TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.07/2021
TENTANG
PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
1. | Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
2. | Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. |
3. | Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. |
4. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
5. | Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. |
Pasal 2
(1) | Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
||||
(2) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 3
(1) | Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas:
|
||||||
(2) | Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
||||||
(3) | Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. |
Pasal 4
(1) |
Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan:
|
Pasal 5
(1) | Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan agregat kab/kota + OBG provinsi dan agregat kab/kota
|
Pasal 6
(1) | Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah provinsi dan mempertimbangkan prinsip keadilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota = OSG kab/kota + OBG kab/kota
|
Pasal 7
(1) | Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||||||
(2) | Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. | ||||||
(3) | Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada proporsi pembagian alokasi DTI yang disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk Provinsi Papua dan 45% (empat puluh lima persen) untuk Provinsi Papua Barat. | ||||||
(4) | Proporsi alokasi DTI an tara bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota serta antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dihitung sesuai dengan proporsi usulan program/kegiatan DTI Pemerintah Daerah provinsi yang memenuhi ketentuan penggunaan DTI untuk infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. | ||||||
(5) | Pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi DTI dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022. | ||||||
(6) | Pagu alokasi DTI untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (5). | ||||||
(7) | Pagu alokasi DTI untuk untuk tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
Pasal 8
(1) | Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota. | ||||||
(2) | Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait untuk mendapatkan penilaian prioritas tinggi. | ||||||
(3) | Dalam hal usulan program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program dan kegiatan DTI sesuai dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan program dan kegiatan DTI yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang sesuai dengan nilai alokasi Dana Otonomi Khusus tiap-tiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) kepada Pemerintah Daerah provinsi. | ||||||
(5) | Pemerintah Daerah provinsi melakukan evaluasi dan sinkronisasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||
(6) | Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan kompilasi program dan kegiatan DTI provinsi dan kabupaten/kota beserta kompilasi rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan panitia kerja transfer ke Daerah dan dana desa dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya. | ||||||
(7) | Penyusunan penyesuaian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada penggunaan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 9
(1) | Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang disampaikan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). |
(2) | Basil evaluasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi. |
(3) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara evaluasi ditandatangani. |
(4) | Program dan kegiatan DTI serta Dana Otonomi Khusus yang tertuang dalam berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi pedoman penetapan program dan kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah. |
Pasal 10
Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1290