TIMELINE |
---|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.846.136.669.813.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. | Penerimaan Perpajakan; |
b. | PNBP; dan |
c. | Penerimaan Hibah. |
Pasal 4
(1) | Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.510.001.200.000.000,00 (satu kuadriliun lima ratus sepuluh triliun satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||
(2) | Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.468.920.000.000.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus dua puluh miliar rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||
(3) | Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp680.876.949.909.000,00 (enam ratus delapan puluh triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
|
||||||||||
(4) | Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp554.383.140.661.000,00 (lima ratus lima puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar seratus empat puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah). | ||||||||||
(5) | Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp18.358.483.568.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). | ||||||||||
(6) | Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp203.920.000.000.000,00 (dua ratus tiga triliun sembilan ratus dua puluh miliar rupiah). | ||||||||||
(7) | Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp11.381.425.862.000,00 (sebelas triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah). | ||||||||||
(8) | Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp41.081.200.000.000,00 (empat puluh satu triliun delapan puluh satu miliar dua ratus juta rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||
(9) | Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp35.164.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah). | ||||||||||
(10) | Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp5.917.200.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah). | ||||||||||
(11) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 5
(1) | PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp335.555.618.893.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp121.950.109.204.000,00 (seratus dua puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar seratus sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||
(3) | Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp37.000.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun rupiah). | ||||||||
(4) | Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp97.807.954.146.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus tujuh miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). | ||||||||
(5) | Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp78.797.555.543.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). | ||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp579.850.920.000,00 (lima ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.714.155.719.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. | anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan |
b. | anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. |
Pasal 8
(1) | Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.944.542.254.711.000,00 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh empat triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah). | ||||||
(2) | Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp4.823.992.124.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). | ||||||
(3) | Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
|
||||||
(4) | Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. | ||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 9
(1) | Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp769.613.465.130.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||
(2) | Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp701.613.465.130.000,00 (tujuh ratus satu triliun enam ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||
(3) | Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp68.000.000.000.000,00 (enam puluh delapan triliun rupiah). | ||||||||
(4) | Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
|
||||||||
(5) | Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. | ||||||||
(6) | Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. | ||||||||
(7) | Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa dan dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(8) | Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.857.201.560.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. | dana transfer umum; dan |
b. | dana transfer khusus. |
Pasal 11
(1) | Dana transfer umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp483.263.358.494.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
(2) | DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp105.263.358.494.000,00 (seratus lima triliun dua ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
(3) | DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
(4) | DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam rangka mengurangi potensi lebih bayar DBH, rincian rencana DBH untuk tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan memerhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH setiap daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir. | ||||||||||||||||||||||||
(6) | Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2021 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||
(7) | Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||||||||||
(8) | DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||
(9) | Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2022, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara. | ||||||||||||||||||||||||
(11) | DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,5% (dua puluh delapan koma lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau direncanakan sebesar Rp378.000.000.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun rupiah). | ||||||||||||||||||||||||
(12) | Pagu DAU Nasional dalam APBN dapat disesuaikan mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan oleh Pemerintah atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||
(13) | DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. | ||||||||||||||||||||||||
(14) | Perhitungan Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, rencana formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas. | ||||||||||||||||||||||||
(15) | Pendapatan Dalam Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU. | ||||||||||||||||||||||||
(16) | Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen). | ||||||||||||||||||||||||
(17) | Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antardaerah, dilakukan penyesuaian secara proporsional alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota dengan memerhatikan alokasi tahun sebelumnya sehingga alokasi antardaerah lebih merata. | ||||||||||||||||||||||||
(18) | Dana transfer umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia bidang Pendidikan. | ||||||||||||||||||||||||
(19) | Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||
(20) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. | ||||||||||||||||||||||||
(21) | Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||
(22) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (18) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 12
