Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 160/PMK.04/2010

TENTANG

NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.



BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
3. Orang saling berhubungan atau berhubungan adalah:
  1. pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;
  2. mereka yang dikenal/diketahui seeara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
  3. pekerja dan pemberi kerja;
  4. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% (lima persen) atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;
  5. mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
  6. mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
  7. mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
  8. mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, isteri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
5. Dua barang dianggap identik atau yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
6. Dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
7. Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat.
8. Tingkat Perdagangan (commercial level) adalah tingkatan atau status pembeli misalnya whole seller, retailer, dan end user.
9. Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam Daerah Pabean.
10. Pengujian kewajaran adalah kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
11. Informasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan INP adalah pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
12. Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
14. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

  


Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).


Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.
(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.
(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.
(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.
(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback).


Pasal 4

Atas permintaan importir, penentuan nilai pabean berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dapat digunakan mendahului ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).



BAB II
KETENTUAN NILAI PABEAN
UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

Bagian Pertama
Nilai Transaksi

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.
(3) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
  1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
  2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan
  3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
b. nilai dari barang dan jasa berupa:
  1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
  2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
  3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan
  4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,
yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
  1. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
  2. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan
  3. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
d. nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan (proceeds);
e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean;
f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan
g. biaya asuransi.
(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran atas barang yang diimpor, yang telah dibayar atau akan dibayar oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual.
(5) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:
  1. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;
  2. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang terjadi setelah pengimporan barang;
  3. dividen; dan/atau
  4. bunga.
(6) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon sesuai dengan kewajaran dalam praktek perdagangan.
(7) Tata cara mengenai penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 6

(1) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus:
  1. berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
  2. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(2) Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak dapat ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(3) Contoh penghitungan bea masuk yang mengandung assist yang berasal dari dalam Daerah Pabean, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 8

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.


Bagian Kedua
Nilai Transaksi Barang Identik

Pasal 9

(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.


Pasal 10

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.


Bagian Ketiga
Nilai Transaksi Barang Serupa

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 


Bagian Keempat
Metode Deduksi

Pasal 13

Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa.

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.

 


Pasal 14

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan.


Pasal 15

(1) Nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mengurangi harga satuan dengan biaya-biaya tertentu yang terjadi setelah pengimporan, yaitu:
  1. komisi atau keuntungan dan pengeluaran umum atas penjualan barang impor di pasar dalam Daerah Pabean;
  2. biaya transportasi, asuransi, biaya pemuatan, biaya pembongkaran dan biaya lainnya yang ditanggung oleh pembeli setelah barang impor tiba di pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  3. bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
(2) Data mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh dari pembeli, kecuali data tersebut tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dalam Daerah Pabean.
(3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperoleh, maka Pejabat Bea dan Cukai menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean.

   


Pasal 16

(1) Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur-unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

 


Bagian Kelima
Metode Komputasi

Pasal 17

(1) Metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan, yaitu:
  1. biaya atau harga bahan baku dan proses pembuatan atau proses lainnya yang dilakukan dalam memproduksi barang impor yang bersangkutan;
  2. keuntungan dan pengeluaran umum yang besarnya sama atau mendekati keuntungan dan pengeluaran umum penjualan barang sejenis yang dibuat oleh produsen di negara pengekspor untuk dikirim ke dalam Daerah Pabean;
  3. biaya transportasi sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean, termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penanganan; dan
  4. biaya asuransi pengangkutan barang sampai dengan pelabuhan tujuan di dalam Daerah Pabean.
(2) Unsur-unsur pembentuk nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. nilai dari barang dan jasa yang dipasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b; dan/atau
b. biaya yang ditanggung oleh pembeli berupa:
  1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;
  2. biaya pengemas untuk kepentingan pabean sepanjang pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau
  3. biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan.
(3) Metode komputasi hanya digunakan dalam hal antara penjual dan pembeli saling berhubungan, dan produsen atau kuasanya bersedia memberikan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean dan bersedia memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan.
(4) Ketentuan mengenai unsur-unsur pembentuk nilai pabean berdasarkan metode komputasi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.

 


Bagian Keenam
Metode Pengulangan (Fallback)

Pasal 18

(1) Metode pengulangan (fallback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fallback), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 19

Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila ada dua alternatif nilai pembanding;
  3. harga barang di pasaran dalam negeri negara pengekspor;
  4. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk barang identik atau serupa;
  5. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke Daerah Pabean;
  6. harga patokan; atau
  7. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

  


Pasal 20

(1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pengangkutan melalui laut:
  1. 5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;
  2. 10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau
  3. 15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
b. Pengangkutan melaui udara ditentukan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi; atau
  2. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya transportasi.

