Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.07/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.07/2021
 
TENTANG

PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (13) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022;

               

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

               


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2022.


               


Pasal 1

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.



Pasal 2

(1) Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
b. DTI.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


         


Pasal 3

(1) Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dihitung setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebesar 1% (satu persen) dari pagu dana alokasi umum nasional; dan
b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pagu dana alokasi umum nasional.
(2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. perhitungan alokasi antarprovinsi;
b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.


          


Pasal 4

(1)

Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan variabel:

a. jumlah orang asli Papua;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah darat dan laut;
d. jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan kelurahan;
e. indeks kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi; dan
g. indeks pembangunan manusia.
(2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot yang sama besar tiap-tiap variabel.
(5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(6) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) sebagai berikut:
  Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus provinsi = OBG + OSG
  OBG = [∑1^n(bobot x Indeks lndikator)] x 1 % DAU nasional
  OSG = [n(bobot x Indeks Indikator)] x 1,25% DAU nasional
  Keterangan:
OBG
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant)
OSG 
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant)
Bobot
= besaran nilai yang besarnya sama untuk tiap-tiap indikator
Indeks Indikator 1
= (jumlah orang asli Papua provinsi/total jumlah orang asli Papua seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 2
= (jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 3
= (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 4
= (jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten/kota seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 5
= (jumlah distrik provinsi/jumlah distrik seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 6
= (jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 7
= (indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100%
Indeks Indikator 8
= (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100%
Indeks Indikator 9
= (invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100%


   


Pasal 5

(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan menggunakan variabel:
a. belanja fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
b. belanja di luar fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. belanja fungsi pendidikan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. belanja fungsi kesehatan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. belanja fungsi ekonomi dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan bobot sama besar.
(4) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(6) Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sebagai berikut:
  Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota = OSG provinsi dan agregat kab/kota + OBG provinsi dan agregat kab/kota
  OSG provinsi dan OSG agregat kab/kota
  = [I (bobot DSG x Indeks Indikator)] x DSG
  OBG provinsi dan OBG agregat Kab/Kota
  = [I (bobot DSG x Indeks Indikator)] x DSG
Keterangan:
OSG provinsi dan OSG agregat kab/kota
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota
OBG provinsi dan OBG agregat kab/kota
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk provinsi dan agregat kabupaten/kota
Bobot OSG
= besaran nilai yang besarnya untuk tiap-tiap indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Bobot OBG
= besaran nilai yang besarnya sama untuk masing-masing indikator variabel Dana Otonomi Khusus yang bersifat um um sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Indeks Indikator 1 OSG
= (jumlah belanja fungsi pendidikan/total jumlah belanja fungsi pendidikan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 2 OSG
= (jumlah belanja fungsi kesehatan/total jumlah belanja fungsi kesehatan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 3 OSG
= (jumlah belanja fungsi ekonomi/total jumlah belanja fungsi ekonomi provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 1 OBG
= (jumlah belanja pelayanan umum/total jumlah belanja pelayanan umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 2 OBG
= (jumlah belanja ketertiban dan keamanan/total jumlah belanja ketertiban dan keamanan provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 3 OBG
= (jumlah belanja lingkungan hidup/total jumlah belanja lingkungan hidup provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 4 OBG
= (jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum/total jumlah belanja perumahan dan fasilitas umum provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 5 OBG
= (jumlah belanja pariwisata dan budaya/total jumlah belanja pariwisata dan budaya provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%
Indeks Indikator 6 OBG
= (jumlah belanja perlindungan sosial/total jumlah belanja perlindungan sosial provinsi dan seluruh kabupaten/kota) x 100%