(1) | Dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp189.593.843.066.000,00 (seratus delapan puluh sembilan puluh tiga miliar tiga juta enam puluh enam sembilan triliun lima ratus delapan ratus empat puluh ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp60.874.000.000.000,00 (enam puluh triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar rupiah), mencakup DAK fisik reguler dan DAK fisik penugasan, terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | DAK fisik penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Daerah penerima DAK fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp128.719.843.066.000,00 (seratus dua puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan belas miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu rupiah), terdiri atas:
|
Pasal 13
(1) | DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah). |
(2) | DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. |
(3) | DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022. |
(4) | DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 14
(1) | Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(2) | Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(3) | Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||
(4) | Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(5) | Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel:
|
||||||||||||||||
(6) | Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan data variabel yang tersedia. | ||||||||||||||||
(7) | Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, derigan bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. | ||||||||||||||||
(8) | Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(9) | Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu DAU Nasional, terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(10) | Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib menyusun rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI sesuai dengan peruntukan. | ||||||||||||||||
(11) | Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. | ||||||||||||||||
(12) | Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Pemerintah. | ||||||||||||||||
(13) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 15
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Presiden. | ||||||||
(2) | Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 16
(1) | Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp206.963.748.116.000,00 (dua ratus enam triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus enam belas ribu rupiah). |
(2) | Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG), Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 18
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) | Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penanggulangan bencana. | ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||
(4) | Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date, ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||
(5) | Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2022. | ||||||||||||||||||||||||||
(7) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
Pasal 20
(1) | Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah/lembaga asing dan menetapkan pemerintah/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. |
(2) | Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia. |
(3) | Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. |
(4) | Perubahan anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. |
(5) | Pemerintah dapat memberikan hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan bencana yang pelaksanaannya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 21
(1) | Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp542.831.917.742.000,00 (lima ratus empat puluh dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah). |
(2) | Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.714.155.719.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
(3) | Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. |
(4) | Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh kementerian negara/lembaga terkait sesuai peruntukannya. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 22
(1) | Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit anggaran sebesar Rp868.019.050.028.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan triliun sembilan belas miliar lima puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. | ||||||||||
(2) | Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp868.019.050.028.000,00 (delapan ratus enam puluh delapan triliun sembilan belas miliar lima puluh juta dua puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
|
||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. | ||||||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden. |
Pasal 23
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. |
(2) | Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia. |
(3) | Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau pemulihan ekonomi nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2022. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 24
(1) | Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. |
(2) | Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara. |
(3) | Penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 25
(1) | Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. |
(2) | Rincian program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negara/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 26
(1) | Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(2) | Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 27
(1) | Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
(3) | Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 28
(1) | Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan untuk penguatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. | ||||||||||
(2) | Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
|
||||||||||
(3) | Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. | ||||||||||
(4) | Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. | ||||||||||
(5) | Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal. | ||||||||||
(6) | Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. | ||||||||||
(7) | Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. | ||||||||||
(8) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
Pasal 29
(1) | Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2022, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2021. |
(2) | Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
Pasal 30
(1) | Dalam rangka pembayaran gaji dan DAU bulan Januari 2022 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2021, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) pada akhir Tahun 2021. |
(2) | Ketentuan lebih lanJut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL. |
Pasal 31
(1) | Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut. |
(2) | Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2022 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(3) | Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 32
(1) | Saldo kas pada Badan Layanan Umum dapat menjadi tambahan investasi pada Bagian Anggaran BUN Investasi Pemerintah. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 33
(1) | Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya. |
(2) | Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian negara/lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal. |
(3) | Dalam hal anggaran pengesahan Belanja modal yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga sebagaimana diatur pada ayat (2) belum tersedia maka dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara. |
(4) | Pelaksanaan pengesahan Belanja modal sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan mekanisme penerimaan pembiayaan pada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan. |
Pasal 34
