada ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian dan keuangan.



 

Pasal 26

Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

a. surat perintah; dan
b. surat tugas.




 

Pasal 27

(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah dalam lingkup unit yang bersangkutan, yang memuat detail perintah yang harus dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 28

(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, dengan memuat detail penugasan yang harus dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


 

 

Pasal 29

Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas:

a. Naskah Dinas korespondensi intern;
b. Naskah Dinas korespondensi ekstern; dan
c. surat undangan.



 

Pasal 30

(1) Naskah Dinas korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa nota dinas.
(2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan.
(3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyampaian laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian pendapat atau komunikasi, perbaikan Naskah Dinas dan/atau mengantarkan barang atau naskah yang ditujukan kepada:
a. atasan;
b. pejabat yang setingkat; dan/atau
c. bawahan,
di lingkungan Kementerian Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai format nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 31

(1) Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan.
(3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi atau pejabat, yang memuat informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada Instansi dan Pihak Lain di luar Kementerian Keuangan. .
(4) Ketentuan mengenai format surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 32

(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya, baik di dalam maupun di luar Kementerian Keuangan, untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, sosialisasi, dan pertemuan.
(2) Ketentuan mengenai format surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 33

Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, terdiri atas:

a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. pengumuman;
f. laporan;
g. telaahan staf; dan
h. notula.



 

Pasal 34

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama mengenai objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Ruang lingkup perjanjian meliputi:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(3) Dalam menyusun perjanjian, jumlah rangkap dari naskah perjanjian disesuaikan dengan jumlah pihak yang menandatangani perjanjian.
(4) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain.
(5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diproses secara elektronik melalui Tanda Tangan Elektronik dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(7) Format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Selain format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), para pihak dapat menyusun perjanjian dalam format yang lain dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.



 

Pasal 35

(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak terkait, untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan suatu tindakan tertentu untuk kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan
b. pihak terkait, dalam hal diperlukan berdasarkan kesepakatan antara penerima kuasa dan pemberi kuasa.
(3) Ketentuan mengenai format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 36

(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak.
(2) Ketentuan mengenai format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 37

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai penjelasan suatu hal peristiwa/keadaan atau seseorang, dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk keperluan kedinasan.
(2) Ketentuan mengenai format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 38

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan baik kepada pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun masyarakat umum.
(2) Ketentuan mengenai format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 39

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau terjadinya suatu peristiwa.
(2) Ketentuan mengenai format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 40

(1) Telaahan staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh penelaah yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan/pendapat/ide/usulan dengan memberikan alternatif pemecahan/jalan keluar.
(2) Ketentuan mengenai format telaahan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 41

(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
(2) Ketentuan mengenai format notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

 

Bagian Kedua
Naskah Dinas Bersama dan Naskah Dinas dalam
Bahasa Asing

Paragraf 1
Naskah Dinas Bersama

 
Pasal 42

(1) Dalam hal diperlukan, untuk menunjang komunikasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat disusun Naskah Dinas bersama yang ditandatangani secara bersama antara 2 (dua) unit organisasi atau lebih.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Naskah Dinas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. nama unit organisasi dan alamat pada kepala Naskah Dinas merupakan nama dan alamat unit organisasi inisiator atau yang memimpin (lead);
b. penomoran dimulai dengan unit inisiator atau yang memimpin (lead) dilanjutkan dengan unit lain sesuai dengan urutan organisasi yang diletakkan di bawah penomoran unit inisiator; dan
c. penandatanganan Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. unit inisiator atau yang memimpin (lead) di sebelah kanan;
2. unit lain di sebelah kiri unit inisiator atau yang memimpin (lead);
3. dalam hal unit lain lebih dari 1 (satu), unit selanjutnya diletakkan di baris kedua dari kiri ke kanan sesuai dengan urutan organisasi; dan
4. dalam 1 (satu) baris terdapat paling banyak 2 (dua) penandatangan.
(3) Ketentuan Naskah Dinas bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan.


   


Paragraf 2
Naskah Dinas Bahasa Asing
 
Pasal 43 

(1) Dalam hal diperlukan terkait hubungan kedinasan dengan pihak internasional, Naskah Dinas dapat disusun dalam bahasa asing dengan mengacu pada format Naskah Dinas yang disusun dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk hubungan kedinasan dengan pihak internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Naskah Dinas dalam Bahasa Inggris berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan direktori nama unit organisasi dan nama jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Bahasa Inggris pada laman tnd.kemenkeu.go.id; dan
b. terminologi/istilah terkait tugas dan fungsi unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada Keputusan Menteri terminologi/istilah Keuangan mengenai standar dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan.