Pasal 6

(1) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan memperhatikan variabel:
a. jumlah orang asli Papua;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah darat dan laut;
d. jumlah distrik, desa, dan kelurahan;
e. indeks kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi;
g. indeks pembangunan manusia; dan
h. variabel capaian pembangunan lainnya sesuai usulan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan karakteristik kewilayahan masing-masing.
(2) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(3) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian negara/lembaga terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah Daerah.
(4) Proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota merupakan penjumlahan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan bobot sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah provinsi dan mempertimbangkan prinsip keadilan.
(5) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(6) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum untuk bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(7) Total pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk tiap-tiap kabupaten/kota merupakan penjumlahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sebagai berikut:
  Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus untuk masing-masing kabupaten/kota = OSG kab/kota + OBG kab/kota
  OSG kab/kota = [L(bobot kab/kota x Indeks Indikator)] x OSG agregat kab/kota
  OBG kab/kota = [L (bobot kabjkota x Indeks Indikator)] x OBG agregat kab/kota
Keterangan:
OSG kab/kota
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) untuk kabupaten/kota
OBG kab/kota
= alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) untuk kabupaten/kota
Bobot kab/kota
= besaran nilai yang besarnya berdasarkan usulan provinsi
Indeks Indikator 1
= (jumlah orang asli Papua kabupaten/kota/total jumlah orang asli Papua seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 2
= (jumlah penduduk kabupaten/kota/total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 3
= (total luas wilayah darat dan laut kabupaten/kota/total luas wilayah darat dan laut seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 4
= (jumlah distrik kabupaten/kota/jumlah distrik seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 5
= (jumlah desa dan kelurahan kabupaten/kota/jumlah desa dan kelurahan seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 6
= (invers indeks pembangunan manusia kabupaten/kota/total invers indeks pembangunan manusia seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 7
= (indeks kemahalan konstruksi kabupaten/kota/total indeks kemahalan konstruksi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 8
= (indeks kesulitan geografis kabupaten/kota/total indeks kesulitan geografis seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 9
= (nilai indikator lain usulan provinsi kabupaten/total nilai indikator lain usulan provinsi seluruh kabupaten/kota dalam 1 wilayah provinsi) x 100%


        


Pasal 7

(1) Perhitungan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perhitungan alokasi antarprovinsi;
b. perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. perhitungan alokasi antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi berdasarkan usulan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3) Perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada proporsi pembagian alokasi DTI yang disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk Provinsi Papua dan 45% (empat puluh lima persen) untuk Provinsi Papua Barat.
(4) Proporsi alokasi DTI an tara bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota serta antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dihitung sesuai dengan proporsi usulan program/kegiatan DTI Pemerintah Daerah provinsi yang memenuhi ketentuan penggunaan DTI untuk infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(5) Pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pagu alokasi DTI dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.
(6) Pagu alokasi DTI untuk bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pagu alokasi DTI untuk untuk tiap-tiap kabupaten/kota merupakan perkalian proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan pagu alokasi DTI bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

   



Pasal 8

(1) Penyampaian usulan alokasi pembagian DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disertai dengan rencana penggunaan yang disusun dalam rincian program dan kegiatan DTI per kabupaten/kota.
(2) Rincian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait untuk mendapatkan penilaian prioritas tinggi.
(3) Dalam hal usulan program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program dan kegiatan DTI sesuai dengan alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih rendah dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait;
b. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih tinggi dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara menambahkan program dan kegiatan DTI dari stok program dana alokasi khusus penugasan terkait; dan
c. dalam hal alokasi DTI sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) lebih tinggi dari nilai program dan kegiatan DTI yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian negara/lembaga terkait dan stok program dana alokasi khusus penugasan terkait, penyesuaian dilakukan dengan cara menambahkan usulan program dan kegiatan DTI baru.
(4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan program dan kegiatan DTI yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang sesuai dengan nilai alokasi Dana Otonomi Khusus tiap-tiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan evaluasi dan sinkronisasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan kompilasi program dan kegiatan DTI provinsi dan kabupaten/kota beserta kompilasi rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan panitia kerja transfer ke Daerah dan dana desa dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta nota keuangannya.
(7) Penyusunan penyesuaian program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada penggunaan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


          


Pasal 9

(1) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian negara/lembaga terkait melakukan evaluasi atas program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus yang disampaikan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
(2) Basil evaluasi program dan kegiatan DTI serta rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berita acara evaluasi ditandatangani.
(4) Program dan kegiatan DTI serta Dana Otonomi Khusus yang tertuang dalam berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi pedoman penetapan program dan kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.




Pasal 10

Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

          


Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

          

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




     

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 November 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1290