(1) | Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi jangka panjang nonpermanen untuk memulihkan kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara dengan membentuk dana cadangan sebagai Investasi Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. |
(2) | Dana cadangan investasi Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional se bagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan menggunakan mekanisme pengesahan pembiayaan. |
(3) | Dalam hal anggaran untuk pengesahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran pembiayaan. |
(4) | Pelaksanaan pengesahan pengeluaran pembiayaan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Pasal 35
(1) | BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. | ||||||||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. | ||||||||||||||||
(3) | BMN dengan perolehan sampai dengan 31 Desember 2018 yang telah:
|
||||||||||||||||
(4) | Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari dana tunai dan piutang Negara pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. | ||||||||||||||||
(5) | Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada:
|
||||||||||||||||
(6) | Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 36
(1) | Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan lainnya, akan meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memperkuat penguasaan pasar dalam negeri. | ||||||
(2) | Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan. | ||||||
(3) | Untuk mengoptimalkan pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
|
Pasal 37
(1) | Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
|
||||||||||||||||
(2) | Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(3) | Dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||||||||||||||||
(4) | Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diakumulasikan ke dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dibuka di Bank Indonesia. | ||||||||||||||||
(5) | Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya. | ||||||||||||||||
(6) | Dana dalam rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). | ||||||||||||||||
(7) | Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus). | ||||||||||||||||
(8) | Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan. | ||||||||||||||||
(9) | Dana dalam rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. | ||||||||||||||||
(10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 38
(1) | Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
(2) | Pemerintah dapat melakukan transaksi Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-aktor pasar keuangan. |
(3) | Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/atau pengeluaran cicilan pokok utang. |
(4) | Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 39
(1) | Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, khususnya piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan piutang berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana, serta piutang instansi Pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan pemberian keringanan utang pokok sampai dengan 100% (seratus persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian piutang instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 40
Pemerintah menyusun laporan:
a. | pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2022;dan |
b. | pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 41
(1) | Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2022, apabila terjadi:
|
||||||||
(2) | Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
||||||||
(3) | SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. | ||||||||
(4) | Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2022 berakhir. |
Pasal 42
(1) | Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
(2) | Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. |
(3) | Dalam hal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Pemerintah melaporkan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
Pasal 43
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah dapat memberikan:
|
||||
(2) | Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
||||
(3) | Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus dapat bersumber dari cadangan penjaminan. | ||||
(4) | Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. | ||||
(5) | Sumber dana untuk pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sumber dana untuk jaminan Pemerintah atas pinjaman likuiditas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan tahun berjalan dan/atau dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. |
Pasal 44
Postur APBN Tahun Anggaran 2022 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 45
(1) | Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021. |
(2) | Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman ,yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. |
Pasal 46
(1) | Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana (pooling fund bencana). | ||||||
(2) | Sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
|
||||||
(3) | Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. | ||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 47
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2022 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. | penurunan kemiskinan menjadi 8,5% - 9,0% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma nol persen); |
b. | tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,5% - 6,3% (lima koma lima persen sampai dengan enam koma tiga persen); |
c. | penurunan Gini Ratio menjadi 0,376 - 0,378 (nol koma tiga tujuh enam sampai dengan nol koma tiga tujuh delapan); |
d. | peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,41 - 73,46 (tujuh puluh tiga koma empat satu sampai dengan tujuh puluh tiga koma empat enam); dan |
e. | peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 103 - 105 (seratus tiga sampai dengan seratus lima) dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 104 - 106 (seratus empat sampai dengan seratus enam). |
Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 245
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2022I.
I. UMUM
APBN Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2022 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2020, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2021, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
APBN Tahun Anggaran 2022 berada pada posisi yang strategis di antara harapan untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi dan menjadi pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang menuju Indonesia emas di tahun 2045. oleh karena itu, APBN Tahun Anggaran 2022 akan menjadi instrumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemulihan (recovery) sekaligus melanjutkan reformasi sektoral dan fiskal agar dapat menstimulasi perekonomian serta mendorong daya saing nasional termasuk melalui transformasi struktural.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, APBN Tahun Anggaran 2022 akan diarahkan untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal yang semakin sehat, tercermin dalam target defisit fiskal konsolidatif yang diturunkan secara bertahap menuju kondisi normal di bawah 3% (tiga persen) pada tahun 2023. Kebijakan fiskal akan ditempuh melalui optimalisasi peran pendapatan negara baik sebagai sumber penerimaan dan juga instrumen stimulus bagi perekonomian, peningkatan belanja yang lebih berkualitas (spending better) yang berfokus pada bidang prioritas dan berorientasi pada hasil, dan melanjutkan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu, kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong perbaikan neraca keuangan pemerintah.