    


Pasal 21

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR).
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang dalam satu pemberitahuan pabean impor, besaran biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
  1. perbandingan antara berat atau volume barang dimaksud dengan berat atau volume keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi; atau
  2. dalam hal penentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan, maka ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang dimaksud dengan harga keseluruhan barang, dikalikan besaran keseluruhan biaya asuransi.
(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dianggap 0 (nol).


BAB III
PENENTUAN NILAI PABEAN

Bagian Pertama
Penelitian Nilai Pabean

Pasal 22

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
  5. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  6. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
(3) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor apabila:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir produsen dengan kategori risiko rendah;
  2. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) prioritas; atau
  3. importasinya mendapatkan jalur Mitra Utama (MITA) non-prioritas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pemberitahuan pabean impor yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan importasinya mendapatkan jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal barang yang diimpor adalah:
  1. barang ekspor yang diimpor kembali;
  2. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
  3. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai dapat mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi sehingga dapat menunjukkan jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.


Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual beli;
  2. persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan  pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran.


Bagian Kedua
Database Nilai Pabean

Pasal 24

(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean.
(2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Database Nilai Pabean I; dan
  2. Database Nilai Pabean II.
(3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah:
  1. Database Nilai Pabean II;
  2. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi;
  3. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  4. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
  5. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali.
(4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.


Pasal 25

(1) Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
  1. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;
  2. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara official assessment;
  3. salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan/atau
  4. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback).
(2) Database Nilai Pabean II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b digunakan sebagai:
  1. test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value;
  2. parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean dalam hal tidak ditemukan data pembanding pada Database Nilai Pabean I; dan/atau
  3. salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa.
(3) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam sistem aplikasi Database Nilai Pabean.
(4) Penetapan pemberlakuan Database Nilai Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.


Bagian Ketiga
Uji Kewajaran

Pasal 26

(1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
  1. lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
  2. lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
  3. sama; atau
  4. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
b. tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai;
1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
2) menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.

  


Pasal 27

(1) Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean II.
(2) Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:
a. wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan:
  1. sama; atau
  2. lebih besar,
dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
b. tidak wajar, apabila berdasarkan hasil penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II.
(3) Dalam hal hasil uji kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat:
a. nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
b. nilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, maka Pejabat Bea dan Cukai;
  1. menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau
  2. menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi.


Bagian Keempat
Informasi Nilai Pabean, Deklarasi Nilai Pabean dan Konsultasi

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP;
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean; dan
  3. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian DNP terdapat nilai transaksi belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan konsultasi dengan importir yang bersangkutan atau kuasanya.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap importir kategori risiko menengah atau importir kategori risiko tinggi.
(5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.
(6) Format INP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Format DNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB IV
PENETAPAN NILAI PABEAN

Pasal 29

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:
  1. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
  2. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
(3) Penetapan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap importasi tertentu secara official assessment seperti impor sementara, barang penumpang dan barang kiriman.


Pasal 30

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam rangka penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean.
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
  1. berbeda dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dalam hal belum pernah dilakukan penetapan; atau
  2. berbeda dengan nilai pabean hasil penetapan dalam hal sudah pernah dilakukan penetapan,
yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan  pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

  

Pasal 31

(1) Untuk kepentingan penetapan kembali nilai pabean, Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dan bukti-bukti yang mendukung kebenaran dan keakuratan nilai transaksi yang diberitahukan.
(2) Atas permintaan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penelitian nilai pabean; dan
  2. memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan data lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan.
(3) Apabila importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean untuk menetapkan kembali nilai pabean.

 


Pasal 32

(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean.
(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

  

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 33

Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.



Pasal 34

Semua informasi atau data yang berhubungan dengan nilai pabean yang bersifat rahasia harus diperlakukan secara rahasia dan tidak diizinkan untuk disebarluaskan tanpa persetujuan pemberi informasi atau data, kecuali diperlukan untuk proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    

Pasal 35

Ketentuan pelaksanaan mengenai Database Nilai Pabean, Mekanisme Konsultasi, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

  


Pasal 36

Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:

  1. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
  2. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
  3. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  4. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
  5. Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
  6. Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
  7. Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4);
  8. Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
  9. Lampiran IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6); dan
  10. Lampiran X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7),

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

  


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
 
Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Untuk pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 


Pasal 38

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2010
MENTERI KEUANGAN,  

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd


PATRIALIS AKBAR