BAB IV
PENANGANAN DAN PENGELOLAAN NASKAH DINAS

Pasal 44

Penanganan Naskah Dinas terdiri atas:

a. penanganan Naskah Dinas masuk; dan
b. penanganan Naskah Dinas keluar.



 

Pasal 45

(1) Penanganan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a di lingkungan Kementerian Keuangan menggunakan Aplikasi Nadine, termasuk Naskah Dinas yang diterima dari luar Kementerian Keuangan.
(2) Terhadap Naskah Dinas masuk yang diterima dari luar lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menerima naskah dinas tersebut atau unit kerja terkait melakukan perekaman dengan media rekam elektronik ke dalam Aplikasi Nadine.
(3) Naskah Dinas yang dilakukan perekaman dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk tangkapan layar (screen capture) atau salinan digital (soft file).

   

 

Pasal 46

(1) Penanganan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dari Kementerian Keuangan menggunakan Aplikasi Nadine.
(2) Terhadap Naskah Dinas keluar dari lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyusun Naskah Dinas mengirimkan kepada tujuan Naskah Dinas.



 

Pasal 47

(1) Pengelolaan Naskah Dinas meliputi:
a. penyelenggaraan;
b. koordinasi;
c. sarana;
d. jawaban terhadap Naskah Dinas korespondensi yang masuk;
e. waktu penandatanganan Naskah Dinas korespondensi;
f. kewenangan penandatanganan Naskah Dinas;
g. rujukan; dan
h. disposisi.
(2) Penjelasan lebih lanjut atas pengelolaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
PEMROSESAN NASKAH DINAS

Bagian Kesatu
Penggunaan Aplikasi Nadine

Pasal 48

Pemrosesan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan dengan Aplikasi Nadine, kecuali:

a. Naskah Dinas yang berdasarkan amanat dari peraturan perundang-undangan harus disusun dengan media rekam kertas;
b. Naskah Dinas yang penyusunannya tidak dapat diproses melalui Aplikasi Nadine; atau
c. Aplikasi Nadine mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses sehingga mengganggu proses bisnis.

 

Pasal 49

Penggunaan Aplikasi Nadine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. pengguna Aplikasi Nadine meliputi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki akun dan kata sandi yang diberikan oleh unit yang melakukan pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pengguna Aplikasi Nadine memiliki kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas elektronik;
c. dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. persetujuan melalui Aplikasi Nadine oleh pejabat sampai dengan dua tingkat di bawah pejabat penanda tangan Naskah Dinas elektronik disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf;
e. dalam hal Naskah Dinas secara substansi berkaitan dengan pihak terkait, maka perlu mendapatkan persetujuan dari unit bersangkutan;
f. Naskah Dinas yang telah ditandatangani secara elektronik, tidak memerlukan tanda tangan dan cap dinas; dan
g. dalam hal Naskah Dinas elektronik dicetak dalam bentuk hardcopy, dalam Naskah Dinas yang tercetak oleh sistem terdapat tulisan Ditandatangani secara elektronik" beserta kode respons cepat (QR code) pada bagian kolom tanda tangan di sisi kanan bawah Naskah Dinas.



 

Pasal 50


(1) Penandatanganan Naskah Dinas elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
(2) Penandatangan Naskah Dinas tetap diakui keabsahannya apabila dilakukan pada dan/atau di luar hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan mengenai jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.



 


Pasal 51


Dalam hal Aplikasi Nadine mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses sehingga mengganggu proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. pengadministrasian Naskah Dinas dilakukan secara manual dengan media rekam kertas;
b. setelah Aplikasi Nadine berfungsi secara normal dan/atau dapat diakses kembali, dilakukan pendokumentasian atas Naskah Dinas yang telah diproses secara manual sebagaimana dimaksud pada huruf a ke Aplikasi Nadine;
c. pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan dengan:
1. menyusun surat keterangan yang paling sedikit memuat:
a) nomor dan tanggal Naskah Dinas yang diproses manual;
b) penjelasan mengenai alasan pengadministrasian secara manual;
c) waktu pemrosesan secara manual;
d) identification number konsep Naskah Dinas; dan
e) catatan respons beserta waktu pemberian respons dari service desk.
2. melampirkan Naskah Dinas yang telah diadministrasikan secara manual sebagaimana dimaksud pada huruf a.
d. surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 ditandatangani secara elektronik oleh:
1. Pejabat Administrator atau pejabat struktural Eselon III yang membawahi bidang tata usaha/kesekretariatan untuk unit organisasi Eselon di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah;
2. Pejabat Pengawas atau pejabat struktural Eselon IV yang membawahi bidang tata usaha/kesekretariatan untuk unit organisasi Eselon di lingkungan Kantor Pelayanan dan Unit Pelaksana Teknis; atau
3. Pejabat yang menangani bidang tata usaha/kesekretariatan untuk unit organisasi nonEselon.