APBN Tahun Anggaran 2022 masih akan mengantisipasi ketidakpastian akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta faktor lingkungan global yang turut memengaruhi kondisi perekonomian domestik. Meskipun faktor ketidakpastian masih cukup tinggi, perekonomian tahun 2022 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun sebelumnya dimana proyeksi tersebut juga sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga internasional. Pemerintah akan terus mendorong akselerasi program vaksinasi yang lebih luas dan cepat sehingga dapat menjangkau semua penduduk dan wilayah Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat menjadi kewajiban untuk dilaksanakan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Asumsi pertumbuhan ekonomi ini mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal antara lain, pemulihan ekonomi global pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh dunia, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, serta risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh terhadap likuiditas global dan tingkat investasi. Dari sisi domestik, terdapat beberapa faktor yang diharapkan akan menunjang pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat seperti pengendalian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang komprehensif dengan penguatan pencegahan dan program vaksinasi serta program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan yang efektif. Selain itu, reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja diproyeksikan akan mendorong arus investasi masuk sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan.
Upaya menjaga stabilitas ekonomi makro akan ditempuh dengan memperkuat berbagai kebijakan di sisi fiskal, moneter, sektor keuangan, dan sektor riil. Dengan stabilitas ekonomi makro yang terjaga, maka i) rata-rata nilai tukar rupiah pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp14.350,00 (empat belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per satu dolar Amerika Serikat; ii) laju inflasi diperkirakan dapat dikendalikan pada tingkat 3,0% (tiga koma nol persen); dan iii) rata-rata suku bunga Surat Utang Negara 10 (sepuluh) tahun diperkirakan mencapai 6,8% (enam koma delapan persen). Untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan terus melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang akan berdampak terhadap stabilitas perekonomian secara menyeluruh.
Sejalan dengan pergerakan harga komoditas dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price-lCP) di pasar internasional dalam tahun 2022 diperkirakan mencapai USD63 (enam puluh tiga dolar Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 703.000 (tujuh ratus tiga ribu) barel per hari, sedangkan lifting gas diperkirakan mencapai 1.036.000 (satu juta tiga puluh enam ribu) barel setara minyak per hari.
Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Pelaksanaan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional tahunan demi menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Dengan mengacu pada sasaran pembangunan yang hendak dicapai, maka arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP 2022 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, strategi pelaksanaan pembangunan dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional yaitu: (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; (5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan perubahan Iklim; dan (7) Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) dan Transformasi Pelayanan Publik. Ketujuh Prioritas Nasional tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam Program Prioritas. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2022 berikut ini.
Pertama, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, diarahkan untuk mendukung pemulihan aktivitas produksi, serta peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi; perbaikan sistem logistik; percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Kedua, Mengembangkan wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Pembangunan wilayah pada tahun 2022 akan diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melanjutkan transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi dan rantai nilai daerah, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah.
Ketiga, Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing. Pembangunan SDM Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, yang merupakan salah satu prasyarat dalam upaya pemulihan pembangunan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembangunan SDM pada tahun 2022 akan ditekankan pada: mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui penurunan angka kelahiran total dan memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; menyempurnakan penyelenggaraan program bantuan dan jaminan sosial bagi seluruh penduduk yang lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan; serta meningkatkan Produktivitas. dan Daya Saing.
Keempat, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat Pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan Moderasi Beragama untuk Memperkuat Kerukunan dan Harmoni Sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Kelima, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Pembangunan infrastruktur tahun 2022 akan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui program prioritas pada pengembangan infrastruktur pelayanan dasar, infrastruktur ekonomi, infrastruktur perkotaan, infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, serta transformasi digital.
Keenam, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim dalam RKP tahun 2022 difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih tangguh dan adaptif untuk mendukung pemulihan dan transformasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Secara umum kebijakan terkait Prioritas Nasional Keenam diarahkan untuk pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun medis pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan lahan sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat; penguatan sistem ketahanan bencana dan peringatan dini terhadap multiancaman bencana, baik yang bersifat seketika (sudden onset disasters) seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, gerakan tanah, banjir bandang, maupun yang bersifat perlahan (slow onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan iklim; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca pada masa pemulihan aktivitas sosial-ekonomi dengan fokus penurunan emisi Gas Rumah Kaca di sektor lahan, industri, dan energi.
Ketujuh, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dan transformasi pelayanan publik diarahkan pada upaya konsolidasi demokrasi; supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; birokrasi yang profesional dan netral; penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Peningkatan Penerimaan Perpajakan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensif,rkasi pajak. Selanjutnya, Pemerintah juga melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.
Selanjutnya dari sisi belanja Negara, diarahkan untuk dijadikan momentum transisi menuju normal secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pascapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta penguatan reformasi untuk keluar dari perangkap pendapatan kelas menengah (middle income trap), dengan kebijakan yang antara lain diarahkan pada efisiensi belanja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, mendukung prioritas pembangunan untuk percepatan pemulihan ekonomi; melaksanaan redesign sistem perencanaan dan penganggaran melalui pendekatan belanja yang lebih baik (spending better) yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis pada hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer), dan memperkuat sinergi dan koordinasi antara kementerian negara/lembaga, pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Dalam rangka mendorong konektivitas dan pemerataan wilayah, Pemerintah terus mengupayakan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pembiayaan kreatif untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan dan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan proyek KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan Proyek (Viability Gap Fund/VGF), dan juga terdapat penjaminan yang dilaksanakan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Lebih lanjut, Pemerintah juga telah menyediakan pengaturan mengenai skema pengembalian investasi melalui pembayaran ketersediaan layanan atau Availability Payment (KPBU-AP) untuk menjamin kepastian pengembalian investasi kepada pihak swasta.
Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pembangunan infrastruktur diharapkan dapat menjadi tulang punggung kegiatan perekonomian utamanya dalam penyediaan sektor infrastruktur dasar dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pembangunan infrastruktur pada sektor dasar juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5/DPD RI/l/2021-2022, tanggal 2 September 2021.
Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, yang antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional, tidak termasuk konsultan hukum lokal.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak Bumi dan Gas Bumi yang bersumber dari sektor kehutanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan lebih ditujukan untuk pengamanan kelestarian hutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana Desa dialokasikan kepada 74.960 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh) desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota berdasarkan data jumlah desa dari Kementerian Dalam Negeri.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "desa tertinggal dan desa sangat tertinggal" adalah status desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Yang dimaksud dengan "desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi" adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin atau persentase penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa desil ke 7 (tujuh), 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "desa dengan kinerja terbaik" adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masing-masing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain:
1. pengelolaan keuangan desa;
2. pengelolaan Dana Desa;
3. capaian keluaran (output) Dana Desa; dan
4. capaian hasil (outcome) pembangunan desa.
Huruf d
Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan:
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah" adalah penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yang dilakukan pada tanggal yang sama.
Dalam hal terdapat permasalahan desa yang mendapat Dana Desa atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa, Menteri Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "sektor prioritas di desa" antara lain mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat termasuk penurunan stunting dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di desa, program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, program Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk peningkatan kualitas pelayanan desa, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Ayat (8)
Materi muatan Peraturan Menteri Keuangan antara lain penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan sanksi administrasi, serta penetapan rincian Dana Desa setiap desa.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dana transfer umum" adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dana transfer khusus" adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kabupaten/kota.
Bagian daerah yang berasal dari biaya pemungutan, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, tidak termasuk untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan mencakup sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan sektor lainnya yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan perikanan dan Pajak Bumi dan Bangunan atas kabel bawah laut.
Huruf b
DBH ini termasuk DBH dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu dan tidak termasuk Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalokasian DBH Kehutanan Dana Reboisasi kepada provinsi penghasil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mempertimbangkan kinerja atas pengelolaan hutan.
Ayat (9)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dengan ketentuan ini daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.
Kebijakan penggunaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Huruf c
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14)
Gaji pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat sedangkan gaji untuk formasi Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah meliputi gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian, tidak termasuk di dalamnya tunjangan perbaikan penghasilan atau yang disebut dengan nama lainnya.
Ayat (15)
Pendapatan Dalam Negeri Neto yang digunakan sebagai dasar perhitungan pagu DAU Nasional dihitung berdasarkan pendapatan dalam negeri tahun berjalan/berkenaan.
Ayat (16)
Cukup jelas.
Ayat (17)
Penyesuaian dilakukan dalam rangka perbaikan pemerataan kemampuan fiskal antardaerah.
Ayat (18)
Penggunaan dana transfer umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang terkait dengan program pemulihan ekonomi daerah termasuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan yang terkait dengan pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan termasuk untuk pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Ayat (19)
Cukup jelas.