Bagian Kedua
Pemrosesan Secara Manual

Pasal 52

(1) Pemrosesan Naskah Dinas dilakukan secara manual dalam hal Aplikasi Nadine mengalami gangguan dan/atau tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, terdiri atas:
a. pengadministrasian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas; dan
b. pengadministrasian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas.
(2) Media rekam kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kertas; dan
b. sampul.
(3) Penjelasan lebih lanjut atas penggunaan media rekam kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 53

(1) Pengadministrasian Naskah Dinas masuk dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan proses penanganan Naskah Dinas yang diterima oleh unit tata usaha/sekretariat/unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan.
(2) Proses penanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pengarahan; dan
d. penyampaian.
(3) Penjelasan lebih lanjut atas tahapan penanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


               

 

Pasal 54

(1) Pengadministrasian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b merupakan proses penanganan Naskah Dinas yang akan dikirim dari unit tata usaha/ sekretariat/unit lain yang menyelenggarakan fungsi ketatausahaan kepada pejabat yang tercantum pada tujuan Naskah Dinas.
(2) Proses penanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengolahan;
b. pencatatan;
c. penggandaan;
d. pengiriman;
e. penyimpanan; dan
f. pendistribusian.
(3) Penjelasan lebih lanjut atas tahapan proses penanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 55

(1) Pengelolaan Naskah Dinas dengan media rekam kertas dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) dan ditambahkan penanganan Naskah Dinas dengan tingkat keamanan tertentu.
(2) Penjelasan lebih lanjut atas ketentuan penanganan Naskah Dinas dengan tingkat keamanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


         

 

Pasal 56

(1) Penulisan Naskah Dinas dengan media rekam kertas dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan ditambahkan:
a. kata sambung; dan
b. warna tinta.
(2) Penjelasan lebih lanjut atas kata sambung dan warna tinta dalam penulisan Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



 

Pasal 57

(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas dilengkapi dengan kode penunjuk untuk mengetahui konseptor Naskah Dinas dan lokasi penyimpanan atas keseluruhan Naskah Dinas.
(2) Kode penunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Naskah Dinas, yang diletakkan di tepi batas kiri bawah.
(3) Ketentuan mengenai penulisan kode penunjuk pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 58

(1) Unit Organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dapat menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan TND pada unit organisasi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk pelaksanaan TND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pimpinan unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal.


               

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 59

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk pelaksanaan mengenai TND yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

 

Pasal 60

Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas arahan dalam bentuk pengaturan dapat dilakukan melalui kombinasi dengan penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas arahan dalam bentuk pengaturan secara manual sampai dengan sistem elektronik dan tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait telah berjalan secara efektif.

 

Pasal 61

(1) Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas arahan dalam bentuk penetapan dapat dilakukan melalui kombinasi dengan penyusunan dan pemrosesan Naskah Dinas arahan dalam bentuk penetapan secara manual sampai dengan sistem elektronik dan Tanda Tangan Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan telah berjalan secara efektif
(2) Naskah Dinas arahan dalam bentuk pengaturan dan penetapan yang sedang dalam pemrosesan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diproses lebih lanjut secara tertulis dan/atau elektronik dengan sistem elektronik dan Tanda Tangan Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Persetujuan dari pejabat unit organisasi terkait yang telah dilakukan sebelumnya secara manual terhadap Naskah Dinas arahan dalam bentuk pengaturan dan/atau penetapan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tetap berlaku.







BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Ketentuan mengenai verbal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 729), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;dan
b. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.01/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 729) selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak ketentuan terkait Naskah Dinas arahan dalam bentuk pengaturan dan/atau penetapan berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan;



 

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 64





Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 November 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1291