Ayat (20)
Cukup jelas.
Ayat (21)
Cukup jelas.
Ayat (22)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "DAK fisik" adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "DAK nonfisik" adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan utama untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan dasar publik yang menjadi urusan daerah.
Ayat (2)
Pengalokasian DAK fisik bertujuan untuk membantu daerah tertentu, mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
DAK fisik penugasan bersifat tematik dan lintas bidang yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antarbidang dalam percepatan pembangunan daerah dan pencapaian prioritas nasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kinerja tahun sebelumnya" adalah kinerja pemerintah daerah sebelum tahun 2022.
Yang dimaksud dengan "kinerja tahun berjalan" adalah kinerja pemerintah daerah di tahun 2022.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Data yang digunakan bersumber dari instansi pusat yang berwenang mengeluarkan data atau bersumber dari pemerintah daerah.
Yang dimaksud dengan indikator lain adalah variabel relevan, yang digunakan Pemerintah Provinsi dalam membagi Dana Otonomi Khusus antarkabupaten/kota dalam rangka pemerataan dan perimbangan lebih baik antara lain: Indeks Desa Membangun, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, dan jumlah penduduk miskin.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "data belanja urusan" adalah data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Yang dimaksud dengan "kewenangan tertentu" adalah kewenangan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, dan fungsi ekonomi untuk pembagian Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan/atau kewenangan diluar fungsi pendidikan, kesehatan dan ekonomi untuk pembagian dana Otonomi Khusus 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.
Yang dimaksud dengan prioritas dan kebutuhan adalah program/kegiatan yang diusulkan oleh Provinsi/Kabupaten/Kota melalui provinsi dan direviu oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu dan mempertimbangkan pemerataan pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota.
Yang dimaksud dengan pembagian DTI berdasarkan usulan provinsi adalah pembagian yang didasarkan kepada usulan provinsi atas program/kegiatan yang dibutuhkan.
Dalam hal pembagian DTI usulan provinsi masih berada dibawah pembagian DTI antarprovinsi yang dilakukan oleh pemerintah, maka selisihnya dapat menggunakan stok program usulan kegiatan DAK Fisik.
Ayat (9)
Huruf a
Penggunaan bersifat umum termasuk namun tidak terbatas untuk:
Huruf b
Penggunaan sudah ditentukan meliputi:
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan "disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat" adalah persetujuan yang diberikan Dewan perwakilan Rakyat dalam Rapat Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan" antara lain kewajiban anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, alokasi dana desa, dan iuran jaminan kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "asumsi dasar ekonomi makro" adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
Yang dimaksud dengan "parameter" adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LPG tabung 3 kg, Harga Indeks Pasar (HIP) LPG tabung 3 kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi.
Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi yang lebih tepat sasaran mulai Tahun 2022, Pemerintah dapat mengarahkan pelaksanaan subsidi LPG dan listrik dengan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara bertahap.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pinjaman baru termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Perubahan anggaran dimaksud dapat bersumber dari:
1. rupiah murni;
2. pinjaman dan hibah;
3. sisa klaim asuransi BMN; dan/atau
4. penerimaan lain yang sah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "ineligible expenditure" adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pinjaman baru merupakan pinjaman yang dilakukan pemerintah setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 diundangkan.
Pinjaman baru setelah penetapan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2022 dapat berupa pinjaman luar negeri kegiatan dan pinjaman dalam negeri termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman" adalah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya lanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau hibah (Notice of Disbursement-NOD). Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2022.
Yang dimaksud dengan "closing date" adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ayat (4)
Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah (Notice of Disbursement-NOD).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah Alokasi Rupiah Murni yang wajib disediakan pemerintah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Pengguna Pinjaman Luar Negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak. Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dilakukan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan antara lain untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, perguruan tinggi, dan pesantren.
Dana yang diakumulasikan dalam Dana pengembangan Pendidikan Nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga pengelola Dana Pendidikan sebagai endowment fund pendidikan.
Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain dalam bentuk pemberian beasiswa,dan pendanaan riset.
Dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang kebudayaan akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan perguruan tinggi akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengemblngan pesantren.
Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan pesantren akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam pelaksanaan PMN, Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pendalaman dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di bidang kesehatan antara lain untuk biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi, serta pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "defisit" adalah defisit sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "krisis pasar SBN domestik" adalah kondisi krisis pasar SBN berdasarkan indikator Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol-CMP) pasar Surat Berharga Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis.
Krisis di pasar SBN tersebut dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN. Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila Pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan lembaga keuangan nasional.
Stabilisasi pasar SBN domestik dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder oleh Menteri Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Langkah-langkah kebijakan yang dapat ditempuh antara lain memberikan stimulus fiskal baik di sisi pendapatan, belanja dan/atau pembiayaan, serta melakukan penyesuaian defisit.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Badan Layanan Umum dan efektivitas saldo kas Badan Layanan Umum yang akan dimanfaatkan sementara sehingga tidak mengganggu operasional dan manajemen kas Badan Layanan Umum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penyesuaian Belanja Negara" adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran Belanja Negara, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.
Ayat (3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud ayat ini adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penarikan pinjaman Luar Negeri meliputi penarikan Pinjaman Tunai dan pinjaman Kegiatan.
Dalam hal Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Pemenuhan pembiayaan APBN Tahun 2022 dapat juga berasal dari hasil penerbitan SBN dalam triwulan IV Tahun 2021, dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara dan/atau perkiraan realisasi pengeluaran negara tidak sesuai dengan target Tahun 2021.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Mekanisme pengesahan belanja modal merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana cadangan/dana jangka panjang pada Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara, termasuk aset berupa Infrastruktur Jaringan Gas bumi untuk rumah tangga dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas bumi untuk transportasi jalan beserta infrastruktur pendukung yang pengadaannya dibiayai oleh APBN DIPA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2017 yang akan ditambahkan menjadi PMN pada PT Pertamina (Persero) dengan menggunakan skema sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pengelolaan BMN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Barang Milik Negara" yaitu berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan.
Penetapan BPYBDS sebagai PMN pada Badan Usaha Milik Negara antara lain BPYBDS sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah diserahterimakan oleh Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral untuk menjadi tambahan PMN bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pendalaman dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Ketentuan mengenai penjaminan Pemerintah untuk masing-masing program diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha hanya dibatasi pada proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dengan penanggung jawab proyek kerja sama adalah pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dibatasi hanya pada proyek strategis nasional yang telah memperoleh surat jaminan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Huruf h
Pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dibatasi hanya pada proyek yang telah memperoleh jaminan pinjaman oleh Pemerintah kepada kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembentukan rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk kreditur/investor).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Mekanisme pembayaran pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim kewajiban dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk program penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Bukti pemindahbukuan dana cadangan penjaminan dijadikan sebagai dasar pagu belanja transaksi khusus dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Penyesuaian pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, antara lain dapat disebabkan oleh:
Ayat (2)
Pelaksanaan transaksi Lindung Nilai dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kewajiban yang timbul dari transaksi Lindung Nilai bukan merupakan kerugian keuangan negara karena ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga. Selain itu, transaksi Lindung Nilai tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengaturan mengenai penyelesaian piutang instansi Pemerintah termasuk mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Keadaan Darurat" adalah memburuknya kondisi ekonomi makro dan keuangan yang menyebabkan fungsi dan peran APBN tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien, antara lain:
kesehatan masyarakat dan mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Yang dimaksud dengan "langkah-langkah antisipasi" adalah langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka penanganan kondisi darurat termasuk namun tidak terbatas pada langkah-langkah penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan dampaknya terhadap perekonomian dan/atau sektor keuangan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, yang berlaku secara mutatis mutandis untuk menjaga kesinambungan kebijakan Pemerintah yang sudah ditempuh sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada pelebaran defisit yang melampaui dari besaran defisit yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penjaminan atas pinjaman likuiditas khusus merupakan bentuk skema dukungan Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Ayat (2)
Penambahan utang antara lain bersumber dari penerbitan SBN.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal sumber dana berasal dari pinjaman luar negeri, pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikelola secara khusus" adalah Dana Bersama Penanggulangan Bencana dapat dikelola oleh unit pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan diperlakukan sebagai pendapatan/penerimaan unit pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 47
Huruf a
Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6735